Bagaimana Hukum Berjabat Tangan Dengan Waria?

Soal: Bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan waria, karena di sisi lain ia jadi perempuan dan di hari lain juga ia jadi laki-laki? Mohon arahannya ustadz.

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Menurut KBBI waria adalah wanita pria yaitu; pria yang bersifat dan bertingkah laku seperti wanita; pria yang mempunyai perasaan sebagai wanita; wadam.

Di dalam bahasa syariat disebut dengan al-Mukhannats. Para ulama mengatakan bahwa al-Mukhannats ini dihukumi laki-laki, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Islamweb:

“Adapun al-Mukhannats dia adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam cara berjalan, berbicara dan tingkah laku. Dia bukan al-Khuntsa yang tidak jelas urusannya, tapi dia adalah seorang laki-laki. Oleh karena itu, disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ

‘Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat al-Mukhanatsin dari kaum laki-laki…’ (HR. Bukhari)

Jadi, al-Mukhannats adalah laki-laki tetapi dia menyerupai perempuan. Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah tentang laki-laki yang Mukhannats:

هُوَ التَّزَيِّي بِزِيِّ النِّسَاءِ وَالتَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِي تَلْيِينِ الْكَلاَمِ عَنِ اخْتِيَارٍ، أَوِ الْفِعْل الْمُنْكَرِ

Yaitu seorang laki-laki yang berpakaian dengan pakaian kaum wanita, menyerupai mereka dalam melembutkan gaya bicara berdasarkan kemauan sendiri atau perbuatan yang mungkar.’

Disadur dari:
Al-Farqu baina al-Khuntsa wa Al-Mukhannats wa Ahwaluhuma fi al-Akhirah

Maka dari penjelasan ini, kita bisa mengatakan bahwa bersalaman dengan waria sama hukumnya dengan bersalaman dengan laki-laki; apabila yang bersalaman dengannya itu adalah seorang laki-laki juga atau wanita yang merupakan mahramnya maka boleh. Namun, apabila yang bersalaman dengannya itu adalah wanita yang bukan mahramnya maka haram. Wallahu a’lam.

Wallahu a’lam #bantu jawab
Selasa, 1 Rabiul Awal 1441/29 Okt 2019

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !