MEMELIHARA ANJING KARENA KEBUTUHAN

Kejadian beberapa hari yang lalu mengejutkan orang banyak, terutama masyarakat di desa Persiapan Lawela, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sebabnya, seorang warganya yaitu Wa Tiba (wanita 54 tahun), ditemukan meninggal dimakan ular piton besar. Tubuhnya masih utuh ditemukan di dalam perut ular, setelah warga berhasil menangkap ular tersebut dan membelah perutnya.

Pada tahun lalu, seorang warga dusun Panggerang, Sulawesi Barat yang bernama Akbar yang mengalami kasus serupa. Hal ini tentu membuat warga sekitar kejadian menjadi resah dan takut. Oleh sebab itu, seorang pakar herpetologi dari LIPI, Amir Hamidy menghimbau masyarakat untuk mengajak anjing saat pergi ke kebun, terlebih di malam hari. Karena anjing akan membantu apabila ada ancaman hewan liar di sekitar manusia.

Di dalam agama Islam hukum memelihara anjing adalah haram. Bahkan, termasuk dosa besar. Akan tetapi, syari’at memberikan beberapa pengecualian. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

“Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing berburu, anjing penjaga ternak atau tanah maka akan berkurang pahala kebaikannya sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR. Muslim: 2974)

Termasuk juga anjing penjaga kebun sebagaimana disebutkan dalam hadits lain (HR. Bukhari: 2145). Itulah pengecualian syariat dalam hal ini. Dan dijelaskan oleh para ulama bahwa jika ada kebutuhan yang bisa dianalogikan pada tiga hal yang diperbolehkan itu maka hukumnya juga boleh. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَأَصَحُّهَا يَجُوْزُ قِيَاسًا عَلَى الثَّلَاثَةِ عَمَلًا بِالعِلَّةِ المَفْهُوْمِ مِنَ الأَحَادِيْثِ وَهِيَ الحَاجَةُ

“Pendapat yang lebih tepat adalah boleh berdasarkan qiyas kepada tiga hal yang diperbolehkan sebagai bentuk pengamalan illat (sebab hukum) yang dapat dipahami dari hadits-hadits yaitu kebutuhan.” (Syarh Shahih Muslim: 10/340)

Analoginya yaitu seandainya dibolehkan memelihara anjing demi kebutuhan menjaga keselamatan hewan atau ladang maka memelihara anjing untuk kebutuhan menjaga nyawa manusia tentu lebih dibolehkan lagi.

Oleh sebab itu, jika memang keadaanya seperti warga di Sulawesi itu yang sangat membutuhkan bantuan anjing untuk menjaga diri dari serangan hewan buas terlebih di malam hari maka hal itu diperbolehkan. Namun jika memelihara anjing tanpa ada kebutuhan, bahkan justru hanya sekadar untuk hobi dan senang-senang maka hukumnya haram.

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !