Kewajiban Orang Tua Ketika Anak Perempuan Baligh

Laki-laki memang tidak sama dengan perempuan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. (QS. Āli ‘Imrān: 36)

Ayat ini jelas sekali menunjukkan perbedaan yang tajam antara pria dan wanita, menjelaskan beberapa hukum yang membedakan antara pria wanita, baik dalam ibadah, muamalah dan pergaulan, hak asasi manusia dalam keluarga, hak milik, bahkan hubungan dengan keluarga antara suami dan istri, juga dengan kerabat lainnya.

Sebagai bukti kebenaran firman Allah ini, manusia tidak mungkin mengingkarinya; wanita memiliki kebiasaan bulanan yang tak dialami oleh kaum pria, yaitu keluarnya darah dari farjinya. Hal ini sangat erat hubungannya dengan ibadah yang wajib dan yang sunnah, seperti shalat, puasa, i’tikaf, thawaf, menyentuh mushaf dan ibadah lainnya. Ayat ini membantah pengikut hawa nafsu yang mengatakan, wanita dan pria dihukumi sama saja.

Orang tua (khususnya seorang ibu), hendaknya tahu kapan putrinya baligh
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Paling baiknya kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, sedangkan saya adalah orang yang paling baik kepada keluargaku daripada kalian.” (HR. Ibnu Majah: 2053, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no: 285)

Riwayat lain menambahkan, Beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِلنِّسَاءِ

“Paling baiknya kalian, bila berbuat kebaikan kepada wanita. (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak: 7435, dishahihkan oleh al-Albani dalam at-Targhib wa Tarhib: 1925)

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang sudah berbuat baik kepada dirinya, hendaknya memperbaiki keluarganya, terutama kepada para wanita dalam keluarga tersebut, sebelum berbuat baik kepada orang lain.

Bimbinglah anak perempuanmu !

Anak perempuan yang mendekati baligh perlu bimbingan ibu, karena dia belum pernah mengalami seperti yang dialami oleh ibunya. Mungkin anak perempuan yang baru mengalami perubahan tersebut malu bertanya. Karena itu para ibu hendaknya membimbing anak perempuan ketika mau baligh agar mereka mengerti macam-macam darah yang keluar dari farji, apa saja yang harus dikerjakan saat keluar darah, apa saja yang harus ditinggalkan, kapan mereka dikatakan suci, serta bagaimana mu’amalah mereka dengan pria yang bukan mahram pada saat mulai baligh. Hal ini penting untuk mereka ketahui agar mereka tidak salah langkah.

Macam darah yang keluar dari farji

Kaum ibu hendaknya menjelaskan kepada putrinya tentang tiga macam darah yang keluar dari farji wanita; haid, istihadhah, dan nifas.

Syaikh Abdurrahman as-Sadi Rahimahullah menjelaskan secara panjang lebar, yang dapat diringkas sebagai berikut; Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.

Darah Nifas
Darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama (panjang), dan terkadang singkat.

Tidak ada batasan minimal mengenai waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya, menurut madzhab Hanbali adalah 40 hari. Bila lebih dari 40 hari darah masih keluar, sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.

Darah haid
Darah yang keluar bukan karena melahirkan, sebagai suatu ketetapan (takdir) atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan, maka secara umum akan datang kepadanya haid pada waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil, umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya mendapat sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.

Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya keadaan wanita. Sebaliknya, tidak keluarnya darah haid menunjukkan sakit dan abnormalnya seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ulama syariah dan kedokteran. Bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut.

Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi. Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zhahir nash-nash syari yang ada, dan zhahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.

Darah istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya. Bila seorang wanita terus mengeluarkan darah dari kemaluannya tanpa henti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah, bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan;

1. Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan haid, maka ia kembali pada kebiasaannya. Ia dianggap haid pada waktu-waktu kebiasaan tersebut. Adapun selebihnya, berarti istihadhah. Selesai masa kebiasaannya, ia mandi dan boleh melakukan puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar, karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci).

2. Bila ternyata si wanita tidak memiliki kebiasaan dan darahnya bisa dibedakan, pada sebagian waktu darahnya pekat/kental dan pada waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau tidak sedap dan di waktu lain tidak, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itulah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.

3. Apabila si wanita tidak memiliki kebiasaan dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (pada masa-masa keluar darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari, karena adanya hadits-hadits yang kuat dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari itu walau darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.

(Lihat Al-Irsyad ila Marifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Marah al-Muslimah, hal. 263-265)

Cairan keruh kekuningan, sebelum, setelah, dan sewaktu haid

Kaum ibu hendaknya menjelaskan hal ini kepada putrinya saat menjelang waktu haid, karena bisa jadi hal ini akan menimpa putrinya. Yaitu cairan berwarna kuning (shufrah) atau cairan berwarna keruh (kudrah) yang keluar setelah masa suci.

Shufrah adalah cairan seperti nanah berwarna kekuningan, adapun kudrah adalah cairan yang berwarna keruh kehitaman.

Jika cairan tersebut keluar di tengah-tengah masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum masa suci, maka cairan tersebut dihukumi sebagai darah haid dan berlaku padanya hukum-hukum seorang wanita yang sedang haid.

Adapun jika cairan tersebut keluar setelah masuk masa suci, maka cairan tersebut tidak dianggap sebagai darah haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu Athiyyah Radhiallahu’anha,

كُنَّا لاَ نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا.

“Sedikit pun kami tidak memperhitungkan cairan berwarna kuning maupun keruh setelah masa suci.” (HR. al-Baihaqi: 1658)

Adapun hadits Aisyah Radhiallahu’anha, ketika ada seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa ‘durjah‘ (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid), yang di dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka Aisyah berkata kepada wanita tersebut:

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ

“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) hingga kalian melihat ‘al-qashshatul baidha’.” (Yaitu cairan berwarna putih yang dikeluarkan oleh rahim ketika haid telah selesai) (HR. al-Bukhari: 19)

Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan, bahwa kompromi antara hadits Aisyah Radhiallahu’anha yang mengatakan, “Hingga kalian melihat ‘al-qashshatul baidha’,” dengan hadits Ummu Athiyyah Radhiallahu’anha yang disebutkan di atas adalah, bahwa hadits Aisyah dipahami untuk keadaan ketika seorang wanita melihat cairan berwarna kuning atau keruh bersambung dengan masa haidnya. Adapun jika cairan tersebut keluar di luar hari-hari haidnya maka yang berlaku adalah hadits Ummu Athiyyah. (Lihat Fathul Bari: 2/11)

Wallahu a’lam bish shawab…
Semoga keterangan singkat ini membantu anak perempuan kita saat menjelang masa baligh dan dapat menunaikan ibadah sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.

Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc adalah mudir Ma'had Al-Furqon Al-Islami Srowo, Sidayu, Gresik, Jawa Timur. Beliau juga merupakan penasihat sekaligus penulis di Majalah Al-Furqon dan Al-Mawaddah

Related Articles

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !