HIKMAH DAN TUJUAN DARI AQIQAH

Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan) menurut pendapat yang paling kuat. Ummu Kurzin radhiyallahu anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang aqiqah, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كَانَتْ أَمْ إِنَاثًا

Setiap bayi lelaki disembeliihi dua ekor kambing dan atas bayi perempuan disembelihi seekor kambing, tidak masalah bagi kalian apakah kambingnya jantan atau betina. (HR. Tirmidzi: 1516)

Adapun hikmah dan tujuan dari aqiqah tersebut dapat diketahui dari memahami makna “tergadai” dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi yaitu:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digunduli, dan diberi nama. (HR. Tirmidzi: 1522)

Para ulama berselisih dalam memaknai ucapan “tergadai” ini. Di antara mereka ada yang mengatakan:

– Imam Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: Maknanya, bahwa ia akan tertahan dari syafa’at kepada kedua orangtuanya. Karena makna rahn (tergadai) secara bahasa bermakna tertahan. Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri atas apa yang telah diperbuatnya tertahan (bertanggungjawab). – QS. Al-Muddatsir: 38″ (Zadul Ma’ad: 2/297)

– Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: Maknanya adalah ia tertahan dari kelapangan serta perlindungan dari setan. (Asy-Syarhul Mumti’: 7/491)

– Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Zahir hadits menunjukkan bahwa ia tergadai pada dirinya sendiri terhalang dan tertahan dari kebaikan yang diinginkan darinya. Tidak melazimkan dari hal itu ia akan dihukum atas hal itu di akhirat. (Zadul Ma’ad: 2/297)

Demikianlah faidah singkat dari hikmah dibalik syariat aqiqah. Wallahul muwaffiq

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !