Empat Tingkatan Puasa Asyura’

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: Puasa Asyura’ memiliki 4 tingkatan;

Tingkatan pertama: Kita berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. Inilah tingkatan yang paling tinggi, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad. Rasulullah ﷺ  bersabda:

صوموا يوماً قبله ويوماً بعده خالفوا اليهود

“Berpuasa jugalah kalian satu hari sebelum dan satu hari setelahnya, selisihilah kaum Yahudi.”

Alasan lainnya, karena seorang apabila berpuasa 3 hari maka ia akan mendapatkan keutamaan puasa 3 hari setiap bulan.

Tingkatan kedua: Berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ  :

لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع

Jika tahun depan aku masih hidup maka aku akan berpuasa juga pada tanggal 9 nya.

Hadits ini merupakan jawaban ucapan beliau ketika ada yang mengatakan kepada beliau: Sesungguhnya kaum Yahudi berpuasa pada tanggal 10, padahal umat Islam wajib menyelisi kaum Yahudi bahkan wajib menyelisihi semua orang kafir.

Tingkatan ketiga: Berpuasa tanggal 10 dan 11 Muharram

Tingkatan keempat: Berpuasa tanggal 10 saja.

Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh (tidak disukai). Ulama yang berpendapat puasa tanggal 10 saja hukumnya Mubah (boleh) berdalil dengan keumuman sabda Nabi ﷺ  ketika ditanya perihal puasa Asyura beliau menjawab:

أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبلها

“Aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa setahun yang telah berlalu.”

Beliau tidak menyebutkan keharusan puasa tanggal 9.

Dan ulama yang berpendapat bahwa hal itu Makruh berdalil bahwa Nabi ﷺ  bersabda:

خالفوا اليهود صوموا يوماً قبله أو يوماً بعده

Selisihilah kaum Yahudi, berpuasalah kalian satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.

Dalam redaksi yang lain, Rasulullah ﷺ  bersabda:

صوموا يوماً بعده ويوماً قبله

Puasalah kalian satu hari setelahnya dan satu hari sebelumnya.

Hadits ini berkonsekuensi akan wajibnya mengiringkan satu hari kepada tanggal 10 tersebut guna menyelisihi puasanya Yahudi. Atau paling tidak, makruh (tidak disukai) hukumnya menyendirikan puasa tanggal 10 saja.

Pendapat yang mengatakan Makruh ini adalah pendapat yang kuat. Oleh karena itu, kami berpandangan sebaiknya seorang keluar dari permasalahan ini dengan cara berpuasa juga tanggal 9 atau 11 nya.

Referensi: Silsilah Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh : 95

Lihat : Maratib Shaum Asyura’


Lihat:

Hikmah dan Keutamaan Puasa Asyura’

Selesai disusun di Komplek Pondok Jatimurni Bekasi

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !