Batasan Aurat Laki-laki dan Wanita – Khutbah Jum’at
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ.
أَيُّهَا المُسْلِمُونَ ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله فَإِنَّ التَّقْوَى خَيْرُ الزَّادِ فِي السَّيْرِ إِلَى الله تعَالى ، قال الله ﷻ: وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقوَىٰ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلأَلبَٰبِ ، أما بعد
Jama’ah kaum muslimin, sidang jum’at….
Takwa adalah menjaga diri dari murka Allah. Tidak ada caranya kecuali dengan mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.
Di antara bagian dari takwa adalah menjaga aurat. Allah memerintahkan para hambanya baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat dan melarang membukanya. Diantara dalilnya, sabda Nabi:
إِنَّا نُهِيْنَا أَنْ تُرَى عَوْرَاتُنَا
Sesungguhnya kita dilarang bila aurat kita terlihat.
Dikarenakan menjaga aurat adalah bagian dari ketakwaan maka setan selalu menggoda manusia agar menanggalkan pakaian, menampakkan aurat. Allah berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا
Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan ! sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. [QS. al-A’râf/7:27]
Oleh karena itulah, para ahli ilmu mengatakan: seorang yang terbuka auratnya adalah mereka yang telah terjebak pada makar setan. Tidak seorangpun yang terbuka auratnya melainkan pasti karena dosa yang ia lakukan. Seperti yang terjadi pada Nabi Adam dan Hawa.
Aurat adalah angggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan kepada orang lain. Disana ada perincian terkait dengannya. Oleh karenanya, di khutbah ini khatib ingin menyampaikan terkait dengan rincian aurat secara ringkas dan sederhana.
Pertama, aurat laki laki, ada beberapa kondisi:
- Di hadapan istrinya. Tidak ada aurat bagi seorang laki-laki dihadapan istrinya. Dalilnya adalah hadits Nabi kepada seseorang yang menanyakan perihal aurat, beliau bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.
Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]
- Di hadapan sesama laki-laki atau perempuan. Baik mahramnya maupun bukan mahramnya. Menurut mayoritas ulama aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya. Dalilnya adalah hadits yang sangat banyak yang kemudian disimpulkan oleh para ulama.
Cacatan penting:
Meskipun aurat laki-laki adalah antara lutut dan pusarnya, bukan berarti boleh bagi seorang laki-laki untuk keluar rumah atau bertemu dengan siapapun dalam kondisi hanya menutup bagian itu saja.
Karena, disamping menjaga aurat ada pula syariat menjaga muru’ah (marwah). Ada pakaian dan kondisi dimana di hadapan sebagian orang pantas kita gunakan namun di hadapan sebagian yang lain tidak pantas. Seorang laki-laki yang hanya memakai celana 3/4, menutupi antara pusar dan lututnya, mungkin pantas saja dia lakukan di hadapan anak-anak atau saudara-saudaranya namun tidak pantas jika ia menerima tamu dalam kondisi seperti itu.
Dalilnya adalah perbutan Nabi, dari Aisyah iamenceritakan bahwa Rasulullah ﷺ sedang berbaring dengan paha atau betisnya tersingkap ketika Abu Bakar dan Umar masuk, dan beliau tetap dalam keadaan tersebut. Namun, ketika Utsman meminta izin masuk, Rasulullah ﷺ segera duduk dan merapikan pakaiannya. Aisyah kemudian bertanya tentang perbedaan sikap beliau, dan Rasulullah ﷺ menjawab:
أَلَا أَسْتَحِي مِن رَجُلٍ تَسْتَحِي مِنْهُ الْمَلَائِكَةُ
‘Tidakkah aku merasa malu terhadap seseorang yang malaikat pun merasa malu kepadanya!’” (HR. Muslim No. 2401, At-Tirmidzi No. 3690, Ahmad No. 24860)
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ رب العالمين أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
Jama’ah kaum muslimin, sidang jum’at….
Kedua, aurat perempuan, ada beberapa kondisi:
- Di hadapan suaminya, maka tidak ada aurat. Bedasarkan hadits yang tadi telah disebutkan dam juga hadits Aisyah , beliau berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ
Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]
- Dihadapan wanita atau laki-laki yang merupakan mahramnya.
Mahram adalah seseorang yang haram dinikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Seperti ayah, kakak, adik, keponakan, paman, saudara sepersusuan, dll.
Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, rambut, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, [QS. an-Nûr/24:31]
- Di hadapan laki-laki asing (bukan mahram). Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allâh:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
” Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” [an-Nûr/24:31]
Para ulama berkata “yang biasa nampak” maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Juga hadits ‘Aisyah, bahwasanya Asmâ’ binti Abu Bakar datang kepada Rasûlullâh dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasûlullâh berpaling darinya seraya bersabda:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.
Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai haidh (baligh), maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.
Penutup
Pembahasan sederhana ini sangat penting terutama bagi seorang suami dan ayah. Dialah yang bertanggungjawab membimbing keluarga menuju surga dan menyelamatkan mereka dari neraka. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Dialah yang akan bertanggung jawab di hadapan Allah. Jika istri dan anak-anak perempuan mereka tidak menutup aurat maka mereka akan mendapat balasannya. Nabi bersabda:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua.” (HR. Bukhari: 2409, Muslim: 1829)
Istri dan anak-anak perempuan adalah amanah yang ada di pundak seorang suami/ayah. Jika ia menunaikan amanah tersebut dengan baik maka dia akan mendapat balasan kebaikan pula berupa surga yang tinggi. Namun jika ia tidak menunaikannya maka dia terancam terhalang dari surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa diberi amanah oleh Allah untuk memimpin lalu ia mati (sedangkan pada) hari kematiannya dalam keadaan mengkhianati amanahnya itu, niscaya Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Muslim: 4834)
Semoga Allah menyelamatkan kita semua dan mengumpulkan kita bersama keluarga kembali di surga-Nya. Amin.
نَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
اللهم انصر إخواننا المسلمين المستضعفين في فلسطين وثبت أقدامهم واجعلهم من الصابرين وانصرهم على القوم الكافرين
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ وسلَّم عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أجمعين وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Lihat:
Arsip Khutbah Maribaraja.Com
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom