Berhukum Dengan Selain Hukum Allah

Defenisi Negeri Islam

Sebuah negeri atau negara disebut sebagai negeri atau negara Islam apabila disana tampak jelas syi’ar-syi’ar Islam, umat Islam bebas menjalankan syari’at tanpa diintimidasi. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

ودار الإسلام هي التي تعلن فيها شعائر الإسلام، كالأذان وصلاة الجماعة وصلاة الجمعة وما أشبه ذلك، ويكون أهلها ينتمون إلى الإسلام مطبقون لشرائعه

Negeri Islam adalah negeri yang tampak (tersiar) di dalamnya syi’ar-syi’ar Islam, seperti adzan, shalat jama’ah, shalat jum’at dan yang semisalnya. Penduduknya fanatik terhadap Islam dan melakukan syari’at-syari’atnya.

Lihat: https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/215566/

Berhukum dengan selain hukum Allah

Allah menyifati orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dengan tiga sifat:

1. Kafir, Allah berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)

2. Zalim, Allah berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 45)

3. Fasiq, Allah berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq. (QS. Al-Maidah: 47)

Yang rajih (lebih kuat) dari pendapat para ulama dalam masalah ini adalah bahwasanya sifat-sifat ini adalah tiga sifat untuk tiga kondisi yang berbeda bukan untuk satu maushuf (yang disifati), artinya berhukum dengan selain hukum Allah ada yang sampai derajat kafir, ada juga yang hanya dihukumi zalim atau fasik, tidak sampai dihukumi kafir.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, Dihukumi kafir dalam tiga keadaan:

1. Apabila ia meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Dengan dalil, firman-Nya:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?! (QS. Al-Maidah: 50)

Setiap hukum yang menyelisihi hukum Allah maka itu adalah hukum Jahiliyah, dengan dalil Ijma’ Qath’i bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah. Siapa yang menghalalkan atau membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah maka ia telah menyelisihi ijma’ qath’i kaum muslimin. Dan ini dihukumi kafir murtad, hal itu sama seperti seorang yang meyakini halalnya zina, khamar atau meyakini haramnya roti, atau susu.

2. Apabila ia meyakini bahwa selain hukum Allah semisal (sepadan) dengan hukum Allah
3. Apabila ia meyakini bahwa selain hukum Allah itu lebih baik daripada hukum Allah. Dalilnya adalah firman-Nya:

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50)

Ayat ini mencakup bahwa hukum Allah adalah hukum yang paling baik. Dalil lain yang menguatkan hal ini adalah firman Allah:

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (QS. At-Tiin: 8)

Maka apabila Allah adalah sebaik-baik hakim maka Allah adalah hakim yang paling adil. Barangsiapa yang mengklaim bahwa hukum selain hukum Allah sama (sepadan) atau lebih baik dari hukum Allah maka ia kafir, karena ia telah mendustakan al-Qur’an.

Dihukumi zalim apabila ia menyakini bahwa hukum Allah adalah hukum yang terbaik, lebih bermanfaat untuk manusia dan negara, ia juga meyakini wajibnya untuk merealisasikannya, namun disebabkan karena benci dan dendam terhadap terdakwa (orang yang bersalah) sehingga mendorong dia untuk berhukum dengan selain hukum Allah maka dia dikuhumi zalim.

Dihukumi fasiq apabila pendorong ia berhukum dengan selain hukum Allah adalah hawa nafsu padahal ia meyakini bahwa hukum Allah adalah haq, akan tetapi karena mengharapkan sesuatu dari apa yang ia hukumi bukan karena benci terhadap hukum Allah bukan pula untuk memudharatkan orang lain, seperti ia menghukumi berdasarkan risywah (sogok) yang diberikan kepadanya atau karena yang dihukumi itu adalah kerabat atau sahabat, atau demi mencari suatu kebutuhan dibalik hukumnya itu, atau yang semisal, padahal ia meyakini bahwa hukum Allah adalah yang terbaik dan wajib untuk diikuti, maka orang seperti ini adalah orang yang fasik. Meskipun ia juga dihukumi zalim, akan tetapi sifat kefasikan lebih mendominasi daripada sifat zalim.

Referensi: Al-Qaulul Mufid 2/158-160

Kisah Najasyi

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa tidak semua orang yang berhukum dengan selain hukum Allah kemudian dikuhumi kafir adalah hadits tentang Najasyi (Raja Habasyah), yang mana ketika ia meninggal dunia dishalati oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Bukhari: 1245)

Shalat ghaib Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atas meninggalnya Najasyi adalah dalil yang menunjukkan bahwa Najasyi adalah seorang muslim. Padahal, dari keadaan Najasyi semasa hidupnya dapat dipastikan bahwa ia berhukum dengan selain hukum Allah. Namun meskipun demikian hal itu tidak menjadikannya kafir karena kondisinya memang dalam keadaan terpaksa.

Takfir mutlak dengan takfir mu’ayyan

Harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir mu’ayyan. Takfir mutlak adalah takfir secara umum tanpa menujukan kepada individu tertentu, seperti ucapan barang siapa yang sujud kepada matahari maka kafir. Adapun takfir mu’ayyan adalah takfir perorangan, dan hal ini harus memenuhi dua hal; Pertama, terpenuhinya syarat-syarat pengkafirkan. Kedua, sudah hilang semua penghalang.

Seorang yang terjatuh dalam perbuatan kafir tidak serta merta dikafirkan. Beberapa kisah dari sahabat nabi yang mulia berikut, paling tidak memberikan pelajaran berharga bagi kita.

Pertama, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu, ia bercerita:

لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ: مَا هَذَا يَا مُعَاذُ ؟ قَالَ : أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَلَا تَفْعَلُوا ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Tatkala Mu’adz datang dari Syam, ia langsung sujud kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka Nabi pun bertanya kepadanya: “Apa ini wahai Mu’adz?” Mu’adz menjawab: “Aku pernah mendatangi Syam, aku mendapatkan mereka sujud kepada para uskup dan komandan mereka. Maka, aku ingin melakukannya terhadapmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian melakukannya, kalau saja aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya.” (HR. Ibnu Majah: 1853)

Kedua, dari Qais bin Sa’ad radhiyallahu anhu, ia menuturkan:

أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ

Aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa’d berkata; kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku katakan; sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu. Beliau berkata: “Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?” Qais bin Sa’d berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka.” (HR. Abu Dawud: 2140)

Ketiga, kisah Ammar bin Yasir yang dipaksa mengucapkan ucapan kufur, kemudian Allah menurunkan Wahyu berkaitan dengan perihal beliau. Allah berfirman:

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)

Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.”

قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ :  إِنْ عَادُوا فَعُدْ

Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208)

Lihat pembahasannya disini: https://rumaysho.com/14372-diancam-murtad.html

Dari kisah diatas, kita bisa melihat bagaimana para sahabat nabi ini telah melakukan perbuatan kufur yaitu sujud kepada makhluk, dan mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta menyanjung berhala-berhala, namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak mengkafirkan mereka, karena adanya penghalang atas mereka yaitu ketidaktahuan dan terpaksa.

Oleh sebab itu, seorang yang berhukum dengan selain hukum Allah maka dia (individu) tidak boleh serta merta dikafirkan. Karena harus ada dua hal yaitu terpenuhinya syarat-syarat serta hilangnya semua penghalang.

Baca juga :

KITABUT TAUHID BAB 38 – Menaati Ulama dan Umara Dalam Pengharaman Yang Halal dan Penghalalan Yang Haram

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom

Hukum Allah

Ayo belanja kitab arab di maribaraja store
Belanja sambil beramal. Dengan belanja di maribaraja store maka anda akan ikut andil dalam kegiatan dakwah dan pendidikan islam. Karena keuntungan dari penjualan 100% akan digunakan untuk operasional dakwah dan pendidikan di Maribaraja.com Info klik

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut klik

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !