Bolehkah Menjual TV Kepada Sesama Muslim?

Soal: Assalamualaikum Ustadz, berdosakah saya jika TV saya, saya jual kepada sesama muslim?

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Para ulama menjelaskan bahwa TV merupakan wasilah yang dapat digunakan untuk kebaikan atau keburukan, ketaatan atau maksiat, akan tetapi sekarang ini penggunaan TV lebih banyak untuk keburukan.

Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsriy hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menjual TV, beliau menjawab:

Pertama, apabila kita mengetahui bahwa bahwa pembeli akan menggunakan untuk kebaikan maka boleh menjual TV kepadanya. Berdasarkan firman Allah:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. (QS. Al-Maidah: 2)

Kedua, apabila kita mengetahui dan yakin bahwa pembeli ini akan menggunakannya untuk hal yang haram maka tidak boleh menjual kepadanya. Berdasarkan firman Allah:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2)

Ketiga, apabila tidak diketahui keadaannya maka kita harus melihat ghalib (kebanyakan) dan kebiasaan masyarakat setempat. Jika kebiasaan masyarakat menggunakan untuk yang haram maka tidak boleh menjualnya.

Diringkas dari jawaban beliau di video tanya jawab dengan judul Hukmu Bai’i at-Tilfaz

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pun juga menfatwakan demikian, beliau berkata:

يجوز أن يبيع التلفاز على شخص لا يستعمله في الحرام وثمنه حلال له

Boleh menjual TV kepada orang yang tidak akan menggunakannya untuk yang haram, dan hasil penjualnya tersebut halal baginya.”

Lihat video dengan judul Hukmu Bai’i at-Tilfaz Ibn Utsaimin

Maka dari keterangan ini, silahkan menjual TV kepada sesama muslim tapi dengan syarat kita kenal dan tahu orangnya bahwa dia adalah orang yang shalih, prediksi kuat dia akan menggunakannya untuk sesuatu yang mubah dan halal seperti menonton saluran TV sunnah, untuk mendengarkan kajian ilmiyah, dst.

Dan jika sebaliknya apabila kita tahu keadaan orang yang akan membeli tersebut adalah orang yang tidak baik, prediksi kuat dia akan menggunakan untuk yang haram menonton acara-acara yang ada perempuan yang membuka aurat, musik, maksiat, dstnya, maka haram menjualnya, kalau tetap menjual maka kita berdosa karena telah ikut andil tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan.

Baca juga Artikel:

Haram Nonton Acara Sihir, Dukun dan Sulap di Televisi

Wallahu a’lam #bantu jawab. Jatimurni Bekasi, Rabu 7 Rabiul Akhir 1441 H/ 4 Desember 2019 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !