Hukum Meniup dan Jual Beli Terompet

Terompet adalah budayanya Yahudi. Haram bagi umat Islam untuk menggunakan apalagi menjual-belikannya. Perhatikan beberapa hadits berikut ini.

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah Anshar, ia menuturkan :

اهْتَمَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ : هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ . قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ : هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى . فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada yang memberikan usul, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahu, waktu shalat telah tiba’. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujuinya. Kemudian ada yang menyebut (mengusulkan) terompet. Nabi pun tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Terompet itu adalah budaya Yahudi.’ Kemudian ada yang menyebut (mengusulkan) lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah budaya Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud: 498, dan dishahihkan Al-Albani)

Dari hadits ini diambil bahwa hukum terompet adalah haram karena terompet merupakan adat kebiasaan Yahudi. Sedang menyerupai Yahudi hukumnya haram. Dalam banyak hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang di antaranya beliau bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ  

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut. (HR. Abu Dawud: 4031)

Di dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jelas memerintahkan untuk menyelisihi umat Yahudi, beliau bersabda:

خَالِفُوا الْيَهُودَ

Selisihilah orang-orang Yahudi. (HR. Abu Dawud: 652)

Adapun hukum memperjual-belikan terompet hukumnya juga haram. Sebuah kaidah, jika sesuatu yang sudah dinyatakan haram oleh syari’at, maka jual belinya pun diharamkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ 

Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu maka Allah juga mengharamkan hasil jual belinya. (HR. Abu Dawud: 3488)

Dari hadits-hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menjual atau membeli terompet hukumnya adalah haram. Oleh sebab itu, tidak pantas seorang muslim meniup terompet apalagi turut membuat kemudian dijual-belikan. Carilah rezeki Allah dari jalan yang lain, karena Allah sungguh telah membukakan banyak jalan halal dalam mencari rezeki.

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !