ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ – Campur Tangan Positif Orang Tua

Pada dasarnya, orang tua tidak boleh turut campur tangan dalam urusan rumah tangga anak-anaknya. Apa yang terjadi adalah urusan mereka; dia dengan suami atau istrinya. Biarkan mereka mencari jalan keluarnya, berikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi lebih dewasa.

Orang tua diperbolehkan intervensi dan turut campur tangan bilamana intervensinya tersebut bersifat positif, dapat membantu mencarikan solusi dan mencapai kebaikan bukan malah menambah runyam.

Belajar dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Abu Bakar minta izin untuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Saat itu ia mendengar suara yang tinggi dari Aisyah. Maka ketika Abu Bakar masuk, ia langsung menghampiri Aisyah lantas menamparnya. Kemudian ia mengatakan:

أَلَا أَرَاكِ تَرْفَعِينَ صَوْتَكِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kenapa aku melihat kamu mengeraskan suara di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam!”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menghalangi Abu Bakar, dan dengan masih menahan kemarahan Abu Bakar keluar. Saat ia keluar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah:

كَيْفَ رَأَيْتِنِي أَنْقَذْتُكِ مِنْ الرَّجُلِ

“Bagaimana pendapatmu ketika aku menyelamatkanmu dari laki-laki itu (murka Abu Bakar)?”

Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu kemudian melanjutkan : “Beberapa hari Abu Bakar berdiam diri, hingga kemudian ia meminta izin untuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ternyata Abu Bakar mendapati keduanya sudah berdamai, lalu Abu Bakar pun berkata kepada keduanya:

أَدْخِلَانِي فِي سِلْمِكُمَا كَمَا أَدْخَلْتُمَانِي فِي حَرْبِكُمَا

“Libatkanlah aku dalam perdamaian kalian sebagaimana kalian telah melibatkanku dalam perseteruan kalian.”

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

قَدْ فَعَلْنَا قَدْ فَعَلْنَا

“Kami telah lakukan, kami telah lakukan.” (HR. Abu Dawud: 4999)

Apa yang dilakukan oleh Abu Bakar ini adalah salah satu potret dari campur tangan orang tua yang positif, sehingga mewujudkan kemaslahatan. Maka sebagai orang tua yang memiliki anak-anak yang telah menikah, jangan sampai intervensi dan campur tangan kita malah membuat runyam, tidak memberikan jalan keluar tapi justru malah mendatangkan masalah baru. Oleh sebab itu, timbang baik-baik dulu sebelum kita turut campur tangan dalam urusan rumah tangga anak-anak kita.

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !