Bolehkah Chat Guru Lawan Jenis Untuk Bertanya?

Soal: Pak ustadz mau tanya, apa yang dimaksud khalwat? Bila chat dengan lawan jenis, atau bertanya pada guru lawan jenis secara intens, apakah bisa disebut khalwat? Mohon dijawab ustadz, krn saya suka bertanya pada guru tapi memang lewat chat. Fulanah – Jabar

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du

Khalwat adalah bersepi-sepinya antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, jauh dari pandangan manusia. Khalwat hukumnya haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari: 5233, Muslim: 1341)

Adapun chat melalui media social antara laki-laki dan perempuan tidak termasuk khalwat dalam definisi para ahli fikih, karena khalwat yang dimaksud dalam hadits diatas adalah khalwat dengan jasad (bertemu langsung). Namun meskipun demikian, chat dengan lawan jenis hukumnya tetap terlarang jika diluar kebutuhan karena dapat menimbulkan fitnah dan mafsadat. Disebutkan dalam fatwa Islamqa:

فالحاصل؛ أن محادثة الرجل للمرأة الأجنبية عبر مواقع التواصل ، خفية عن باقي الزوار والمشتركين؛ ليست من الخلوة التي نُهي عنها .لكنها تمنع لما فيها من الفتنة ، ومظنة الفساد .فيجب على المسلم والمسلمة أن يتجنبا مثل هذا التواصل ، إلا لمصلحة دينية راجحة ، كاستفتاء أهل العلم، أو مصلحة دنيوية مشروعة ، ويكون الكلام بقدر الحاجة فقط ، بلا توسع أو تساهل . والله أعلم.

Kesimpulannya, bahwasanya percakapan antara laki-laki dan perempuan asing (tidak mahram) melalui media komunikasi, tersembunyi dari pengunjung dan pengguna yang lain bukanlah termasuk khalwat terlarang yang dimaksud. Akan tetapi hal itu tetap terlarang karena terdapat fitnah dan sumber keburukan. Maka wajib bagi seorang muslim dan muslimah untuk menjauhi komunikasi yang seperti ini, kecuali apabila ada kemaslahatan agama yang lebih kuat seperti meminta fatwa (bertanya kepada) seorang ahli ilmu, atau mashlahat agama yang disyariatkan lainnya. Namun dengan syarat bahwa pembicaraannya harus sesuai dengan kadar kebutuhan saja tidak boleh berpanjang lebar atau bermudah-mudahan.” (Lihat: Hal al-Muhadatsah baina al-Jinsaini Abra Mawaqi’ at-Tawashshul Min al-Khalwah al-Muharramah)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai hukum seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing (bukan mahram) via telpon, maka beliau rahimahullah menjawab:

لا حرج في تكليم المرأة للرجل من طريق الهاتف إذا كان في مصلحة شرعية أو أمر مباح كالسؤال عن العلم، أو سؤاله عن مريض أو سؤاله عن صحته، أو عن شيء مهم لا بأس بذلك. أما إذا كانت المكالمة لمغازلة كما يقولون ولأسباب الفتنة، والدعوة إلى الفاحشة أو ما يجر إلى الفاحشة هذا لا يجوز

“Tidak masalah seorang wanita berbicara kepada laki-laki melalui telepon apabila dalam hal kemaslahatan syar’i atau perkara yang hukumnya mubah seperti bertanya tentang ilmu, atau bertanya tentang sakit atau sehatnya, atau tentang sesuatu yang penting, tidak mengapa dengan hal demikian. Adapun apabila percakapan itu mengarah pada maghazalah (pacaran) sebagaimana yang mereka katakan, dan mengarah kepada sebab-sebab fitnah serta ajakan berbuat fahisyah (mesum) atau apa saja yang akan menarik kepada perbuatan tersebut maka ini tidak boleh.” (Lihat: Ma Hukmu Muhadatsah al-Mar’ah li al-Ajanib fi al-Hatif)

Dari keterangan ini, idealnya seorang itu bertanya kepada guru yang satu jenis; laki-laki bertanya kepada guru laki-laki dan wanita bertanya kepada guru wanita. Namun jika tidak memungkinkan maka pada dasarnya bertanya kepada seorang guru lawan jenis melalui chat pribadi hukumnya boleh akan tetapi dengan syarat harus sesuai dengan kebutuhan tidak boleh melampauinya. Harus langsung pada pokok pertanyaan atau jawaban (to the point) tidak boleh melebar kepada hal-hal yang tidak berkaitan dan tidak diperlukan. Kalau sudah sampai melebar maka hukumnya terlarang, karena itu nanti akan mengiring kepada hal yang haram. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah ketika menasehati Maimun bin Mihran mengatakan:

ولا تخلون بامرأة ولو أقرأتها القرآن

Janganlah kamu berkhalwat dengan seorang wanita pun meski engkau bertujuan untuk membacakan Al-Qur’an kepadanya. (Faidhu al-Qadir: 3/118)

Wallahu a’lam #bantu jawab. Kranggan, Selasa 29 Rabiul Awal 1441 H/ 26 November 2019 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !