Langkah-langkah Syar’i Mengatasi Pembangkangan Istri

Riyadhush Shalihin Bab 34 – Wasiat Berbuat Baik Kepada Kaum Wanita

4/276 – Dari Amr bin al-Ahwash al-Jusyami radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ada waktu haji wada’, setelah memuji dan menyanjung Allah, serta setelah memberi peringatan dan nasehat, beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

Ketahuilah, berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah; kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka.” (HR. Tirmidzi: 1163)

Hadits ini merupakan penguat dari ayat al-Qur’an terkait langkah-langkah seorang suami dalam mengatasi pembangkangan istrinya. Allah berfirman:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’: 34)

Dari ayat dan hadits ini, jelasnya bahwa cara untuk mendidik dan mengatasi pembangkangan seorang istri memiliki tiga tingkatkan yang harus dilakukan secara berurutan, yaitu:
1. Menasehati dengan cara yang baik, jika nasehat tidak berpengaruh maka pindah ke tingkatan yang kedua.
2. Meng-hajr (menjauhinya) ditempat tidur dengan cara membelakanginya dan tidak mengajak bicara, atau tidak tidur bersamanya. Jika langkah ini tidak mempan maka pindahbke tingkatan ketiga.
3. Memukul dengan pukulan yang tidak melukai.

Lihat: Rauh wa Rayyahin Syarh Riyadhish Shalihin, Abdul Hadi bin Sa’id dan Ziyad bin Muhammad, cet. Ar-Risalah Al-‘Alamiyah, 1434 H hlm. 213

Batasan dalam memukul

Memukul istri karena pembangkangan yang dia lakukan dan setelah melalui langkah sebelumnya adalah dengan tujuan untuk memperbaiki. Oleh sebab itu para ulama telah menyebutkan batasan-batasan dalam hal ini, yaitu:
1. Pukulan tidak boleh dengan keras sehingga dapat melukai
2. Tidak boleh memukul area wajah
3. Tidak boleh mencela, menjelekkan dan mencaci-makinya
4. Tetap bersikap bersahabat dengannya
5. Menghentikan pukulan jika telah tercapai maksud

Lihat Artikel:

ضرب الزوجة جائز إذا كان هناك مسوغ شرعي مع عدم تجاوز ذلك

Perundingan keluarga

Jika tiga langkah yang disebutkan dalam ayat dan hadits diatas tidak dapat memperbaiki keadaan maka langkah selanjutnya yang harus ditempuh yaitu mengutus masing-masing perwakilan keluarga dari kedua belah pihak untuk berunding dan mencarikan jalan terbaik. Hal ini disebutkan oleh Allah dalam ayat berikutnya. Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa’: 35)

Jika memang semua langkah syar’i ini telah dilakukan dan istri tidak berubah dari pembangkangan dan kedurhakaannya maka suami boleh menceraikannya. Bahkan dalam beberapa kondisi menjadi wajib.

Selesai disusun di rumah Kranggan, Selasa 15 Rabiul Awal 1441 H/ 12 Nov 2019 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !