Tata Cara Mandi Wajib

Mandi wajib atau mandi janabah memiliki dua tata cara, yaitu:

Pertama, tata cara yang dianggap cukup. Yaitu dengan cara memenuhi rukun dan syarat sahnya mandi wajib yaitu niat, dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Kedua, tata cara yang dianjurkan yaitu tata cara yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Tata cara sesuai sunnah ini bersumber dari dua hadits, yaitu:

Hadits pertama, dari Aisyah radhiyallahu anha, ia menuturkan:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari: 248 dan Muslim: 316)

Hadits kedua, dari Maimunah radhiyallahu anha, ia menuturkan:

وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

“Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dari dua hadits diatas, dapat diurutkan tata cara mandi wajib setelah berniat sebagai berikut:

Pertama, mencuci kedua tangan tiga kali sebelum memasukannya ke dalam bejana atau sebelum memulai mandi.

Kedua, mencuci kemaluan dan tempat yang terkena mani dengan tangan kiri. Adapun memegang kemaluan dengan tangan kanan hukumnya adalah makhruh, berdasarkan sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ

“Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanan, jangan beristinja’ dengan tangan kanan.” (HR. Bukhari: 154, Muslim: 267)

Ketiga, mencuci tangan setelah mencuci kemaluan dengan sabun atau selainnya, seperti tanah.

Keempat, berwudhu sempurna seperti wudhu untuk shalat. Adapun mengenai masalah mencuci kaki maka disana ada beberapa pendapat, hal ini disebutkan oleh penulis Shahih Fikih Sunnah, yaitu:

  • Dianjurkan untuk diakhirkan. Ini adalah madzhab jumhur ulama berdasarkan hadits Maimunah.
  • Mendahulukan yaitu lansung saat berwudhu. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i, dan riwayat dari Malik dan Ahmad.
  • Boleh memilih antara mendahulukan atau mengakhirkan. Ini adalah riwayat dari Ahmad.
  • Dirinci; jika ia mandi ditempat yang kurang bersih maka dianjurkan untuk diakhirkan. Jika mandi di tempat bersih maka ia mendahulukan mencuci kaki bersama wudhu.

Kelima, menuangkan air ke atas kepala tiga kali hingga air membasahi tempat tumbuh rambut.

Keenam, mencuci kepala bagian kanan kemudian yang kiri.

Ketujuh, menyela-nyela rambut. Termasuk juga jenggot terlebih apabila jenggot tersebut lebat.

Kedelapan, menuangkan air ke seluruh tubuh dan mulai dari bagian tubuh yang kanan.

Faidah:

  • Menuangkan air ke tubuh dilakukan sekali saja. Ini adalah zhahir madzhab Ahmad dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam. Sedangkan jumhur ulama berpendapat dianjurkan menuangkan air sebanyak tiga kali.
  • Hukum menggosok-gosok anggota tubuh diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama berpendapat tidak wajib hanya dianjurkan sedangkan menurut Malik wajib. Maka berdasarkan pendapat jumhur maka jika seorang berdiri di bawah pancuran atau shower kemudian air membasahi seluruh tubuhnya, maka mandinya telah sah jika disertai dengan niat.

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !