Pungli; Pungutan Liar

Pungli atau pungutan liar telah menjadi masalah tersendiri di negeri kita ini. Kalau kita baca berita, ternyata dimana-mana telah merajalela bentuk kejahatannya. Yang jadi korban mulai dari sopir truk, pedagang pasar, anak sekolah, mahasiswa, calon pegawai, sampai pada pemohon pembuat SIM dan KTP. Tempatnya pun mulai parkiran, belokan jalan, pelabuhan, terminal, lembaga pendidikan dan kesehatan sampai instansi pemerintahan. Ada saja preman-premannya, baik yang bertato yang meminta dengan paksa maupun preman-preman yang berjas dan berdasi.

Padahal, perbuatan ini merupakan salah satu perbuatan yang sangat dikecam dalam agama. Bahkan, Imam Adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan kedalam salah satu dari daftar dosa-dosa besar dalam kitabnya Al-Kaba’ir. Beliau berkata, “Dosa besar yang ketiga puluh dua yaitu al-Makkas.” Syaikh Masyhur Alu Salman hafizhahullah menjelaskan, Al-Makkas artinya Al-‘Asysyar yaitu orang yang mengambil pungutan dari manusia.

Al-Makkas yang dalam bahasa kitanya para preman penarik pungutan liar. Mereka itu masuk dalam ancaman yang disebut oleh Allah dalam firman-Nya:

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (QS. Asy-Syura: 42)

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Orang-orang yang mengambil pungutan liar, mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri, karena orang yang mengambil dengan paksa harta manusia dan berulang kali memungut upeti itu lebih zalim dan lebih jahat dibandingkan dengan orang yang mengambil dengan cara lembut dalam pungutannya dan halus kepada warga. Dan orang yang menjadi pengumpul pungutan liar, pencatat, serta pemungut, baik dari kalangan tentara (petugas keamanan), orang tua, penguasa tempat (preman), mereka semua berserikat (sama) dalam dosanya, pemakan harta haram.” (Al-Kaba’ir: 276)

Oleh sebab itu, jika ada diantara kita yang terlibat dalam pungli ini baik secara langsung ataupun tidak maka segeralah bertaubat kepada Allah, sebab ini dosa besar dan kezaliman. Adapun kita yang menjadi korban, jika ada jalan yang syar’i seperti melaporkan kepada pihak berwenang maka lakukanlah, jika tidak maka bersabarlah. In syaa Allah hak kita yang diambil oleh mereka secara paksa akan dikembalikan lagi oleh Allah nanti di akhirat, sehingga tidak perlu terlalu bersempit dada.

Baca juga Artikel:

AMALAN-AMALAN PENGHAPUS PAHALA

Selesai disusun di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Rabu 16 Rabiul Awal 1441/ 13 Nov 2019

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !