Bolehkah Istri Meminta Cerai Karena Suami Selalu Bermaksiat?

Soal: Ustadz, bolehkah seorang istri minta cerai (thalak) kepada suaminya karena suaminya selalu maksiat dan si-istri takut akan terlibat pada kamaksiatan itu?

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Istri meminta cerai kepada suami dalam istilah syari’at dikenal dengan khulu’. Pada asalnya, jika tidak ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at maka istri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226)

Akan tetapi jika memang ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at maka istri boleh meminta cerai. Salah satu sebab syar’i yang membolehkan istri meminta cerai adalah kefasikan, kemaksiatan suami yang melakukan dosa-dosa besar atau dia tidak mengerjakan ibadah-ibadah yang wajib. Dan istri sebelumnya sudah berusaha bersabar serta memberikan nasehat kepada suami namun dia tidak menggubris nasehat tersebut.

Ketika istri mengkhawatirkan agamanya, takut terpengaruh oleh suaminya maka ia boleh meminta cerai, bahkan dalam kondisi tertentu wajib baginya untuk meminta cerai, seperti suami melakukan syirik besar, sihir, perdukunan, atau meninggalkan shalat dengan sengaja, dst. Apabila si-suami tidak mau menceraikannya maka istri harus membawa permasalahan tersebut ke hakim (pengadilan) agar hakim yang memutuskan hubungan mereka.

Hal ini berdasarkan hadits tentang istri Tsabit bin Qais yang meminta cerai karena takut jatuh dalam kekufuran. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia menuturkan:

أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (kepada Tsabit): “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Bukhari: 5273)

Alasan wanita ini meminta cerai bukan karena agama atau akhlak buruk suaminya akan tetapi karena fisik dari suaminya (Tsabit) yang tidak disukainya. Dia khawatir karena tidak adanya cinta dalam hatinya kepada suaminya ini nanti yang akan menjatuhkannya ke dalam kekufuran yaitu durhaka kepada suami. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membenarkan alasan tersebut. Sehingga, jika alasan ini saja dibenarkan maka tentu alasan karena agama dan akhlak yang buruk suami lebih dibenarkan lagi.

Dalam hadits yang lain, dijelaskan bahwa jika sesuatu itu memudharatkan baik memudharatkan diri sendiri atau orang lain maka harus dihilangkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersada:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat.” (HR. Ibnu Majah: 2341)

Dari hadits ini, jika seorang istri mendapatkan kemudharatan dari suaminya maka istri boleh meminta cerai.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum seorang istri memintai cerai dari suaminya yang merupakan pengguna (pencandu) narkoba? Dan apa hukum tetap bersamanya? Dan perlu diketahui bahwa tidak ada seorangpun yang menafkahi dia dan anak-anaknya selain suaminya tersebut?” Beliau rahimahullah menjawab:

طلب المرأة من زوجها المدمن على المخدرات الطلاق جائز، لأن حال زوجها غير مرضية، وفي هذه الحال إذا طلبت منه الطلاق فإن الأولاد يتبعونها إذا كانوا دون سبع سنين، ويلزم الوالد بالإنفاق عليهم وإذا أمكن بقاؤها معه لتصلح من حاله بالنصيحة فهذا خير. انتهى.

“Seorang wanita meminta cerai dari suaminya yang merupakan pecandu narkoba hukumnya boleh, karena keadaan suaminya tersebut tidak diridhai. Dan dalam keadaan ini apabila dia minta cerai maka anak-anaknya ikut bersamanya jika mereka belum berumur tujuh tahun, dan bapak tetap wajib menafkahi mereka. Dan apabila masih memungkinkan tetap bertahan bersamanya untuk memperbaiki keadaan suaminya itu dengan memberikan nasehat maka ini pun baik.” lihat:  http://bit.ly/2qinO99

Wallahu a’lam #bantu jawab
Selasa, 7 Rabiul Awal 1441/ 4 Nov 2019

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !