Halalkah Daging Impor Dari Negara Non-Muslim?

Kersediaan daging yang terbatas sedangkan kebutuhan besar, menyebabkan sebagian negara Muslim harus mengimpor daging dari negara-negara lain. Jika dimpor dari sesama negara Muslim maka tidak terlalu masalah, yang menjadi pertanyaan bagaimana jika daging itu diimpor dari negara non-Muslim? Berikut pembahasannya:

Hewan yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121)

Oleh sebab itu, hukum asal dari daging sembelihan orang kafir (non-Muslim) adalah haram. Namun, dikecualikan dari hal ini sembelihan orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sembelihan mereka halal dan boleh dimakan selama tidak diketahui bahwa mereka ketika menyembelih menyebut selain nama Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah:

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5)

Dari penjelasan di atas, maka bagaimakah status daging impor dari negeri non-Muslim? Halal ataukah tidak?

Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim hafizhahullah memberikan perincian dalam hal ini. Beliau berkata:

Apabila yang diimpor dari negara non-Muslim itu adalah daging hewan laut seperti ikan dan sejenisnya, maka halal dimakan. Karena dihalalkan memakannya tanpa disembelih, baik ditangkap oleh seorang Muslim maupun non-Muslim.

Adapun jika yang diimpor adalah daging hewan darat yang halal dimakan seperti unta, sapi, kambing, burung dan sejenisnya; bila berasal dari negeri yang penduduknya menganut agama Majusi, paganis (penyembah berhala dan dewa) atau ateis seperti komunis, maka daging-daging tersebut tidak halal dimakan.

Adapun jika diimpor dari negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi (Ahli Kitab), maka halal dimakan tapi dengan dua syarat:

  1. Tidak diketahui bahwa mereka menyebut selain nama Allah ketika menyembelihnya, seperti menyebut salib, Al-Masih (Yesus), atau selainnya.
  2. Disembelih dengan cara yang syar’i, menurut tata cara yang aja dijelaskan nanti.

Dan sudah cukup bagi kita -berkenaan dengan apa yang telah disebutkan- berupa pengakuan dari negara-negara pengekspor bahwa hewan tersebut disembelih menurut syari’at Islam. Kecuali bila terbukti, dari berbagai fakta yang ada, negara-negara tersebut tidak menyembelihnya secara syari’at Islam. (Shahih Fiqh As-Sunnah: 2/339-340)

Baca juga Artikel:

Makanan Dan Ibadah

Selesai disusun di Maktabah Az-Zahiriy, Jatimurni, Sabtu, 14 Syawwal 1441H/ 6 Juni 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !