Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Kepada Selain Fakir dan Miskin?

Soal: Bismillah. Assalamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh. Ahsanallaahu ilaik yaa Ustadz. Izin bertanya, bagaimana hukum memberikan zakat fithri kepada selain fakir/orang miskin atau orang yang termaktub dalam 8 golongan penerima zakat maal, apakah zakat fithrinya sah?

Jika kita mengambil pendapat kedua yang menyatakan boleh memberikan zakat fithri kepada 8 golongan penerima zakat, apakah zakat fithrinya sah? Mohon bimbingannya ustadz. Jazaakallaahu khayran

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Semoga Allah memberkahi kita semua. Disebutkan dalam kitab Shahih Fiqh as-Sunnah, bahwa para ulama berselisih pendapat tentang penerima zakat fitrah menjadi dua pendapat:

Pertama, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah. (Ad-Durr al-Mukhtar: 2/369, Al-Majmu’: 6/144)

Kedua, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan (kaum fakir dan miskin saja). Ini adalah pendapat Malikiyah, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ al-Fatawa: 25/73)

Inilah pendapat yang rajih (lebih kuat), karena selaras dengan sebab disyari’atkannya zakat fitrah, yaitu sebagai “makanan bagi orang-orang miskin.”

Alasan lainnya, karena zakat fitrah serupa dengan kafarat. Tidak sah memberikannya kecuali kepada orang yang berhak menerimanya. (Shahih fiqh as-Sunnah: 2/85)

Jika berdasarkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, maka zakat fitrah boleh diberikan kepada 8 golongan yang disebutkan oleh Allah dalam ayat yaitu:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Jika kita mengambil pendapat jumhur maka tentu memberikan zakat fitrah kepada selain fakir dan miskin hukumnya sah. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan yaitu dalam memilih pendapat para ulama hendaknya berdasarkan dalil bukan sekehendak hati. Wallahu a’lam.

Baca juga Artikel:

Hikmah Syari’at Zakat Fitrah

#Bantu jawab. Pondok Jatimurni BB 3 Bekasi, Bekasi, Sabtu, 11 Sya’ban 1441H/ 4 April 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !