SYARAT-SYARAT HEWAN YANG BOLEH DIJADIKAN KURBAN

Berkurban adalah sebuah ibadah mulia. Oleh sebab itu, disamping mengikhlaskan niat, satu hal yang harus diperhatikan juga yaitu mengenai hewan yang akan dikurbankan. Ada beberapa syarat hewan yang boleh dikurbankan, yaitu:

1. Dari jenis binatang ternak yaitu unta, sapi, kambing. Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan kepada mereka.” (QS. Al-Haj: 34)

Hewan ternak tidak keluar dari tiga jenis hewan ini. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan seorang sahabat pun bahwa mereka berkurban dengan selain tiga jenis ini.

2. Hewan ternak sudah sampai pada umur yang disyaratkan. Mengenai umur hewan kurban telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam sabdanya:

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika hal itu sulit bagi kalian maka sembelihlah jadza’ah dari adh-Dha’n.”(HR. Muslim: 1963)

Dari hadits di atas dapat kita ambil pelajaran bahwa umur hewan kurban itu adalah jika ia telah mencapai musinnah. Klasifikasi musinnah ini berbeda antara satu jenis dengan jenis yang lain. Musinnah dari:

– Unta yaitu yang telah berumur lima tahun dan masuk tahun keenam
– Sapi yaitu yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga
– Kambing yaitu yang berumur satu tahun masuk tahun kedua

Pengecualian: Untuk adh-Dha’n (domba) maka dibolehkan jadza’ah yaitu yang berumur enam bulan.

3. Bebas dari cacat. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

أَرْبَعٌ لَا يَجْوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat cacat yang tidak sah sebagai hewan kurban; buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada dagingnya.” (HR. Muslim: )

Cacat pada hewan kurban dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam ,yaitu:

Pertama, cacat yang menjadikan tidak sah, yaitu cacat yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ini. Dengan catatan cacatnya sebagaimana dalam hadits yaitu jelas cacatnya.

Kedua, cacat yang dilarang untuk dijadikan sebagai hewan kurban, akan tetapi jika dilakukan sembelihan tetap sah. Cacat tersebut seperti cacat pada telinga tanduk dan sejenisnya.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ia berkata: “Nabi memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga hewan yang akan dikurbankan, dan kami dilarang menyembelih hewan muqabalah, dabarah, syarqa’, dan kharfa’.” (HR. Abu Dawud: 2804)

Muqabalah yaitu telinganya terpotong tapi masih menggelantung. Dabarah yaitu terpotong ekornya tapi masih menggelantung. Syarqa‘ yaitu telingnya berlubang. Kharfa‘ yaitu telinganya koyak.

Ketiga, cacat yang makhruh. Seperti hewan yang gigi gerahamnya pecah atau semisal. Cacat ini tidak berpengaruh hanya mengurangi kesempurnaannya.

Demikianlah faidah singkat tentang hewan yang dibolehkan untuk dikurbankan. Semoga bermanfaat./Art0288

Referensi:
1. Kitab al-Fiqh al-Muyassar, Mujamma’ Malik Fahd, KSA
2. Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Al-Maktabah at-Tauqifiyyah

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !