SYARIAT KURBAN DAN HUKUMNYA

Kurban dalam istilah syari’at lebih dikenal dengan “Udhhiyah” yaitu: “Hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari nahr dengan ketentuan-ketentuan khusus.” Karena itu pula disebut “Idul Adha” yaitu hari raya penyembelihan. (Lihat: Mausu’ah Fiqhiyah: 5/74)

Dalil Disyari’atkannya Kurban

Disyariatkannya kurban berdasarkan dalil al-Qur’an’an, sunnah dan ijma’. Al-Qur’an (QS. Al-Kautsar: 2). Sedangkan sunnah di antaranya riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia mengatakan:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk lagi bertanduk, dan menyembelihnya dengan tangannya. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya pada leher hewan sembelihannya itu.” (HR. Bukhari: 5562, Muslim: 1980)

Adapun ijma’ sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (IX/345) dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (VII/355)

Hukum Berkurban

Kurban disyariatkan hanya kepada orang yang mampu yaitu berkelapangan dalam harta, akan tetapi para ulama berselisih mengenai hukumnya, menjadi dua:

Pertama, wajib. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-Auza’i, Abu Hanifah, al-Laits dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalil mereka adalah hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَم يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan dan belum bekurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah: 3123, Ahmad: II/321)

Kedua, sunnah bukan wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama; Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzani, Ibnul Mundzir, Dawud, dan Ibnu Hazm. Di antara dalilnya adalah hadits Ummu Salamah, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah tiba sepuluh hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau bulunya sedikitpun.” (HR. Muslim: 1977) Sabda beliau “Man arada…(barangsiapa yang ingin)” adalah dalil bahwa kurban tidak wajib.

Pendapat yang kuat adalah sunnah, sebab keterangan dari para sahabat menunjukkan bahwa kurban tidak wajib. Di antaranya:

Pertama, Atsar dari Abu Sarihah, ia mengatakan:

رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ وَ مَا يُضَحِّيَانِ

“Saya melihat Abu Bakar dan Umar, keduanya tidak berkurban.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq: 8139, al-Baihaqi: 9/269)

Kedua, Atsar dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia mengatakan:

إِنِّي لَأدَع الأَضْحَى وَ إِنِّي لموَسِّرٌ مَخَاَفَةً أَنْ يَرَى جِيْرَانِي أَنَّهُ حَتْمٌ عَليَّ

“Sesungguhnya aku tidak berkurban, padahal aku adalah orang yang berkelapangan, karena aku khawatir tetanggaku berpendapat hal itu wajib bagiku.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq: 8149, al-Baihaqi: 9/265)

Catatan penting:

Meski hukum berkurban tidak sampai derajat wajib menurut pendapat yang lebih kuat, namun hendaknya seorang yang mampu untuk berkurban agar tidak meninggalkannya. Dengan alasan:

Pertama, jalan kehati-hatian. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Menempuh jalan kehati-hatian dengan tidak meninggalkannya apabila mampu, untuk mengagungkan Allah dan mengingat-Nya serta melepaskan tanggungan secara yakin.” (Ahkamul Udhiyah wa az-Zakah: 14)

Kedua, berkurban lebih utama dibandingkan dengan bersedekah dengan jumlah nilai yang sama dengan hewan kurbannya itu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

الذَّبْحُ فِي مَوْضِعِهِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ بِثَمَنِهِ وَلَوْ زَادَ

“Menyembelih hewan kurban pada tempatnya lebih utama daripada sedekah dengan harganya bahkan meskipun lebih.” (Ahkamul Udhhiyah wa az-Zakah: 14)

Demikianlah keterangan singkat mengenai kurban dan hukumnya. Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.(Art0270)

Referensi:
1. Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Al-Maktabah at-Tauqifiyyah
2. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-islamiyah, Kuwait
3. Ahkamul Udhhiyyah wa az-Zakah, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !