Suami Jangan Terlalu Menuntut Haknya Dari Istri Secara Sempurna

Riyadhush Shalihin Bab 34 – Wasiat Berbuat Baik Kepada Kaum Wanita

Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang ma’ruf. (QS. An-Nisa’: 19)

وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’: 129)

_________________

Al-Ma’ruf adalah apa-apa yang dikenal dan ditetapkan (dibenarkan) oleh syari’at kemudian diberlakukan oleh adat. Yang menjadi patokan adalah ketetapan syariat. Apabila syariat telah menetapkan sesuatu maka itu adalah ma’ruf, dan apabila syariat mengingkari sesuatu maka itu adalah sebuah hal yang mungkar meski manusia menjadikannya sebagai adat. (Syarh Riyadish Shalihin: 3/114)

Dalam QS. An-Nisa’:129 yang dimaksud adalah adil dalam masalah hati seperti perasaan cinta, kecenderungan, dan semisalnya. Dan ayat ini bersifat umum, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga masuk ke dalamnya. Karenanya dalam hal kecintaan beliau lebih mencintai Aisyah dibanding istri-istri beliau yang lain. Dari Amru bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ عَلَى جَيْشِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ عَائِشَةُ فَقُلْتُ مِنْ الرِّجَالِ فَقَالَ أَبُوهَا قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَعَدَّ رِجَالًا

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya beserta rombongan pasukan Dzatus Sulasil. Lalu aku (‘Amru) bertanya kepada beliau; “Siapakah manusia yang paling baginda cintai? ‘. Beliau menjawab: “‘Aisyah”. Aku katakan; “Kalau dari kalangan laki-laki?”. Beliau menjawab: “Bapaknya”. Aku tanyakan lagi; “Kemudian siapa lagi?”. Beliau menjawab; “‘Umar bin Al Khaththab”. Selanjutnya beliau menyebutkan beberapa orang laki-laki”. (HR. Bukhari: 3662, Muslim: 2384)

Adapun dalam masalah badan maka mungkin untuk berbuat adil dalam hal itu. Seperti adil dalam nafkah, pembagian hari, pakaian dan semisalnya. Barangsiapa yang tidak mampu berlaku adil dalam masalah ini maka dia tidak boleh berpoligami, Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’: 3)

Dan jika masih memaksakan diri padahal dia tahu tidak mampu berbuat adil maka dia akan datang nanti di hari kiamat dalam keadaan miring. Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring.” (HR. Abu Dawud: 2133)

Faidah ayat:

1. Anjuran kepada para suami untuk berlaku lembut kepada istrinya dan mempergauli mereka dengan cara yang paling baik. Yang demikian itu dengan cara seorang suami hendaknya tidak terlalu menuntut haknya dari istri secara sempurna. Karena seorang istri tidak akan mampu menunaikan haknya secara sempurna sebagaimana juga dia tidak akan mampu menunaikan hak istrinya secara sempurna, maka butuh untuk saling memaafkan dan saling memaklumi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-utsaimin rahimahullah berkata: “Dua ayat ini dan dalil yang lain dari al-Qur’an dan sunnah semuanya menunjukkan bahwasanya seorang suami jangan terlalu menuntut haknya secara sempurna dari istrinya, karena ia tidak mungkin mampu menunaikan hak tersebut secara sempurna maka hendaknya dia memaafkan. (Syarh Riyadish Shalihin: 3/115)

Masing-masing pihak tidak memaksakan diri untuk menuntut haknya secara sempurna, saling toleransi dan memahami, inilah yang akan membuat langgeng rumah tangga.

2. Mu’amalah syar’iyah yaitu yang sesuai dengan ‘urf (adat), patokannya:

– tidak melanggar syariat

– Kebiasaan orang-orang yang pertengahan, bukan yang paling kaya dan bukan pula yang terlalu miskin.

Referensi:

1. Syarh Riyadish Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, cet. Madarul Wathan
2. Bahjatu An-Nazhirin, Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali, cet. Dar Ibul Jauzi, KSA
3. Rauh wa Rayyahin Syarh Riyadhish Shalihin, Abdul Hadi bin Sa’id dan Ziyad bin Muhammad, cet. Ar-Risalah Al-‘Alamiyah

Disusun di Kranggan, Cibubur, 20 Shafar 1441H / 19 Okt 2019

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !