Hukum Mendatangi Dukun dan Peramal

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, Hukum orang yang mendatangi dukun terbagi menjadi 3 macam:

Pertama, dia mendatangi dukun kemudian bertanya tanpa membenarkannya, maka ini adalah haram. Hukuman bagi pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dalam Shahih Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

Barangsiapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.” (HR. Muslim: 2230)

Kedua, dia mendatangi dukun kemudian bertanya dan dia membenarkan apa yang dikabarkan dukung itu, maka ini adalah sebuah kekufuran terhadap Allah azza wajalla. Karena ia membenarkan pengakuan dukun tersebut atas pengetahuannya terhadap ilmu ghaib. Dan pembenaran terhadap seorang yang mengklaim mengetahui ilmu ghaib adalah bentuk pendustaan terhadap firman-Nya Allah:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. An-Naml: 65)

Karena itulah, disebutkan dalam sebuah hadits shahih:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun, dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud).

Ketiga, dia mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun itu dengan sebenarnya kepada orang-orang. Bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa. Dalil dari hal ini adalah hadits bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi Ibnu Shayyad, lalu Nabi menyembunyikan dalam dirinya sesuatu darinya. Kemudian beliau menanyainya apa yang beliau sembunyikan darinya. Lalu ia pun menjawab: asap. (Majmu’ fatawa wa rasa’il Asy-Syaikh Ibn Utsaimin: 2/184)

Referensi: artikel Islamweb dengan judul Ahkam wa Aqsam Ityani al-Kahin wa al-‘Arraf

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 26 – Dukun, Peramal dan Sejenisnya

Haram Nonton Acara Sihir, Dukun dan Sulap di Televisi

#Faidah singkat, ditulis di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Sabtu 3 Rabi’ul Akhir 1441H/ 30 November 2019M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !