Jika Bertengkar Jangan Sampai Orang Lain Tahu

Riyadhush Shalihin Bab 34 – Wasiat Berbuat Baik Kepada Kaum Wanita

5/277 – Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu anhu, beliau berkata, Aku pernah bertanya; Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami atas suaminya? Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan berpisah ranjang kecuali di dalam rumah. (HR. Abu Dawud: 2142)

Nafkah adalah kewajiban suami

Nafkah adalah kewajiban seorang suami kepada istri dan anak-anaknya, Allah berfirman:

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah: 233)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya meskipun istrinya tersebut seorang yang kaya, seorang pegawai. Suami tidak punya hak dari pekerjaan serta gaji istrinya sedikitpun. Semua gaji itu adalah milik istrinya dan suami tetap harus memberikan nafkah.” (Syarh Riyadhish Shalihin: 3/127)

Nafkah wajib mencakup; tempat tinggal, makan, minum dan pakaian secara ijma’ ulama, serta pengobatan dan obat-obatan menurut pendapat yang lebih kuat. Lihat:

حدود النفقة الواجبة للزوجة وحكم الكماليات ومصاريف سفرها إلى أهلها

Jumlah nafkah adalah mengikuti urf (keadaan) masyarakat setempat dan keadaan pihak laki-laki.

Sedekah yang paling utama

Nafkah kepada keluarga meski adalah sebuah kewajiban namun ia juga sekaligus merupakan infak dan sedekah yang paling utama dari seluruh jenis sedekah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim: 995)

Dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

Jika seorang muslim memberi nafkah pada keluarganya dengan niat mengharap pahala, maka baginya hal itu adalah sedekah.” (HR. Bukhari: 5351, Muslim: 1002)

Jangan tampakkan aib kepada orang lain

Salah satu bagian dari perintah syari’at yaitu menjaga harga diri agar tidak menjadi “buah bibir orang-orang.” Dari Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu anha, ia berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْتَكِفًا فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلًا فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ فَانْقَلَبْتُ فَقَامَ مَعِي لِيَقْلِبَنِي وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِي دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَمَرَّ رَجُلَانِ مِنْ الْأَنْصَارِ فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالَا سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا سُوءًا أَوْ قَالَ شَيْئًا

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang melaksanakan i’tikaf aku datang menemui beliau di malam hari, lalu aku berbincang-bincang sejenak dengan beliau, kemudian aku berdiri hendak pulang, beliau juga ikut berdiri bersamaku untuk mengantarku. Saat itu Shafiyyah tingal di rumah Usamah bin Zaid. (Ketika kami sedang berjalan berdua) ada dua orang laki-laki dari kaum Anshar yang lewat, dan tatkala melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keduanya bergegas. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kalian tenang saja. Sungguh wanita ini adalah Shofiyah binti Huyay”. Maka keduanya berkata: “Maha suci Allah, wahai Rasulullah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya setan berjalan lewat aliran darah manusia dan aku khawatir ia memasukkan perkara yang buruk pada hati kalian berdua”. Atau memasukkan sesuatu.” (HR. Bukhari: 3281, Muslim: 2175)

Syaikh Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata, “Di antara faidah dari hadits ini bahwasanya seorang harus menghilangkan segala sesuatu yang dapat mengarahkan kepada tuduhan, agar orang lain tidak berprasangka buruk kepadanya padahal dia berlepas diri dari hal itu, dengan kata lain hendaknya dia menjaga diri dari sebab yang akan mendatangkan tuduhan buruk.” (Taisir al-Allam: 355)

Salah satu fungsi pernikahan adalah untuk menutupi aib antara satu dengan yang lain. Suami dan istri wajib menjaga harga diri dan rumah tangga mereka dari segala sesuatu yang membuat orang lain berprasangka buruk kepada mereka. Bahkan Allah dalam Al-Qur’an menyebutkan permisalan yang sangat luar biasa antara suami dan istri, mereka antara satu dengan yang lain ibarat pakaian, Allah berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al-Baqarah: 187)

Para ulama menyebutkan bahwa fungsi pakaian itu minimal ada tiga, yaitu: 1. Melindungi, 2. Menutup aib, 3. Perhiasan

Maka antara suami-istri pun seharusnya juga demikian saling menutup aib, melengkapi satu sama lain. Jika suami dan istri sedang bertengkar di antara keduanya maka hendaklah di rumah saja dan berusahalah agar hanya mereka yang tahu. Jangan sampai ada orang lain yang tahu bahwa mereka sedang bertengkar termasuk anak-anak dan keluarga mereka. Karena bertengkar itu adalah aib bagi mereka berdua sehingga merekalah yang harus menutupnya. Wallahu a’lam

Baca juga Artikel:

Langkah-langkah Syar’i Mengatasi Pembangkangan Istri

Selesai disusun di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Rabu 16 Rabiul Awal 1441/ 13 Nov 2019

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !