<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Komentar di: Kapan Penerapan Kaidah &#8220;Hukum Asal Sesuatu Boleh&#8221;?	</title>
	<atom:link href="https://maribaraja.com/kapan-penerapan-kaidah-hukum-asal-sesuatu-boleh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://maribaraja.com/kapan-penerapan-kaidah-hukum-asal-sesuatu-boleh/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kapan-penerapan-kaidah-hukum-asal-sesuatu-boleh</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Dec 2019 16:18:51 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>
		Oleh: Dio		</title>
		<link>https://maribaraja.com/kapan-penerapan-kaidah-hukum-asal-sesuatu-boleh/comment-page-1/#comment-187</link>

		<dc:creator><![CDATA[Dio]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 02:57:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://maribaraja.com/?p=3973#comment-187</guid>

					<description><![CDATA[Bismillah,
Assalamu&#039;alaikum warahmatullah

Admin maribaraja.com baarakallaahu fiikum, saya ada sedikit koreksian pada terjemahan hadits:

فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ ...
.... وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ 

Terjemahan sesuai artikel di atas:

“... jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut ...&quot;

Koreksian:

“... jika ia menangkap buruannya lalu kamu mendapatkan hewan buruan tersebut masih hidup maka sembelihlah dia, jika kamu mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut ...&quot;

Keterangan:

Di sini ada 2 fa&#039;il yang berulang dan bergantian yaitu kamu dan ia (sang anjing) dan 1 maf&#039;uul bih yaitu dia/ia (hewan buruan), sementara pada terjemahan di atas, kalimat: &quot;... jika ia menangkap buruannya lalu kamu mendapatkan hewan buruan tersebut masih hidup...&quot; tidak tertera. Padahal penekanan/patokan pada hadits ini adalah keadaan binatang buruan tersebut dalam kondisi mati atau masih hidupnya ketika sampai di tangan &quot;kamu&quot;, bukan di sang anjing. Bisa jadi ketika ditangkap sang anjing hewannya masih hidup ternyata sampai di tangan &quot;kamu&quot; sudah mati, maka hukumnya jadi berbeda.

Sekian dan mohon maaf, jazaakallaahu khairan, semoga bisa bermanfaat dan berkah untuk kita semua.

Wallahu a&#039;lam
Wassalamu&#039;alaikum warahmatullah]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah,<br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah</p>
<p>Admin maribaraja.com baarakallaahu fiikum, saya ada sedikit koreksian pada terjemahan hadits:</p>
<p>فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ &#8230;<br />
&#8230;. وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ </p>
<p>Terjemahan sesuai artikel di atas:</p>
<p>“&#8230; jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut &#8230;&#8221;</p>
<p>Koreksian:</p>
<p>“&#8230; jika ia menangkap buruannya lalu kamu mendapatkan hewan buruan tersebut masih hidup maka sembelihlah dia, jika kamu mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut &#8230;&#8221;</p>
<p>Keterangan:</p>
<p>Di sini ada 2 fa&#8217;il yang berulang dan bergantian yaitu kamu dan ia (sang anjing) dan 1 maf&#8217;uul bih yaitu dia/ia (hewan buruan), sementara pada terjemahan di atas, kalimat: &#8220;&#8230; jika ia menangkap buruannya lalu kamu mendapatkan hewan buruan tersebut masih hidup&#8230;&#8221; tidak tertera. Padahal penekanan/patokan pada hadits ini adalah keadaan binatang buruan tersebut dalam kondisi mati atau masih hidupnya ketika sampai di tangan &#8220;kamu&#8221;, bukan di sang anjing. Bisa jadi ketika ditangkap sang anjing hewannya masih hidup ternyata sampai di tangan &#8220;kamu&#8221; sudah mati, maka hukumnya jadi berbeda.</p>
<p>Sekian dan mohon maaf, jazaakallaahu khairan, semoga bisa bermanfaat dan berkah untuk kita semua.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam<br />
Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullah</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
