Jenis dan Hukum Nama Dalam Islam – Khutbah Jum’at

KHUTBAH PERTAMA

الحَمْدُ لله يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَيَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةَ التَّوْحِيدِ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَعَلَى آله وَصَحْبِهِ ، صَلَاةً تَامَّةً بَاقِيَةً إِلَى يَوْمِ المَزِيْدِ

أَيُّهَا المُسْلِمُونَ ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله فَإِنَّ التَّقْوَى خَيْرُ الزَّادِ فِي السَّيْرِ إِلَى الله تعَالى ، قال الله ﷻ: وَتَزَوَّدُواْ  فَإِنَّ خَيرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقوَىٰ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلأَلبَٰبِ ، أما بعد

Jama’ah kaum muslimin, sidang jum’at rahimakumullah

Apalah arti sebuah nama, sebuah ungkapan yang sering kita dengar. Seolah-olah ungkapan ini mengatakan bahwa nama itu tidak terlalu penting, tidak berpengaruh. Padahal di dalam agama kita justru sebaliknya, nama memiliki pengaruh besar bagi pemiliknya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

“Nama-nama itu memiliki pengaruh terhadap yang diberi nama. Dan yang diberi nama akan terpengaruh dengan nama-namanya dalam hal kebaikan, kejelekan, ringan, berat, ramah dan lemah lembut serta kekasaran.” (Zadul Ma’ad: 2/336)

Orang-orang Arab dahulu mengatakan:

لِكُلِّ مُسَمَّى مِنَ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ

“Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.”

Karena besarnya pengaruh nama maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan adanya nama terbaik yang paling dicintai oleh Allah.

Karena sangat berartinya sebuah nama, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengubah beberapa nama sahabatnya menjadi nama yang lebih baik. Sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Umar:

“Seorang anak perempuan ‘Umar dahulunya bernama ‘Ashiyah (Durhaka). Maka kemudian diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan nama ‘Jamilah’ (Cantik).” (HR. Muslim: 2139)

Di kesempatan yang singkat ini kita akan menyampaikan jenis-jenis nama dan hukumnya ditinjau dari syariat Islam. Nama terbagi menjadi empat:

1. Dianjurkan

Nama yang mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah. Gabungan antara kata Abdu (hamba) dengan salah satu dari Nama-nama Allah. Nabi bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

“Sesungguhnya nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim: 2132)

Abdulmalik, Abdulhadi, Abdulmuhsin, Abdurrazzaq, dst.

Demikian pula nama para Nabi dan orang-orang shalih. Rasulullah memberikan nama anak laki-laki beliau dengan nama Ibrahim.

Demikian pula nama-nama yang memiliki makna kebaikan seperti: Mahmud, Hasan, Fathimah, dst.

2. Dibolehkan

Nama yang tidak ada unsur larangan tidak ada pula unsur anjurannya. Seperti nama nama biasa; Jaka, Wildan, Eka, dwi, tri, dsb.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

KHUTBAH KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ رب العالمين أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه، أما بعد

Jama’ah kaum muslimin, sidang jum’at rahimakumullah…

3. Dimakruhkan

Yaitu nama-nama yang memiliki unsur keburukan namun belum sampai derajat kesyirikan. Nama-nama ini sangat dianjurkan untuk diubah ke makna yang baik. Semisal namanya Hazn (kesedihan), Zahm (sempit), ‘Ashiyah (wanita yang bermaksiat), dll. Yang menunjukkan bahwa hal ini tidak sampai wajib adalah hadits dari Ibnu Musayyib dari ayahnya, ia menuturkan:

“Bahwa ayahnya (kakek Ibnu Musayyib) pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bertanya: “Siapakah namamu?” ayahku menjawab; “(namaku) Hazn (ksar, susah).” Beliau bersabda: “(namamu) adalah Sahl (mudah).” Ayahku berkata; “Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah diberikan oleh ayahku.” Ibnu Musayyib berkata; “Maka setelah peristiwa itu, kesusahan selalu memimpa keluarga kami.” (HR. Bukhari: 6190)

Jika seandainya wajib tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan membiarkan sahabat itu mempertahankan namanya.

Termasuk juga dalam hal ini, nama-nama yang mengandung lebih dari satu makna, sebagian maknanya boleh sedangkan makna yang lain haram. Seperti dalam bahasa kita (Indonesia): Dewi. Jika kita lihat maknanya di KBBI ia memiliki tiga makna: Dewa perempuan, Perempuan yang cantik, Jantung Hati.

4. Diharamkan

Yaitu nama yang mengandung murni unsur kesyirikan dan kekufuran serta maksiat. Hukumnya wajib untuk diganti. Seperti Abdusyams (hamba matahari), Dewa, atau nama dewa-dewa, Dajjal, Abu Lahab, dst. Atau nama-nama khusus bagi Allah seperti Khaliq (pencipta).

Nama yang yang tidak murni haram saja dianjurkan untuk diganti maka nama yang mengandung unsur murni haram wajin diganti. Diriwayatkan dari Abu Syuraih bahwa ia dulu diberi kunyah (sebutan, nama panggilan) “Abul Hakam”, Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:

“Allah adalah Al Hakam, dan hanya kepada-Nya segala permasalahan dimintakan keputusan hukumnya”, kemudian ia berkata kepada Nabi: “Sesungguhnya kaumku apabila  berselisih pendapat dalam suatu masalah mereka mendatangiku, lalu aku memberikan keputusan hukum di antara mereka, dan kedua belah pihak pun sama-sama menerimanya”, maka Nabi bersabda: “Alangkah baiknya hal ini, apakah kamu punya anak?” Aku menjawab: “Syuraih, Muslim dan Abdullah”, Nabi bertanya: “siapa yang tertua di antara mereka? “Syuraih” jawabku, Nabi bersabda: “kalau demikian kamu Abu Syuraih.” (HR. Abu Daud dan ahli hadits lainnya)

Oleh karena itu, marilah kita memeriksa sebuah nama sebelum memberikannya kepada anak-anak. Atau nama-nama kita, jika memang ada unsur yang terlarang maka segera kita ganti kepada yang tidak terlang. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Mudah-mudahan kita senantiasa bisa hidup diatas hari petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Sehingga kita selamat dunia dan akhirat.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَا

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

اللهم انصر إخواننا المسلمين المستضعفين في فلسطن وثبت أقدامهم وانصرهم على القوم الكافرين

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أجمعين وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْن

Lihat:

Arsip Khutbah Maribaraja.Com

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !