Mahar Mushaf Al-Qur’an Dan Perangkat Shalat
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana derajat hadits tentang doa Nabi Muhammad ﷺ pada saat pernikahan Ali dan Fatimah yang sering dicantumkan dalam kartu undangan pernikahan? Bolehkah kita mencantumkannya dalam kartu undangan? Bolehkah menjadikan mushaf al-Qur’an dan seperangkat alat shalat sebagai mahar? Karena hal ini sering terjadi di masyarakat. Jazakumullahu Khairan. (0815488…..)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Jika yang dimaksud dengan penulisan doa di dalam kartu undangan walimah seperti,
اللَّهمَّ بارِكْ فيهما وبارِكْ لهما في بنائِهما
Memang Rasulullah ﷺ pernah mendo’akan sahabat Ali dan Fatimah dengan do’a ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Sa’d dan ath-Tabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan dikatakan oleh al-Albani, bahwa sanadnya Hasan (Adabuz Zifaf 1/101)
Adapun doa,
بارَكَ اللهُ لكَ وبارَكَ عليكَ، وجمَعَ بينَكما في خيرٍ
Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani, namun bukan untuk sahabat Ali dan Fatimah, akan tetapi untuk semua yang baru menikah. (HR. Abu Dawud 5/130)
Doa ini semestinya diucapkan pada saat menjumpai saudara kita sedang menikah, bukan pada saat sedang menulis undangan. Adapun doa ini ditulis di dalam undangan, kami berpendapat boleh- boleh saja bila tujuannya untuk mengajari umat, dengan syarat kertas undangan tersebut tidak dibuang di sembarang tempat sehingga menjadi terhina. Wallahu a’lam.
Adapun masalah mahar atau maskawin, sebaiknya maskawin berupa harta yang sangat berharga, seperti Rasulullah ﷺ memberi mahar Kepada istrinya sebesar 500 dirham. Jika memakai mata uang Saudi, kira-kira sebesar 140 SR. Sedangkan bagi yang tidak mampu, boleh menikah dengan mahar mengajarkan al-Qur’an kepada istrinya atau membantu istri dan hal bermanfaat lainnya, bila istrinya ridha dengan hal itu. Untuk yang mampu, lebih baik maharnya tidak dengan perangkat shalat dan mushaf Al-Qur’an, karena pada umumnya para wanita telah memilikinya. Dan seandainya itu lebih utama, tentunya Rasulullah ﷺ yang berhak memberi contoh dengannya kepada kita. Wallahu a’lam.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Mukhtashar al-Fiqhil Islami, oleh Syaikh at-Tuwaijiri 1/826
________________________________
Dijawab oleh: Ust. Aunur Rofiq Bin Ghufron, Lc. Majalah Al-Mawaddah Shafar 1437 H-Vol.92
Diposting oleh Maribaraja.Com
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom