Tetangga dan Hak-hak Mereka – Riyadush Shalihin

Bab 39 – Hak Tetangga dan Wasiat Berbuat Baik Kepadanya

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. (QS. An-Nisa’: 36)

Didalam ayat ini Allah berwasiat kepada para hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga. Bahkan, Allah menggabungkan antara hak-Nya dengan hak mereka untuk menunjukkan pentingnya berbuat baik kepada para mereka.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mengatakan Al-Jaru dzi Al-Qurba yaitu tetangga yang memiliki hubungan persaudaraan sedangkan Al-Jaru al-Junub yaitu tetangga yang asing yang tidak memiliki tali persaudaraan secara nasab.

1/303 – Dari Ibnu ‘Umar dan Aisyah radhiyallahu anhuma, keduanya berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Sesungguhnya Jibril terus-menerus berpesan kepadaku tentang tetangga, hingga aku menduga bahwasanya ia akan memberikan hak waris kepada tetangga.” (HR. Bukhari: 6014, Muslim: 2526)

Faidah

1. Tetangga dan Batasannya

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

الجار هو الملاصق لك في بيتك والقريب من ذلك

Tetangga adalah orang yang bersebelahan dan dekat dengan rumahmu. (Syarh Riyadush Shalihin: 3/176)

Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan ini. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

وَإِنْ وَصَّى لِجِيرَانِهِ ، فَهُمْ أَهْلُ أَرْبَعِينَ دَارًا مِنْ كُلِّ جَانِبٍ. نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ ، وَبِهِ قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: الْجَارُ الْمُلَاصِقُ ، وَقَالَ قَتَادَةُ : الْجَارُ الدَّارُ وَالدَّارَانِ

..dan apabila ia berwasiat untuk tetangganya yaitu mereka yang berada 40 rumah dari segala arah. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad dan ini pula pendapat Al-Auza’i, dan Syafi’i. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tetangga adalah yang rumahnya menempel saja. Dan Qatadah mengatakan yaitu orang yang rumahnya berjarak satu atau dua rumah.”

Namun ada juga para ulama yang berpendapat bahwa batasannya dikembalikan ke urf (adat setempat) karena mereka memandang bahwa hadits yang menyebutkan batasan 40 rumah semuanya dhaif (lemah). Mereka diantaranya : Ibu ‘Abidin, Al-Mardawi, Ibnu Qudamah, Ibnu Al-‘Utsaimin, Al-Albani.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

ولا شك أن الملاصق للبيت جار، وأما ما وراء ذلك فإن صحت الأخبار بذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم؛ فالحق ما جاءت به، وإلا فإنه يرجع في ذلك إلى العرف، فما عدّه الناس جوارا فهو جوار

Tidak diragukan lagi bahwa orang yang rumahnya bersebelahan (menempel) adalah tetangga. Adapun yang lebih dari itu, apabila hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam maka pendapat yang benar adalah pendapat yang sesuai dengan hadits-hadits tersebut. Namun apabila tidak maka batasannya dalam hal itu dikembalikan ke urf (adat), apa yang dianggap oleh manusia (masyarakat) sebagai tetangga maka itu adalah tetangga. (Syarh Riyadush Shalihin: 3/176)

Diringkas dari artikel Islamqa.info dengan judul Haddu al-Jiwar fi asy-Syar’i

2. Macam-macam dan hak mereka

Para ulama, diantaranya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjelaskan bahwa tatangga ada tiga macam, yaitu:

Pertama, tetangga muslim dan memiliki hubungan kerabat maka ia memiliki tiga hak yaitu hak tetangga, hak Islam dan hak kerabat.

Kedua, tetangga muslim tapi bukan kerabat maka ia memiliki hak Islam dan hak tetangga.

Ketiga, tetangga non muslim dan bukan pula kerabat maka ia memiliki hak tetangga. (Fathu al-Qawiy Al-Matin: 63)

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 35 – Termasuk Iman Kepada Allah; Sabar Dengan Takdir-Nya

Selesai ditulis di rumah kontrakan Komplek Pondok Jatimurni BB 3 Bekasi, Bekasi, Senin, 69Jumadal Akhir 1441H/ 3 Februari 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !