ANDA PEDAGANG?? (Art.Salayok56)
Seorang yang berkecimpung dalam dunia perdagangan, maka wajib baginya untuk mengetahui seluk beluk hukum yang berkaitan dengannya.
Sebab, seorang pedagang yang tidak tahu tentang hukum halal haram akan sangat rentan terjatuh dalam praktek-praktek haram meski ia tidak berniat dan tidak punya sedikit pun keinginan untuk jatuh dalam hal itu. Oleh sebab itu, Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan:
مَنِ اتَّجرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ فِي الدِّيْنِ فَقَدْ ارتَطَمَ فِي الرِّبَى ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum memperlajari fikih maka ia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus kedalam riba.”
Dan jika sudah seperti itu, kerugian yang akan timbul tidak hanya untuk personal tapi juga berdampak kepada masyarakat banyak. Karena pahitnya riba akan dikecap oleh umat secara umum.
Makanya, dahulu di zaman Umar bin Khattab, beliau mengeluarkan perintah:
لاَ يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
“Tidak boleh berjualan dipasar ini pedagang yang tidak mengerti agama (hukum jual beli).” (HR. Tirmidzi: 487)
Ingat, bahwa zaman ini adalah zaman yang dahulu dikabarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari jalan yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari: 2083)
Maka oleh sebab itu, bagi Anda para pedangang, pebisnis, jika Anda mengaku muslim belajarlah tentang hukum halal-haram.
Semoga bermanfaat
Zahir al-Minangkabawi