Kitabut Tauhid – Bab 23 : Keterangan Bahwa Ada Di Kalangan Umat Ini Yang Menyembah Berhala (3/5)
Ayat Ketiga
قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَىٰ أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِم مَّسْجِدًا
Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya.” (QS. Al-Kahfi: 21)
Makna Ayat
Allah mengabarkan tentang ucapan para penguasa setelah sepeninggal Ashabul Kahfi bahwa mereka akan mendirikan tempat peribadahan yaitu untuk beribadah kepada Allah ditempat itu serta agar dapat mengingat keadaan orang-orang shalih (Ashabul Kahfi). Dan berita ini adalah bentuk penghinaan kepada mereka sekaligus peringatan untuk kita.
Munasabah Ayat
Sebagaimana keterangan hadits bahwa akan ada dari umat ini akan mengikuti jalan umat-umat terdahulu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ
“Sesungguhnya kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sampai pun nanti mereka masuk kedalam lubang dhab kalian akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) bertanya: “Apakah mereka adalah Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi.” (HR. Bukhari: 7320)
Sehingga sebagaimana umat terdahulu menjadikan kuburan orang-orang shalih menjadi masjid maka akan ada pula dari umat Islam ini yang akan menjadikan kuburan atau tempat keramat sebagai tempat peribadahan.
Faidah Ayat
1. Peringatan dari sifat ghuluw terhadap orang-orang shalih
2. Sifat ghuluw terhadap kuburan meski terlihat kecil dan sepele tapi ia akan mengantarkan kepada kerusakan yang lebih besar, oleh karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu ketika mengutusnya:
أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
Hendaklah kamu jangan meninggalkan patug-patung kecuali kamu hancurkan, dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan. (HR. Muslim: 969)