Hukum Mencela Masa

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, mencela masa hukumnya terbagi menjadi tiga:

Pertama, jika maksudnya semata-mata hanya mengabarkan, tidak dimaksudkan untuk mencela, maka hal ini diperbolehkan. Misalnya perkataan seseorang, “Cuaca hari ini sangat panas sehingga membuat kita sangat lelah.” Atau, “Hari ini suhunya sangat dingin sehingga kita letih.” atau ucapan yang semisal, karena setiap amal itu tergantung pada niatnya. Seperti ucapan ini boleh karena hanya sekedar khabar. Semisal dengan hal ini adalah ucapan Nabi Luth ‘alaihis salaam:

هَذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ

“Ini adalah hari yang amat sulit.” (QS. Huud: 77)

Kedua, mencela masa karena adanya keyakinan bahwa dia-lah yang menjadi pelaku kebaikan dan keburukan di dunia ini. Seperti keyakinan bahwa masa-lah yang membolak-balik perkara antara kebaikan dan keburukan. Perbuatan ini termasuk dalam kemusyrikan syirik akbar, karena berarti bahwa orang tersebut meyakini adanya sang Pencipta selain Allah Ta’ala. Siapa saja yang meyakini adanya pencipta yang lain di samping Allah Ta’ala, maka dia telah kafir.

Ketiga, mencela masa bukan karena meyakini bahwa masa-lah pelaku. Dia meyakini bahwa yang mentakdirkan adalah Allah akan tetapi dia mencela masa karena masa itulah yang berkaitan langsung dengan kejadian, peristiwa, atau keburukan yang dia alami. Perbuatan semacam ini diharamkan, meskipun tidak sampai kepada derajat kemusyrikan. Karena pada hakikatnya, celaan tersebut kembali kepada Allah, sebab Allah-lah yang mengatur masa, mengisinya dengan kebaikan dan keburukan bukan masa tersebut yang melakukan. Celaan seperti jni tidak sampai kafir karena dia tidaklah mencela Allah Ta’ala secara langsung. (Al-Qaulul Mufiid: 2/240)

Baca juga:

KITABUT TAUHID BAB 45 – Barangsiapa Mencaci Masa Maka Dia Telah Menyakiti Allah

#semoga bermanfaat, selesai ditulis di rumah mertua tercinta, Jatimurni Bekasi, Rabu, 6 Nov 2019

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !