KITABUT TAUHID BAB 50 – Nama Yang Diperhambakan Kepada Selain Allah

Firman Allah :

فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلَا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا ۚ فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Ketika Allah mengaruniakan kepada mereka seorang anak laki-laki yang sempurna (wujudnya), maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah dalam hal (anak) yang dikaruniakan kepada mereka, Maha Suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. Al A’raf: 190)

Ibnu Hazm berkata: “Para ulama telah sepakat  mengharamkan setiap nama yang diperhambakan kepada selain Allah, seperti: Abdu Umar (hambanya umar), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah) dan yang sejenisnya, kecuali Abdul Muthalib.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan: “Setelah Adam menggauli istrinya Hawwa, ia pun hamil, lalu iblis mendatangi mereka berdua seraya berkata: “Sungguh, aku adalah kawanmu berdua yang telah mengeluarkan kalian dari surga. Demi Allah, hendaknya kalian mentaati aku, jika tidak maka akan aku jadikan anakmu bertanduk dua seperti rusa, sehingga akan keluar dari perut dalammu dengan merobeknya, demi Allah, itu pasti akan ku lakukan”, itu yang dikatakan iblis dalam rangka menakut-nakuti mereka berdua, selanjutnya iblis berkata: “Namailah anakmu dengan Abdul harits”. Tapi keduanya menolak untuk mentaatinya, dan ketika bayi itu lahir, ia lahir dalam keadaan mati. Kemudian Hawwa hamil lagi, dan datanglah iblis itu dengan mengingatkan apa yang pernah dikatakan sebelumnya. Karena Adam dan Hawwa cenderung lebih mencintai keselamatan anaknya, maka ia memberi nama anaknya dengan “Abdul Harits”, dan itulah penafsiran firman Allah:

جَعَلَا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan pula, dengan sanad yang shahih, bahwa Qatadah dalam menafsirkan ayat ini mengatakan: “Yaitu, menyekutukan Allah dengan taat kepada Iblis, bukan dalam beribadah kepadanya.”
Dan dalam menafsirkan firman Allah:

لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

Artinya: “Jika engkau mengaruniakan anak laki-laki yang sempurna (wujudnya)”,

Mujahid berkata: “Adam dan Hawwa khawatir kalau anaknya lahir tidak dalam wujud manusia”, dan penafsiran yang sama diriwayatkannya pula dari Al Hasan (Al Basri), Sai’d (Ibnu Jubair) dan yang lainnya.

Kandungan bab ini:

1. Dilarang memberi nama yang diperhambakan kepada selain Allah.
2. Penjelasan tentang maksud ayat di atas.
3. Kemusyrikan ini [sebagaimana dinyatakan oleh ayat ini] disebabkan hanya sekedar pemberian nama saja, tanpa bermaksud yang sebenarnya.
4. Pemberian anak perempuan dengan wujud yang sempurna merupakan ni’mat Allah [yang wajib disyukuri].
5. Ulama Salaf menyebutkan perbedaan antara kemusyrikan di dalam taat dan kemusyrikan di dalam beribadah.

=================================

Munasabah bab dengan Kitabut Tauhid

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: Bab ini menjelaskan bahwa penghambaan anak-anak atau yang lainnya kepada selain Allah dalam penamaan adalah sebuah bentuk kesyirikan dalam ketaatan serta termasuk kufur nikmat. (Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 361)

Memuliakan para imam tapi tidak taklid buta

Ahlussunnah waljamaah memuliakan para imam dan ulama kaum muslimin. Karena mereka memiliki keutamaan dalam menyebarkan agama dan membimbing umat ke jalan yang benar. Namun, hal itu tidak membuatnya fanatik terhadap salah satu dari para imam tersebut. Sebab, sikap fanatik buta adalah sikap yang tercela. Para imam tersebut tidak seorang pun dari mereka yang membolehkan fanatik buta kepada pendapat mereka, bahkan mereka mencela sikap tersebut dan menganjurkan untuk berpegang teguh dan mendahulukan al-Qur’an dan hadits Nabi. Oleh karena itu, Imam Malik rahimahullah pernah mengatakan:

لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَبي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم إِلَّا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِه وَيُتْرُكُ إِلَّا النَبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم

Tidak ada seorang pun setelah Nabi melainkan diambil dan ditinggalkan ucapannya kecuali Nabi.”

Imam Abu Hanifah rahimahullah pernah mengatakan:

إِذَا قُلْتُ قَوْلًا يُخَاَلِفُ كِتَابَ اللهِ تعالى وَخَبَرَ الرَسُوْلِ صلى الله عليه وسلم فَاتْرُكُوْا قَوْلي

Jika aku mengatakan satu pendapat yang menyelisihi kitabullah dan hadits Rasulullah maka tinggalkanlah pendapatku.

Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata:

إِذَا وَجَدْتُم فِي كِتَاِبي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقُوْلُوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم وَدَعُوا مَا قُلْتُ

Apabila engkau menemukan sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah dalam kitabku, ambillah sunnah Rasulullah tersebut dan tinggalkan pendapatku.”

Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata:

لَا تُقَلِّدْني وَلَا تُقَلِّد مَالِكًا وَلَا الشَّافِعي وَلَا الأَوْزَاعِي وَلَا الثَّوْرِي وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا

Jangan taklid kepadaku, jangan pula taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, dan ats-Tsauri. Ambil dari tempat mereka mengambil.”

Disadur dari kitab Sifat Shalatin Nabi Syaikh Al-Albani hal. 46-54

Ulama manusia biasa punya kesalahan tapi tidak untuk dijatuhkan

Setiap manusia siapapun dia, tidak pernah lepas dari kesalahan kecuali para nabi dan rasul Allah. Rasulullah bersabda:

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap anak Adam banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang berbuat salah mereka yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi: 2499 dihasankan oleh al-Albani dalam Misykah al-Mashabih: 2341)

Setiap ulama pasti memiliki ketergelinciran, tanpa terkecuali. Namun yang menjadi patokan adalah kebanyakannya. Para ulama ushul menyebutkan kaidah ini, diantaranya Imam Ibnul Qayyim rahimahullah yang mengatakan:

والأحكام إنما هي للغالب الكثير، والنادر في حكم المعدوم

Hukum-hukum untuk hal yang lebih dominan dan banyak, sedangkan sesuatu yang jarang dihukumi tidak ada. (Zadul Ma’ad, dinukil dari artikel Islamweb dengan judul Al-Ashlu Bina’u al-Ahkam ala al-Ghalib)

Oleh sebab itu, meskipun para ulama memiliki kesalahan namun kesalahan mereka itu sedikit, hilang dengan kebaikan mereka yang banyak dan mereka diberi udzur dalam hal itu dikarenakan mereka itu adalah para mujtahid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya satu pahala.” (HR. Bukhari: 7352, Muslim: 1716)

Tugas kita ketika mengetahui kesalahan tersebut adalah tidak boleh mengikuti, tapi juga jangan menjadikan kesalahan tersebut untuk menjatuhkan dan menjelek-jelekkan mereka.

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mencantumkan sebuah kisah berkaitan dengan asbabun nuzul dari surat Al-A’raf: 190 tentang kisah Nabi Adam dan Hawa’. Kisah ini adalah kisah yang (dhaif) lemah baik dari segi sanad maupun matannya. Para ulama telah memperingatkan hal ini, diantara ulama kontemporer yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Al-Silsilah Adh-Dha’ifah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau yaitu Al-Qaulul Mufid.

Kebatilan kisah Adam dan Hawa berbuat syirik

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, kisah ini adalah kisah yang bathil, dari beberapa sisi:

1. Dalam hal ini tidak ada khabar (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Sedangkan hal ini merupakan kisah yang tidak akan bisa diterima kecuali dengan wahyu. Dan bahkan berkaitan dengan kisah ini, Imam Ibnu Hazm mengatakan:

إنها رواية خرافة مكذوبة موضوعة

Ini adalah riwayat khurafat, dusta dan palsu.

2.  Jika seandainya kisah ini terjadi pada Adam dan Hawa’, tentu keadaan keduanya bisa jadi bertaubat dari kesyirikan atau keduanya meninggal diatas dosa tersebut. Barangsiapa yang membolehkan salah satu dari para nabi meninggal di atas kesyirikan maka sungguh ini adalah kebohongan terbesar.

Apabila keduanya bertaubat dari kesyirikan, tentu tidak layak dengan hikmah, keadilan, dan rahmat-Nya, Allh menyebutkan kesalahan keduanya namun tidak menyebutkan taubat keduanya. Sangat tidak mungkin Allah menyebutkan dosa keduanya dan kemudian keduanya telah bertaubat tetapi Allah tidak menyebutkan taubat keduanya. Sedangkan Allah apabila menyebutkan kesalahan dari sebagian para Nabi dan Rasul-Nya, Allah pasti menyebutkan taubat mereka, sebagaimana kisah Adam sendiri ketika ia dan istrinya memakan buah larangan lalu keduanya bertaubat dari hal itu.

3. Para nabi terjaga dari dosa kesyirikan berdasarkan ittifaq (kesepakatan) para ulama.

4. Telah valid didalam hadits tentang syafa’at bahwasanya manusia mendatangi Adam untuk meminta syafa’at darinya, lalu ia pun berudzur dengan dosa memakan buah pohon larangan dan hal itu adalah sebuah kemaksiatan. Jika ia terjatuh pada kesyirikan tentu udzurnya dengan dosa tersebut lebih kuat, lebih utama dan lebih pantas.

5. Di dalam kisah ini disebutkan bahwasanya setan (iblis) datang kepada keduanya seraya berkata: “Aku adalah kawanmu berdua yang telah mengeluarkan kalian dari surga.” Ini tidak akan diucapkan oleh orang yang mau menyesatkan, ia tentu akan datang dengan ucapan yang akan mudah diterima. Maka apabila ia mengatakan: “Aku adalah kawanmu berdua yang telah mengeluarkan kalian dari surga,” tentu keduanya (Adam dan Hawa) yakin bahwa dia adalah musuh mereka berdua sehingga tidak akan menerimanya.

6. Dalam ucapannya pada kisah ini, “Aku akan jadikan anakmu bertanduk dua seperti rusa”, bisa jadi keduanya membenarkan bahwasanya hal itu mungkin pada haknya iblis, maka tentu ini adalah sebuah kesyirikan dalan rububiyah Allah karena tidak ada yang sanggup melakukan itu kecuali Allah. Atau bisa jadi keduanya tidak mempercayai, maka tentu tidak mungkin keduanya menerima ucapannya sementara keduanya tahu bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan oleh iblis.

7. Firman Allah:

فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Maha Suci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS. Al A’raf: 190)

Dengan menggunakan dhamir jama’ (mereka), jika seandainya yang dimaksud adalah Adam dan Hawa’ tentu Allah akan berfirman: عما يشركان , dari perbuatan syirik keduanya.

Semua sisi ini menunjukkan bahwasanya kisah ini adalah bathil dari pondasinya. Tidak boleh diyakini bahwa Adam dan Hawa’ terjatuh pada dosa syirik dalam keadaan bagaimanapun. Para nabi disucikan dari dosa syirik dan berlepas diri darinya berdasarkan kesepakatan para ulama. Maka berdasarkan hal ini tafsir ayat sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya bahwa ayat itu kembali adalah anak keturunan Adam yang berbuat syirik dengan syirik yang hakiki. (Al-Qaulul Mufid: 308-310)

Penafsiran ayat yang benar (lebih kuat)

Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَت دَّعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ، فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلَا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا ۚ فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”. Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Al-A’raf: 189-190)

Pendapat yang lebih kuat berkaitan dengan tafsir dari ayat ini adalah bahwa yang dimaksud adalah orang-orang musyrik dari keturunan Adam. Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:

أما نحن، فعلى مذهب الحسن البصري رحمه الله في هذا، وأنه ليس المراد من هذا السياق آدم وحواء، وإنما المراد من ذلك المشركون من ذيته

Adapun kami mengikuti madzhabnya Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam hal ini. Bahwasanya maksud dari redaksi ayat bukanlah Adam dan Hawa’ akan tetapi maksudnya adalah orang-orang musyrik dari keturunannya.” (Al-Qaulul Mufid: 2/308)

Adapun kisah yang dicantumkan untuk menjelaskan ayat adalah kisah yang lemah tidak bisa dijadikan sandaran, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Bentuk kesyirikan ketika kelahiran seorang anak

Dalam hal ini ada tiga gambaran, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah yaitu:

Pertama, kedua orangtuanya meyakini bahwa yang mendatangkan anak ini adalah wali fulan, atau orang shalih fulan. Ini adalah syirik besar karena mereka menisbatkan penciptaan kepada selain Allah.

Hal ini banyak terjadi pada umat Islam sekarang. Anda bisa menemukan seorang wanita yang belum mendapatkan anak datang ke kuburan wali fulan seraya mengatakan : Wahai tuanku fulan, berilah rezeki kepadaku berupa anak!

Kedua, menisbatkan keselamatan dan perlindungan anak yang dilahirkan tersebut kepada para dokter dan arahan-arahan mereka serta kepada para bidan dan semisalnya. Seperti mereka mengatakan: Anak ini selamat dari kesakitan pada saat proses melahirkan karena bidannya seorang yang betul-betul ahli. Disini ia telah menisbatkan nikmat kepada selain Allah. Ini tentu bagian dari kesyirikan meskipun tidak sampai pada taraf syirik besar. Karena dia telah menisbatkan nikmat kepada sebab dan lupa kepada yang dzat yang menyebabkan yaitu Allah.

Ketiga, dia tidak berbuat syirik dari sisi rububiyah. Bahkan ia beriman bahwa anak ini keluar dalam keadaan selamat karena keutamaan dan rahmat Allah. Akan tetapi dia berbuat syirik dari sisi ubudiyah, dengan mengedepankan kecintaan kepada anaknya tersebut daripada kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengalihkannya dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. At-Taghabun: 15)

Hukum menggunakan nama Abdul Harits

Menggunakan nama Abdul Harits (dengan idhafah) hukumnya tidak boleh, sebab ada unsur kesyirikannya dikarenakan al-harits itu bukan nama Allah. Berikut kita cantumkan fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini.

Soal: Kenapa penamaan dengan Abdul Harits termasuk kategori syirik, padahal Allah sendiri adalah Al-Harits?

Jawab: Penamaan dengan Abdul Harits mengandung penisbatan penghambaan kepada selain Allah, Al-Harits adalah manusia sebagaimana sabda shallallahu ‘alaihi wasallam:

كلكم حارث وكلكم همام

Setiap kalian adalah harits (pekerja) dan setiap kalian adalah Hammam (yang bersemangat tinggi)

Apabila seorang menisbatkan penghambaan kepada makhluk maka ini ada unsur kesyirikannya, akan tetapi tidak sampai pada derajat syirik besar. Oleh sebab itu, jika seorang dinamai dengan nama ini maka wajib untuk diganti, harus diidhafahkan kepada nama Allah atau menggunakan nama lain yang tidak mudhaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أحب الأسماء إلى الله عبدالله وعبدالرحمن

Nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.

Apa yang dikenal di masyarakat awam mengenai ucapan mereka:

خير الأسماء ما حمد وعبد

Sebaik-baik nama adalah nama yang mengandung pujian dan penghambaan.

Penisbatan ucapan ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak benar. Karena tidak ada dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan lafazh seperti ini, yang ada hanya:

أحب الأسماء إلى الله عبدالله وعبدالرحمن

Nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.

Adapun ucapan penanya, bahwa Allah adalah Al-Harits, maka saya tidak mengetahui ada nama Allah dengan lafazh ini. Yang ada hanyalah penyifatan bahwa Allah adalah Az-Zari’ namun itu bukan nama Allah, sebagaimana firman-Nya:

أَفَرَأَيْتُم مَّا تَحْرُثُونَ ، أَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ

Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya? (QS. Al-Waqi’ah: 63-64)

Referensi: Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin jilid 3 bab Al-Manahi al-Lafzhiyyah. Dinukil dari artikel Islamway.net dengan judul Limadza Kana At-Tasmiyatu bi Abdi Al-Harits Min Asy-Syirki

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 47 – Memuliakan Nama-nama Allah dan Mengganti Nama Untuk Tujuan Ini

Ditulis di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Jum’at 16 Rabi’ul Akhir 1441H/ 13 Desember 2019M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !