KITABUT TAUHID BAB 62 – Larangan Banyak Bersumpah

Firman Allah :

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al Maidah: 89).

Abu Hurairah berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الحِلْفُ مَنْفَقَةٌ لِلسَّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ

Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan namun dapat menghancurkan usaha.” (HR. Bukhari: 2087, Muslim: 1606)

Diriwayatkan dari Salman bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ؛ أشيمط زَانٍ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ، وَرَجُلٌ جَعَلَ اللهَ بِضَاعَتَهُ لاَ يَشْتَرِيْ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ وَلاَ يَبِيْعُ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ

Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah (pada hari kiamat), dan mereka menerima adzab yang pedih, yaitu:  orang yang sudah beruban (tua) yang berzina, orang miskin yang sombong, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, ia tidak membeli atau menjual kecuali dengan bersumpah.” (HR. Thabrani dengan sanad yang shahih)

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Imran bin Husain ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُ أُمَّتِيْ قَرْنِيْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ، قال عمران: فَلاَ أَدْرِيْ أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنَهُ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثاً؟ ، ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمٌ يَشْهَدُوْنَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُوْنَ، وَيَخُوْنُوْنَ وَلاَ يُؤْتَمَنُوْنَ، وَيَنْذُرُوْنَ وَلاَ يُوْفُوْنَ وَيَظْهَرُ فِيْهِم السَّمِنُ

“Sebaik-baik umatku adalah mereka yang hidup pada masaku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya lagi” – Imran berkata: “Aku tidak ingat lagi apakah Rasulullah menyebutkan generasi setelah masa beliau dua kali atau tiga?” – “Kemudian akan ada setelah masa kalian orang-orang yang memberikan kesaksian sebelum ia diminta, mereka berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka bernadzar tapi tidak memenuhi nadzarnya, dan badan mereka tampak gemuk-gemuk.”

Diriwayatkan pula dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ يَجِيْءُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ وَيَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ

“Sebaik-baik manusia adalah mereka yang hidup pada masaku, kemudian generasi yang datang berikutnya, kemudian generasi yang datang berikutnya lagi, kemudian akan datang orang-orang dimana di antara mereka kesaksiannya mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului kesaksiannya.” (HR. Bukhari: 2652, Muslim: 2533)

Ibrahim (An Nakhai) berkata: “Mereka memukuli kami karena kesaksian atau sumpah (yang kami lakukan) ketika kami masih kecil.”

Kandungan bab ini:

1. Adanya wasiat dari Allah untuk menjaga sumpah.
2. Penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa sumpah itu dapat melariskan barang dagangan, tapi ia juga dapat menghapus keberkahan usaha itu.
3. Ancaman berat bagi orang yang selalu bersumpah, baik ketika menjual atau membeli.
4. Peringatan bahwa dosa itu bisa menjadi besar walaupun faktor yang mendorong untuk melakukannya itu kecil.
5. Larangan dan celaan bagi orang yang bersumpah tanpa diminta.
6. Pujian Rasulullah untuk ketiga generasi atau keempat generasi (sebagaimana tersebut dalam suatu hadits), dan memberitakan apa yang akan terjadi selanjutnya.
7. Larangan dan celaan bagi orang yang memberikan kesaksian tanpa diminta.
8. Orang-orang salaf (terdahulu) memukul anak-anak kecil karena memberikan kesaksian atau bersumpah.

___________________________

Munasabah Bab dengan Kitabut Tauhid

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa banyak bersumpah atas nama Allah menunjukkan bahwa di dalam hati orang tersebut sudah tidak ada lagi sikap pengagungan kepada Allah yang nama-Nya disebut dalam sumpahnya ini , padahal pengagungan kepada Allah termasuk bagian dari kesempurnaan tauhid seseorang. (Al-Qaulul Mufid: 2/454)

Pengertian sumpah

Sumpah dalam bahasa syari’at disebut dengan yamin, yang diambil dari kata yumna yaitu tangan kanan. Imam al-Jauhari rahimahullah mengatakan:

سمي بذلك لأنهم كانو إذا تحالفوا ضرب كل امرئ منهم يمينه على يمين صاحبه

Dinamakan demikian karena mereka (orang-orang Arab dahulu) apabila saling bersumpah maka masing-masing mereka akan memukulkan tangan kanannya ke tangan kanan sahabatnya. (Ash-Shihah bagian ya-mim-nun, disadur dari cacatan kaki Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an: 8/122)

Secara istilah sumpah yaitu sebagaimana yang didefenisikan oleh Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaihqih hafizhahullah:

توكيد حكم بذكر اسم الله تعالى أو صفته، وما يلحق بذلك على وجه مخصوص

Pengukuhan (penekanan) sebuah hukum dengan menyebut nama atau sifat Allah dan apa saja yang setara dengan hal itu dengan cara tertentu. (Ahkam Al-Yamin billah Azza wa Jalla: 22)

Bersumpah boleh yang terlarang hanya banyak bersumpah

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa sumpah hukum asalnya adalah mubah. Imam Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersumpah lebih dari 80 kali. Beliau berkata:

وحلف في أكثر من ثمانين موضعا

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah pada lebih dari 80 tempat. (Zadul Ma’ad: 1/163)

Namun, harus diingat bahwa sumpah bukan masalah yang sepele. Para ulama menyebutkan bahwa sumpah tidak dibenarkan kecuali dalam keadaan-keadaan berikut:

a. Dalam perkara yang penting

b. Apabila arang yang diajak bicara meragukan ucapannya

c. Apabila orang yang diajak bicara mengingkari ucapannya.

Di dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bersumpah dalam 3 tempat:

Pertama, firman Allah:

وَيَسْتَنبِئُونَكَ أَحَقٌّ هُوَ ۖ قُلْ إِي وَرَبِّي إِنَّهُ لَحَقٌّ وَمَا أَنتُم بِمُعْجِزِينَ

Dan mereka menanyakan kepadamu: “Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: “Ya, demi Tuhanku, sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya).” (QS. Yunus: 53)

Kedua, firman Allah:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَأْتِينَا السَّاعَةُ ۖ قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْبِ

Dan orang-orang yang kafir berkata: “Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami”. Katakanlah: “Pasti datang, demi Tuhanku Yang Mengetahui yang ghaib, sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. (QS. Saba’: 3)

Ketiga, firman Allah:

زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبْعَثُوا ۚ قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ ۚ وَذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: “Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. At-Taghabun: 7)

Yang terlarang adalah banyak bersumpah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ؛ أشيمط زَانٍ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ، وَرَجُلٌ جَعَلَ اللهَ بِضَاعَتَهُ لاَ يَشْتَرِيْ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ وَلاَ يَبِيْعُ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ

“Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah (pada hari kiamat), dan mereka menerima adzab yang pedih, yaitu:  orang yang sudah beruban (tua) yang berzina, orang miskin yang sombong, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, ia tidak membeli atau menjual kecuali dengan bersumpah.” (HR. Thabrani dengan sanad yang shahih)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : Adapun yang dimaksud dengan tidak banyak bersumpah adalah sumpah yang sudah dinyatakan dan diniatkan. Adapun yang terucap secara spontan tanpa diniaatkan seperti mengatakan :” Demi Allah tidak !” atau:” Demi Allah ya !” yang diucapkan ditengah pembicaraan maka  hal ini tidak akan diadzab, berdasarkan firman Allah :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ

”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al Maidah : 89) [Al-Qaulul Mufid: 2/455]

Wajib menjaga sumpah dan maknanya

Kewajiban menjaga sumpah adalah perintah langsung dari Allah, dalam firman-Nya:

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maidah: 89)

Para ulama menjelaskan bahwa menjaga sumpah mencakup empat makna:

1. Harus bersumpah dengan menyebut nama atau sifat Allah. Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah.

2. Memeliharanya pada permulaan, yaitu dengan tidak banyak bersumpah. Dan hendaklah diketahui bahwa banyak bersumpah akan mengurangi kepercayaan orang dan mengakibatkan keraguan terhadap berita yang disampaikan.

3. Memeliharanya pada pertengahan sumpah, yaitu dengan tidak melanggarnya kecuali apabila ada kemaslahatan yang lebih besar.

4. Memeliharanya di akhir sumpah yaitu dengan mengeluarkan kaffarat setelah melanggar sumpah. (Lihat Al-Qaulul Mufid: 2/456-457)

Banyak bersumpah mengancurkan usaha

Diantara efek negatif dari banyak bersumpah adalah menghancurkan usaha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسَّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ

Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan namun dapat menghancurkan usaha.” (HR. Bukhari: 2087, Muslim: 1606)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: Dan kehancuran dalam hadits ini mencakup:

Pertama, kehancuran secara hissi (kasat mata) dengan bentuk Allah memberikan sesuatu yang dapat merusak hartanya seperti kebakaran, perampokan atau sakit yang menimpa pemilik harta sehingga hartanya habis untuk berobat.

Kedua, kehancuran secara maknawi dengan bentuk Allah mencabut keberkahan dari hartanya sehingga ia tidak dapat mengambil manfaat dari hartanya itu baik untuk manfaat dunia maupun agama. Betapa banyak orang yang memiliki harta hanya sedikit akan tetapi Allah memberikan manfaat kepadanya, kepada orang lain dan orang-orang yang ada dibelakangnya. Betapa  banyak orang yang memiliki harta berlimpah akan tetapi namun ia tidak dapat mengambil manfaat sehingga ia menjadi -‘iadzubillah- bakhil, hidup seperti orang miskin padahal ia kaya, karen keberkahan telah tercabut. (Al-Qaulul Mufid: 2/458)

Didik anak-anak agar tidak terbiasa banyak bersumpah

Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ يَجِيْءُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ وَيَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ

Sebaik-baik manusia adalah mereka yang hidup pada masaku, kemudian generasi yang datang berikutnya, kemudian generasi yang datang berikutnya lagi, kemudian akan datang orang-orang dimana di antara mereka kesaksiannya mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului kesaksiannya.” (HR. Bukhari: 2652, Muslim: 2533)

Generasi terbaik dari ummat Islam adalah 3 generasi awal yaitu generasi sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Salah satu sifat yang membuat mereka menjadi generasi terbaik adalah tidak banyak bersumpah. Dan mereka mengajari anak-anak mereka sifat ini

Karenanya Ibrahim An-Nakhai seorang Imam generasi tabi’in berkata:

كَانُوا يَضرِبُونَنَا عَلَى الشَّهَادَةِ وَالْعَهْد وَنَحْن صِغَارٌ

“Mereka memukuli kami karena kesaksian atau sumpah (yang kami lakukan) ketika kami masih kecil.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Diantara faidah dari atsar ini yaitu bolehnya memukul anak untuk sebuah akhlak yang tidak bisa diajarkan kecuali harus dengan pukulan. (Al-Qaulul Mufid: 2/471)

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 43 – Orang Yang Tidak Rela Terhadap Sumpah Yang Menggunakan Nama Allah

Selesai ditulis di rumah kontrakan Komplek Pondok Jatimurni BB 3 Bekasi, Bekasi, Kamis, 19 Jumadal Akhir 1441H/ 13 Februari 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !