Antara Konsep Ibadah Dan Adat (Mu’amalah)
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan yang lainnya dari fuqaha’ ahli hadits mengatakan: Sesungguhnya hukum asal dalam ibadah adalah tauqif (berhenti), maka tidak disyari’atkan sebuah ibadah kecuali apa yang memang telah disyari’atkan oleh Allah. Jika tidak demikian maka kita akan masuk ke dalam makna firman Allah:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (QS. Asy-Syura: 21)
Sedangkan adat (mu’amalah) hukum asalnya adalah ‘afwu (dimaafkan), tidak boleh dilarang kecuali apa-apa yang memang diharamkan oleh Allah. Jika tidak demikian maka kita akan masuk ke dalam makna firman Allah:
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. Yunus: 59) Lihat: Ilmu Ushul al-Bida’: 215
Dari ucapan beliau rahimahullah diatas, bisa kita simpulkan bahwa:
Konsep Ibadah
Hukum asalnya terlarang, sehingga tidak boleh beribadah kecuali setelah ada perintah dari Allah atau Rasul-Nya, tidak boleh mengamalkan sesuatu yang merupakan ibadah kecuali setelah betul dan valid dalilnya.
Konsep ini dibangun di atas banyak dalil. Selain ayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad rahimahullah di atas yaitu QS. Asy-Syura: 21, di antaranya juga hadits dimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim: 1718)
Konsep Adat (Mu’amalah)
Hukum asalnya adalah boleh, sehingga tidak boleh suatu mu’amalah dilarang kecuali setelah benar dan valid larangannya.
Konsep ini pun dibangun di atas banyak dalil. Selain ayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad rahimahullah di atas yaitu QS. Yunus: 59, diantaranya juga firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah: 29)
Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu, ia menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ فَقَالَ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ قَالَ فَخَرَجَ شِيصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ مَا لِنَخْلِكُمْ قَالُوا قُلْتَ كَذَا وَكَذَا قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma lalu beliau bersabda: “Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik.” Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: ‘Ada apa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah anda telah mengatakan hal ini dan hal itu? Beliau lalu bersabda: ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.’ (HR. Muslim: 2363)
Oleh sebab itu, pahamilah baik-baik kaidah ini, jangan sampai terbalik. Setiap ibadah maka harus ada perintahnya dulu baru bisa diamalkan, jangan sampai nanti mengatakan dalam masalah ibadah “Ini kan baik, tidak ada larangannya kok?!” Ingat kalau ibadah harus mendatangkan dalil bukan mendatangkan larangannya. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita untuk menjalani agama.
Wallahu a’lam #faidah singkat
Selesai disusun di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Kamis, 10 Rabiul Awal 1441H / 7 Nov 2019M
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom
Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK
4 Comments