Apa Hukum Menikahkan Anak Perempuan Tanpa Izinnya?

Soal: Apa hukumnya orang tua menikahkan anak perempuannya atau menjodohkannya dengan seorang laki-laki tanpa sepengetahuan dan izin dari anak tersebut?

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Namun pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahumallah, yaitu tidak boleh bagi orang tua untuk menikahkan anak perempuannya yang masih gadis tanpa sepengetahuan dan izinnya.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang kasus serupa maka beliau menjawab:

“Pernikahan yang pertama apabila berdasarkan pemaksaan maka tidak boleh. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang para wali termasuk ayah untuk menikahkan anak-anak perempuan mereka kecuali harus dengan izinnya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّم حَتَّى تُسْتَأْمَرَ ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَّهَا تَسْتَحي،  قال :  إِذْنُهَا سُكُوتُهَا

‘Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai pendapatnya. Dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, dia (gadis) memiliki rasa malu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Izinnya adalah dengan diamnya.’

Hak gadis adalah dimintai izin oleh ayahnya, dan izinnya berupa diamnya.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa gadis boleh dinikahkan oleh ayahnya dengan pemaksaan karena seorang ayah lebih tahu terhadap kemaslahatan anaknya. Akan tetapi, ini adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang benar yang dipegang oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan ini adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil yaitu tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan anak perempuan dengan pemaksaan. Dia harus sabar sampai anaknya ridha dan hendaknya dia mencarikan calon suami yang shalih dan diridhai oleh anaknya. Tidak boleh baginya untuk memaksa anaknya dalam hal itu, karena dalam pemaksaan itu terdapat akibat yang buruk.”

Lihat fatwa lengkapnya:

Hukmu Tazwij al-Bint biduni Ridhaha

Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ mengatakan:

“Hukum asalnya tidak boleh, berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam

ولَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

‘Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izin.’

Gadis ini tidak boleh kita nikahkan sampai dia mencapai umur yang patut untuk dimintai izin kemudian baru dimintai izin… Dan pendapat ini adalah pendapat yang benar. Seorang ayah tidak boleh menikahkan anaknya sampai anaknya itu baligh, apabila telah baligh maka ayah tidak boleh menikahkannya sampai dia ridha.”

Lihat pembahasan lengkapnya di:

Hukmu Tazwij al-Bint al-Balighah wa ash-Shaghirah bighairi Raidhaha

Wallahu a’lam #bantu jawab
Selasa, 1 Rabiul Awal 1441/29 Okt 2019

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !