KITABUT TAUHID BAB 7 – Memakai Gelang dan Sejenisnya Untuk Menangkal Bahaya Adalah Syirik

Firman Allah:

قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

Katakanlah (hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah berhala berhala itu dapat menghilangkan kemadharatan itu? atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38)

Imran bin Husain menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:

مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima)

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه ، وفي رواية: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ

Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain).” (QS. Yusuf: 106).

Kandungan bab ini:

1. Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.
2. Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.
3. Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu.
4. Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad: “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.
5. Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.
6. Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.
7. Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.
8. Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.
9. Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.
10. Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.
11. Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”

___________________________________

Tamimah yaitu sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ain dan pengaruh jahat. Wada’ah yaitu sesuatu yang diambil dari laut yang menyerupai rumah kerang yang menurut keyakinan orang-orang jahiliyah dahulu dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. (Lihat al Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid: 74)

Patokannya adalah keyakinan

Yang menjadi patokan adalah keyakinan terhadap benda-benda tersebut. Sehingga yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali saja, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, dipakai, atau disimpan. Baik berupa tali, besi, emas, kayu, dst. Baik berupa gelang, kalung, tulisan, foto, dst.

Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.

Tamimah mendatangkan celaka dunia dan akhirat

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada laki-laki yang memakai gelang dari kuningan itu:

اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لَا تَزِيْدُكَ إِلَّا وَهْناً، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ، مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Tanggalkanlah, sesungguhnya gelang itu justru menambah wahn (kelemahan) kepadamu. Dan jika kamu mati sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad: 4/445)

Dari hadits ini, kita mengambil pelajaran bahwa benda-benda seperti itu hanya akan mencelakai. Dua kecelakaan yaitu:

Pertama, kecelakaan akhirat yaitu kekal dalam neraka. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan: “Dan jika kamu mati sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selamanya.”

Kedua, kecelakaan dunia yaitu perasaan selalu dan semakin dirundung ketakutan dan kegelisahan, serta do’anya tidak akan dikabulkan. Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ ، وفي رواية: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barang siapa yang menggantungkan tamimah maka Allah tidak akan mengabulkan do’anya, dan barang siapa yang menggantungkan wada’ah maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad: 4/154)

Hukum memakai Tamimah (Jimat)

Orang yang memakai jimat tidak terlepas dari dua keadaan:

Pertama: Jika dibarengi dengan keyakinan bahwa jimat tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudharat dengan dzatnya maka ini adalah kesyirikan besar.

Kedua: Jika berkeyakinan bahwa jimat tersebut hanyalah wasilah atau sebab, sedangkan yang mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan tetap hanya Allah, maka ini termasuk syirik kecil.

Hukum Memakai Gelang atau Kalung Bagi Kaum Laki-laki

Seorang laki-laki yang memakai gelang atau kalung maka tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Jika dibarengi dengan keyakinan bahwa gelang atau kalung tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudharat dengan dzatnya maka ini adalah kesyirikan besar.

Kedua: Jika berkeyakinan bahwa gelang atau kalung tersebut hanyalah wasilah atau sebab, sedangkan yang mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan tetap hanya Allah, maka ini termasuk syirik kecil.

Ketiga: Jika tidak dibarengi dengan keyakinan apa pun. Dengan kata lain, memakai gelang hanya karena mengikuti fashion atau gaya, maka ini pun juga haram karena termasuk kepada tasyabbuh (menyerupai) perempuan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari: 5885)

Dari sanalah, dipahami bahwa memakai gelang bagi laki-laki adalah terlarang.

Semoga Allah melindungi kita dan keluarga dari segala macam kesyirikan. Amin.

Baca juga Artikel:

Krisis Aqidah, Banyak Jimat di Negeri Kita – Khutbah Jum’at

Ditulis di Jatimurni Bekasi, Jumat 1 Jumadal Ula 1441H/ 27 Desember 2019M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !