JENIS DAN UMUR HEWAN YANG DIKURBANKAN

Ibadah Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan kepada mereka.” (QS. Al-Haj: 34)

Binatang ternak yang dimaksud tersebut meliputi:
1,2. Unta dan sapi. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً ، وَفِي البَعِيرِ عَشَرَةً

“Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada satu perjalanan, kemudian tibalah hari Idul Adha, maka kami bersyarikat sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi: 1501)

Faidah: Dari hadits di atas diambil faidah bolehnya bersyarikat dalam kurban. Untuk unta sepuluh orang dan untuk sapi tujuh orang.

3. Kambing. Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia mengatakan:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk lagi bertanduk, dan menyembelihnya dengan tangannya. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya pada leher hewan sembelihannya itu.” (HR. Bukhari: 5562, Muslim: 1980)

Oleh karenanya, barang siapa yang menyembelih ayam, burung atau sejenisnya dari hewan-hewan yang tidak ada dalilnya bahwa ia masuk ke dalam jenis hewan kurban maka ia tidak disebut berkurban secara syar’i.

UMUR HEWAN KURBAN

Mengenai umur hewan kurban telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam sabdanya:

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika hal itu sulit bagi kalian maka sembelihlah jadza’ah dari adh-Dha’n.” (HR. Muslim: 1963)

Dari hadits di atas dapat kita ambil pelajaran bahwa umur hewan kurban itu adalah jika ia telah mencapai musinnah. Klasifikasi musinnah ini berbeda antara satu jenis dengan jenis yang lain. Musinnah dari:
– Unta yaitu yang telah berumur lima tahun dan masuk tahun keenam
– Sapi yaitu yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga
– Kambing yaitu yang berumur satu tahun masuk tahun kedua

Pengecualian: Untuk adh-Dha’n (domba) maka dibolehkan jadza’ah yaitu yang berumur enam bulan.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai jenis dan umur hewan kurban, semoga bermanfaat, waallahul muwaffiq.

Referensi: Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Al-Maktabah at-Tauqifiyyah

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !