Rambu-Rambu Dalam Berhutang – Khutbah Jum’at


ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ.

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ.

ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ صَلَّى ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ

Beberapa hari lalu, (15/12) sebuah berita mengangetkan kita semua terlebih kita yang tinggal di Jabodetabek. Peristiwa yang menjadi berita Nasional; satu keluarga di Taggerang Selatan ditemukan bunuh diri . Tepatnya suami Istri bunuh diri, dan yang menyedihkan anak mereka yang berusia 3 tahun yang tidak tahu apa-apa tentang kehidupan ini, juga turut bunuh diri atau mungkin tepatnya dibunuh oleh kedua orang tuanya terlebih dahulu. Meskipun motif kejadian masih diselidiki, akan tetapi indikasi kuat penyebabnya adalah keluarga tersebut terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

Pada kesempatan singkat ini khatib ingin menyampaikan beberapa point terkait dengan bagaimana pandangan Islam serta rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat terkait dengan masalah hutang dan berkaitan dengannya, agar kita bisa terhindar dari segala sesuatu yang mencelakakan kita semua.

Kehidupan dunia yang silih berganti antara kelapangan dan kesempitan, kemudahan dan kesulitan, merupakan bukti bahwa dunia ini adalah negeri ujian. Akan tetapi, Allah Maha Pengasih dan Bijaksana, Allah tidak akan pernah membebani seorang di luar batas kemampuannya. Ketika Allah menimpakan ujian kepada seorang hamba, maka ujian itu pasti adalah ujian yang bisa dipikul oleh hamba tersebut. Kemudian pasti Allah akan sertakan kesulitan itu dengan banyak kemudahkan. Berhutang hukum adalah mubah (boleh), dan ia merupakan salah satu solusi syar’i ketika dalam keadaan sempit.

Namun sekalipun berhutang adalah mubah, ada beberapa rambu-rambu yang perlu kita ketahui:

  1. Jangan berhutang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak

Nabi hanya berhutang untuk kebutuhan pokok, dari Aisyah radhiyallahu anha, ia mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tidak tunai (hutang), lalu beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan). (HR. Bukhari: 2200)

Jangan jadikan hutang sebagai gaya hidup. Termasuk hutang adalah kredit. Untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan. Ketika seorang jatuh pada hutang untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan maka ia akan binasa di dunia dan akhirat. Rasulullah bersabda:

لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا قَالُوا : وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الدَّيْنُ

“Janganlah membuat takut diri kalian setelah ia merasa aman.” Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Hutang.” (HR. Ahmad: 16869, ash-Shahihah: 2420)

Orang yang berhutang pasti hidupnya tak akan pernah merasa tenang, selalu gundah di waktu malam dan hina di waktu siang. Bahkan di akhirat, ia akan terhalang masuk surga. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

  مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالدَّيْنِ وَالْغُلُولِ

“Barangsiapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga; kesombongan, hutang dan pengkhianatan.” (HR. Ahmad: 21335)

  1. Jangan berhutang dengan sistem riba

Ketika kita butuh hutangan maka carilah orang-orang yang bisa memberikan hutangan yang sesuai dengan syariat, tanpa riba. Karena riba dalah sebab mendapat laknat. Dari Jabir radliyallaahu anhu, ia menuturkan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim: 1598)

Riba juga mencabut keberkahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi.” (HR. Ibnu Majah: 2279)

Apa itu riba? Kaidahnya adalah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

Setiap akad hutang piutang yang menghasilkan manfaat (bersyarat) adalah riba.

Apa pun nanti istilah manfaat tersebut, maka transaksi tersebut adalah riba. Dan riba membinasakan kita di dunia dan akhirat. Pinjol yang ada saat ini adalah murni riba.

  1. Segera bayar hutang

Sifat sering menunda-nunda membayar hutang adalah salah satu sebab kesempitan hidup. Pengaruh buruknya dari sisi agama maupun sosial. Dari sisi agama, Rasulullah bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezaliman.” (HR. Bukhari: 2400, Muslim: 1564)

Dan jika ia mati masih belum membayar hutangnya maka nasibnya akan menggantung dan dosanya itu tidak akan diampuni. Rasulullah bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078)

Beliau juga pernah bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)

Dari sisi sosial, manusia tidak akan mempercayainya lagi. Orang-orang akan menolak untuk memberikan hutangan kembali kepadanya. Rasa kasihan akan berukan menjadi benci. Akhirnya karena perbuatannya sendiri, saat ia benar-benar berada dalam kondisi sulit tidak ada yang mau membatunya, ia tidak punya pilihan selain pinjaman riba, yang akan menambah kebinasaannya. Akan tetapi, jika kita jujur dalam berhutang dan bermuamlah dengan manusia, pasti mereka akan membantu kita.


أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

KHUTBAH KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ رب العالمين أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه، أما بعد

Jama’ah kaum muslimin, sidang jum’at rahimakumullah……

  1. Datangi LAZ

Bagi mereka yang dalam kesempitan, butuh bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, lalu ia telah berusaha untuk mencari hutangan yang syar’i tapi belum mendapatkannya maka salah satu solusinya adalah datangi lembaga Amil Zakat terdekat mintalah hak disana.

Terkahir, nasehat khatib untuk kita semuanya. Bagi kita yang melihat saudara semuslim dalam kesulitan maka segeralah bantu. Jangan tunggu mereka memelas terlebih dahulu. Bagi kita yang memiliki kelapangan rezeki yang wajib zakat, maka berikanlah zakat kepada orang-orang membutuhkan, bersedekah dengan sebagian harta. Berhutang hukumnya boleh tapi bagi pemberi hutangan hukumnya mustahab (dianjurkan). Pemberi hutangan dijanjikan pahala yang sangat banyak. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَة

“Barang siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Barang siapa yang memudahkan urusan orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim: 2699)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ وَمَنْ أَنْظَرَهُ بَعْدَ حِلِّهِ كَانَ لَهُ مِثْلُهُ فِي كُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ

“Barang siapa yang memberi tangguh kepada mereka yang dalam kesulitan maka baginya pahala bersedekah setiap harinya. Dan barang siapa yang memberi tangguh setelah jatuh temponya maka baginya seperti pahala sedekah (sejumlah piutangnya) setiap harinya.” (HR. Ibnu Majah: 2418, ash-Shahihah: 86)

Jangan biarkan saudara sesama muslim kita terjerat oleh hutangan riba seperti pinjol. Berikan nasehat pada saudara-saudara kita, bahwa hal itu adalah haram dan membinasakan. Kalau kita tidak bisa memberikan hutangan maka mungkin kita bisa menunjukkan jalannya; apakah itu orang-orang yang kaya atau lembaga Amil Zakat, agar ia terhindar dari kebinasaan. Semoga Allah melapangkan kesulitan kita dan menyelamatkan hidup kita semuanya. Amin

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً

 اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

اللهم انصر إخواننا المسلمين المستضعفين في فلسطين وثبت أقدامهم واجعلهم من الصابرين وانصرهم على القوم الكافرين

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وَصَلَّى اللهُ وسلَّم عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أجمعين وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

 

 

 

 

 

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !