Haram Nonton Acara Sihir, Dukun dan Sulap di Televisi

Salah satu bahaya televisi – termasuk channel youtube – hari ini adalah adanya acara sihir, dukun, sulap dst. Sehingga banyak orang Islam yang merasa biasa saja untuk menyaksikannya. Bahkan sebagiannya, menantikan dengan sengaja, menandainya jadwal tayangnya kemudian menonton bersama keluarga. Padahal, menyaksikan acara-acara tersebut dengan sengaja dihukumi sama seperti mendatangi dukun atau tukang sihir. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang hal semacam ini, beliau menjawab:

ما زال العلماء يحذرون من هذه القنوات، ويكررون التحريم، فيجب على المسلم أن يتجنبها، ولا يتساهل في شأنها، ولا يدخلها في بيته، أو في محله، يجب على المسلمين أن يحذروا منها غاية الحذر. ولا شك أنه إذا فتحها ونظر إليها، أنه يأثم بذلك؛ لأنه لم يهجرها، ولم يبتعد عنها، فيخشى عليه أن يناله هذا الوعيد، أنه لا يستجاب له صلاة أربعين يوما؛ لأنه في حكم من ذهب إلى الكهان، إذا فتح القناة عليهم قاصدا الاطلاع على ما يعرضون، فإنه في حكم من ذهب إليهم، لا فرق. انتهى.

Para ulama senantiasa memperingatkan dari channel (tayangan) ini dan selalu mengulang-ulang hukum keharamannya. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjauhinya, jangan bermudah-mudahan dalam urusan ini. Jangan ia masukkan tayangan tersebut ke dalam rumah atau tempatnya. Wajib bagi kaum muslimin agar betul-betul berhati-hati darinya. Tidak diragukan lagi bahwa apabila ia membukanya kemudian menyaksikannya maka ia berdosa. Karena dia tidak meninggalkan dan menjauh darinya. Maka ditakutkan atas dirinya bahwa dia akan memperoleh ancaman ini, shalatnya selama 40 hari tidak diterima,karena dia masuk dalam hukum orang yang pergi ke dukun. Apabila ia membuka channel mereka itu dengan maksud sengaja untuk menyaksikan apa yang mereka tampilkan maka dia masuk ke dalam hukum orang yang pergi mendatangi mereka (dukun dan peramal), tidak ada bedanya.” (Islamweb fatwa no. 340948)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, menjelaskan bahwa hukum orang yang mendatangi dukun terbagi menjadi 3 macam:

Pertama, dia mendatangi dukun kemudian bertanya tanpa membenarkannya, maka ini adalah haram. Hukuman bagi pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dalam Shahih Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

Barangsiapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.” (HR. Muslim: 2230)

Kedua, dia mendatangi dukun kemudian bertanya dan dia membenarkan apa yang dikabarkan dukung itu, maka ini adalah sebuah kekufuran terhadap Allah azza wajalla. Karena ia membenarkan pengakuan dukun tersebut atas pengetahuannya terhadap ilmu ghaib. Dan pembenaran terhadap seorang yang mengklaim mengetahui ilmu ghaib adalah bentuk pendustaan terhadap firman-Nya Allah:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. An-Naml: 65)

Karena itulah, disebutkan dalam sebuah hadits shahih:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun, dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud).

Ketiga, dia mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun itu dengan sebenarnya kepada orang-orang. Bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa. Dalil dari hal ini adalah hadits bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi Ibnu Shayyad, lalu Nabi menyembunyikan dalam dirinya sesuatu darinya. Kemudian beliau menanyainya apa yang beliau sembunyikan darinya. Lalu ia pun menjawab: asap. (Majmu’ fatawa wa rasa’il Asy-Syaikh Ibn Utsaimin: 2/184)

Oleh sebab itu, sangat berbahaya menonton acara sihir, perdukunan atau sulap tersebut. Meski menontonnya karena iseng saja, tidak mempercayai dan membenarkan apa yang ditampilkan, namun itu sudah cukup mengakibatkan shalat kita selama 40 hari tidak diterima, dan apabila sampai kagum lantas kemudian mempercayai maka kita sudah jatuh pada kesyirikan.

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 26 – Dukun, Peramal dan Sejenisnya

Disusun di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Rabu 30 Rabi’ul Awal 1441 H/ 27 November 2019 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

3 Comments

  1. Mohon pencerahannya ustd apa kah yg disebut dengan dukun… Karena pada zaman ini banyak yg mengatakan pengobatan yg dalakukan selain dokter adalah dukun.. Mohon ijin pencerahanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !