Kapan Penerapan Kaidah “Hukum Asal Sesuatu Boleh”?

Berkaitan dengan bukan ibadah (mu’amalah), kapan kita dapat menerapkan kaidah kembalikan ke hukum asal yaitu kaidah:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاء الإِبَاحَة

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”

Para ulama menyebutkan bahwa perkara atau permasalahan itu bermacam-macam, yaitu:

Pertama, perkara yang ada dalil penetapan atau kebolehannya, seperti:

– Kelinci, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهَا حَتَّى لَغِبُوا فَسَعَيْتُ عَلَيْهَا حَتَّى أَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِي طَلْحَةَ فَبَعَثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكَيْهَا أَوْ فَخِذَيْهَا فَقَبِلَهُ

Kami mengejar kelinci di Marru Zhahran (nama tempat), orang-orang berusaha untuk menangkapnya hingga mereka pun kelelahan. Maka aku pun ikut mengejarnya hingga aku dapat menangkapnya, kemudian kelinci itu aku bawa kepada Abu Thalhah. Setelah itu ia mengirimkan kedua kaki atau paha kelinci tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau pun menerimanya.” (HR. Bukhari: 5489)

– Kuda, dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu anhuma, ia mengatakan:

نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kami pernah menyembelih seekor kuda, lalu kami memakannya.” (HR. Bukhari: 5512, Muslim: 1942)

Dalam hal ini maka tidak perlu diterapkan kaidah diatas, sebab dalil penghalalannya jelas. Maka kedepankan dalil dari pada kaidah hukum asal.

Kedua, perkara yang ada dalil larangan atau pengharamannya. Seperti:

– Keledai ahliyyah, dari Abu Tsa’labah ia berkata:

حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengharamkan daging keledai jinak.” (HR. Bukhari: 5527)

– Bintang buas yang bertaring, dari Abu Tsa’labah ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan binatang buas yang bertaring.” (HR. Muslim: 1932)

Dalam kondisi ini juga tidak bisa diterapkan kaidah diatas, karena dalil larangannya jelas, sehingga hal-hal dikeluarkan dari hukum asal kebolehannya berdasarkan dalil.

Ketiga, perkara yang tergabung dalil membolehkan dan pengharaman. Contohnya adalah hewan buruan yang jatuh ke air. Disini terkumpul dalil membolehkan dan pengharaman. Boleh karena itu buruan mati karena alat buruan, haram karena mati tenggelam. Keduanya memiliki kemungkinan yang sama. Maka dalam hal ini dimenangkan sisi pengharamannya. Dari ‘Adi bin Hatim dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku:

إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ

Apabila kamu melepaskan anjing buruan maka sebutlah nama Allah, jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut. Namun jika ternyata ia bersama dengan anjing yang lain, dan membawa hewan buruan yang telah mati, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu tidak mengetahui manakah di antara keduanya yang membunuh hewan buruan itu. Apabila kamu melempar anak panahmu, maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatkan bekas tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), jika kamu mau makanlah ia, namun jika kamu dapati hewan buruan tersebut mati tenggelam, maka janganlah kamu memakannya.” (HR. Muslim: 1929)

– Bighal, peranakan antara kuda dan keledai. Dari Jabir bin Abdullah ia berkata:

ذَبَحْنَا يَوْمَ خَيْبَرَ الْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَلَمْ يَنْهَنَا عَنْ الْخَيْلِ

“Pada saat perang Khaibar kami menyembelih kuda, bighal dan keledai, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk menyembelih bighal dan keledai, dan tidak melarang kami dari menyembelih kuda.” (HR. Abu Dawud: 3789)

Dalam kondisi ini juga tidak dapat digunakan kaidah diatas, karena harus dimenangkan sisi pelarangannya.

Keempat, yang tidak ada dalilnya, seperti tupai, landak, penyu, dll. Dalam kondisi ini barulah bisa digunakan kaidah di atas, dikembalikan ke hukum asal sehingga apa yang disebutkan itu hukmnya halal.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hukum makan An-Naish (landak), maka beliau menjawab:

قد اختلف العلماء رحمهم الله في حكمه، فمنهم من أحله ومنهم من حرمه، وأصح القولين أنه حلال؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع، ولم يرد في الشرع ما يدل على تحريم هذا الحيوان

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya, diantara mereka ada yang menghalalkan dan mengharamkan. Pendapat yang lebih shahih (benar) dari kedua pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan hewan itu halal. Karena hukum asal berkaitan dengan hewan adalah halal, tidak boleh diharamkan kecuali apa yang memang diharamkan oleh syari’at. Dan ternyata tidak ada dalam syari’at sesuatu yang menunjukkan keharaman binatang ini. (lihat artikel binbaz.org.sa dengan judul Hukmu Akli an-Naish)

Baca juga Artikel:

Antara Konsep Ibadah Dan Adat (Mu’amalah)

Ditulis di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Ahad 11 Rabi’ul Akhir 1441H/ 8 Desember 2019M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

 

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

One Comment

  1. Bismillah,
    Assalamu’alaikum warahmatullah

    Admin maribaraja.com baarakallaahu fiikum, saya ada sedikit koreksian pada terjemahan hadits:

    فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ …
    …. وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ

    Terjemahan sesuai artikel di atas:

    “… jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut …”

    Koreksian:

    “… jika ia menangkap buruannya lalu kamu mendapatkan hewan buruan tersebut masih hidup maka sembelihlah dia, jika kamu mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut …”

    Keterangan:

    Di sini ada 2 fa’il yang berulang dan bergantian yaitu kamu dan ia (sang anjing) dan 1 maf’uul bih yaitu dia/ia (hewan buruan), sementara pada terjemahan di atas, kalimat: “… jika ia menangkap buruannya lalu kamu mendapatkan hewan buruan tersebut masih hidup…” tidak tertera. Padahal penekanan/patokan pada hadits ini adalah keadaan binatang buruan tersebut dalam kondisi mati atau masih hidupnya ketika sampai di tangan “kamu”, bukan di sang anjing. Bisa jadi ketika ditangkap sang anjing hewannya masih hidup ternyata sampai di tangan “kamu” sudah mati, maka hukumnya jadi berbeda.

    Sekian dan mohon maaf, jazaakallaahu khairan, semoga bisa bermanfaat dan berkah untuk kita semua.

    Wallahu a’lam
    Wassalamu’alaikum warahmatullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !