Nekat Nikahkan Anak

Dalam judul di atas, nekat yang dimaksudkan ialah, ngotot, kuat dalam kemauan untuk melaksanakan sesuatu, meski terkadang jelek dan terkadang baik. Jika maksudnya baik dan membawa maslahat tentu termasuk azam (tekad) yang kuat dan tawakkal.

Sedangkan nekat dalam hal yang baik hukumnya wajib. Karena berarti tawakkal berserah diri kepada Allah Azza wajalla dalam segala urusan, dengan cara berikhtiar sesuai apa yang diridhai oleh-Nya.

Kejahatan remaja akibat pergaulan

Orang tua harus memaklumi bahwa hidup putra dan putri kita pada zaman sekarang diliputi dengan kesenangan dunia yang umumnya merusak kehormatan diri, keluarga dan agamanya, jika mereka tidak memiliki iman yang kuat. Kondisi yang sangat berbeda dengan pola hidup pada zaman duhulu. Terlebih lagi banyak media yang menjadi fasilitator menuju kerusakan bila salah dalam penggunaan. Semisal internet dan gadget, barang yang mudah didapat dan murah harganya. Tetapi, berapa banyak musibah remaja karena perangkat lunak ini.

Pacaran pintu kejahatan

Pacaran, sebagaimana yang kita maklumi, adalah berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram, karena dorongan hawa nafsu setan, dengan niat ingin menikahi atau sekadar bersenang-senang. Biasanya diawali dengan berbicara, bertatap muka, berjabat tangan, selanjutnya bepergian bersama, bersentuhan badan, atau berhubungan dengan HP dan lainnya. Bahkan bersepi-sepi takut dilihat oleh orang. Ini semua haram, karena sangat berbahaya. Bahkan, bisa jadi akan jatuh kepada puncaknya zina. Padahal Allah Subhanahu wata’ala telah mengharamkan sarana yang menuju kepada perbuatan tersebut. (Lihat QS. al-Isrā’: 32)

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di Rahimahullah berkata, “Larangan mendekati zina lebih ditekankan dan lebih keras daripada jatuh kepada perbuatan zina itu sendiri. Karena larangan ini mencakup semua pemicunya, seperti halnya orang yang memelihara ternak di dekat pekarangan orang, dikhawatirkan hewan itu masuk di dalamnya, apalagi manusia punya syahwat yang cukup membahayakan.” (Tafsir al-Karim ar-Rahman: 1/457)

Nekat karena anaknya terlanjur berdosa dan malu

Sering kita menjumpai orang tua malu, terutama orang tua yang punya anak perempuan tatkala putrinya bergandengan dengan pemuda. Pada awalnya, dikira tidak ada masalah, ternyata tiba-tiba putrinya sudah hamil dua bulan atau tiga bulan. Tentu orang tua sangat sedih dan malu. Mau digugurkan salah. Tidak digugurkan juga salah. Akhirnya orang tua pihak putri nekat mencari orang tua si pria yang menggandeng putrinya hingga hamil itu. Akhirnya pula, ia nekat memanggil Kepala Kantor Urusan Agama agar menikahkan putrinya dengan paksa. Padahal semestinya harus menunggu lahir, agar tidak tercampur air dari bibit halal dan air haram. Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّـٰۤـِٔی یَىِٕسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِیضِ مِن نِّسَاۤىِٕكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشۡهُرࣲ وَٱلَّـٰۤـِٔی لَمۡ یَحِضۡنَۚ وَأُو۟لَـٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن یَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن یَتَّقِ ٱللَّهَ یَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ یُسۡرࣰا

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. ath-Thalāq: 4)

Tetapi karena perasaan malu dengan tetangga dan orang tua wanita, maka harus dinikahkan dengan paksa walaupun hanya diwalimahi secara sederhana. Kembali lagi, semua itu karena malu diketahui oleh orang. Padahal tetangga dekat juga sudah tahu.

Begitulah musibah yang dapat menimpa kita apabila orang tua tidak memperhatikan pergaulan putra putrinya di sekolah dan di sekitar lingkunganya. Orang tua yang tidak peduli akhlak anak-anaknya, seperti bebas bergaul dengan lawan jenis. Jika peristiwa ini sering terjadi antara siswa dan siswi, mahasiswa dan mahasiswi, pekerja yang bercampur aduk, apa kita tidak merasa takut apabila peristiwa ini terulang juga pada keluarga kita? Padahal kita harus bertanggung jawab di sisi Allah Subhanahu wata’ala.

Oleh karena itu, bagi yang punya anak perempuan hendaknya lebih perhatian tentang fitnah pergaulan, agar anak menjadi terjaga dunia dan akhiratnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَالَ ابْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ بَنَاتٍ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ أَخَوَاتٍ حَتَّى يَمُتْنَ أَوْ يَمُوتَ عَنْهُنَّ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Barangsiapa yang mendidik dua atau tiga putrinya, atau dua saudarinya atau tiga, sehingga meninggal dunia, atau sampai ia mati, maka aku dan dia yang telah mendidik seperti dua ini, (di surga).” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR. Ahmad: 25/87, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah: 296)

Nekat yang terpuji

Nekat yang terpuji, ialah bila orang tua segera menikahkan putrinya, walaupun umurnya masih muda. Misalnya, ketika ada pemuda yang baik agama dan akhlaknya ingin mengkhitbah (melamar) putrinya. Ia pun menawarkan kepada putrinya. Saat putri itu diam, ia pun melangsungkan pernikahan keduanya. Karena diamnya tanda dia setuju.

Demikian pula untuk putranya, maka ini nekat yang terpuji. Mereka segera dinikahkan meski belum selesai kuliahnya, atau melangkahi kakaknya, maka orang tua yang nekat membantu keinginan anaknya untuk menikah, insyaaAllah dia akan ditolong oleh Allah Azza wajalla dan dimudahkan urusannya.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِینَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَاۤىِٕكُمۡۚ إِن یَكُونُوا۟ فُقَرَاۤءَ یُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَ ٰ⁠سِعٌ عَلِیمࣱ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. an-Nūr: 32)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya apabila hamba itu juga senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim: 13/212)

Contoh lain tentang nekat yang benar dan terpuji: ketika orang tua melihat putrinya sedang berteman dengan pria. Sebelum terjadi perbuatan yang hina, orang tua berniat segera menikahkannya, jika memang pria itu orang yang baik agamanya. Orang tua bersedia membimbingnya ke arah pemahaman yang baik dan benar. Orang tua bersedia membantu kelancaran pekerjaan menantunya. Tentu hal ini sangat menggembirakan semua pihak, dan termasuk saling menolong dalam hal kebaikan dan takwa.

Termasuk nekat yang baik pula, bila orang tua tahu saat putranya sudah sangat kuat keinginannya untuk menikah. Bahkan sudah punya pandangan, dan orang tua tahu bahwa wanita yang disenangi oleh anaknya juga wanita yang baik-baik, bagus agamanya, dari keluarga yang baik pula, sekalipun anak belum terampil kerja, namun orang tua hendaknya bersedia membantu nafkahnya, atau mengarahkan kepada pekerjaan yang bisa dikerjakannya. Bila hal itu dilakukan oleh orang tua, tentu termasuk amal baik orang tua kepada anak, sedangkan orang yang paling baik adalah yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Sedangkan saya adalah yang paling berbuat baik kepada keluargaku.” (HR. at-Tirmidzi: 14/53)

Nekat menawarkan putri dan putranya

Termasuk membantu anak, ialah bila orang tua nekat menawarkan putrinya kepada pria yang shalih agar dia segera mendapatkan jodoh. Karena fitrah anak perempuan yang masih murni dan pemalu, tentu akan menunggu orang tua yang menawarkan putrinya untuk mendapatkan pasangan yang cocok. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menawarkan Fatimah putrinya kepada sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu? Demikian juga sahabat Umar Radhiallahu’anhu, menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Utsman Radhiallahu’anhu? Walaupun ditolak, tetapi sahabat Umar tidak malu, bahkan menawarkannya kepada sahabat Abu Bakar Radhiallahu’anhu. Sehingga Hafshah binti Umar akhirnya dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.

Jika para sahabat tidak malu menawarkan putri mereka kepada sahabat lainnya (karena termasuk amalan yang mulia dan membantu kebahagiaan putra dan putrinya), mengapa kita sebagai orang tua malu menawarkan putra putri kita? Perlu dimaklumi, ini bukan termasuk jual beli, tetapi termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan amar ma’ruf nahi mungkar. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ

Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk, sedang seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau bersabda, “Ia diam (tanda ia setuju).” (HR. Bukhari: 6/2556)

Hadits ini dapat dipahami, bahwa orang tua hendaknya peka dan bertanggung jawab atas apa yang menjadi kebutuhan putra dan putrinya. Bahkan, ada ulama yang berfatwa, bahwa belumlah orang itu sempurna berbuat baik kepada anaknya sehingga dia menikahkannya. Wallahu alam…

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc adalah mudir Ma'had Al-Furqon Al-Islami Srowo, Sidayu, Gresik, Jawa Timur. Beliau juga merupakan penasihat sekaligus penulis di Majalah Al-Furqon dan Al-Mawaddah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !