Istri Menolak Ajakan Suami Dilaknat Malaikat

Riyadhush Shalihin Bab 35 – Hak Suami Atas Istrinya

1/281 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh.” (HR. Bukhari: 3237, Muslim: 1436)

Dalam riwayat yang lain:

إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Apabila seorang istri enggan bermalam dengan memisahkan diri dari tempat tidur suaminya, maka Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.”

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

Demi dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya mema’afkannya.” (HR. Muslim: 1436)

Jima’ adalah salah satu tujuan pernikahan

Salah satu tujuan dari pernikahan adalah jima’. Karena itulah ketika Allah mengharamkan zina maka Allah memerintahkan nikah. Dengan tujuan sebagai solusi dari yang haram tersebut. Karena itu pulalah hukum menikah bagi seorang pemuda yang tidak sanggup menahan syahwatnya dan khawatir akan terjatuh pada perzinaan menjadi wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah tameng (meredakan gejolak syahwat).” (HR. Bukhari: 1905, Muslim: 1400)

Oleh karena itu pantaslah jika sorang istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan badan tanpa udzur syar’i akan dilaknat oleh malaikat.

Kapan istri boleh menolak?

Para ulama menyebutkan bahwa istri boleh menolak ajakan suami apabila hubungan tersebut mengakibatkan meninggalkan yang wajib, atau menerjang yang haram, atau memudharatkan dirinya. Imam Al-Bahutiy rahimahullah mengatakan:

وللزوج الاستمتاع بزوجته ‏كل وقت على أي صفة كانت إذا كان الاستمتاع في القبل… ما لم يشغلها عن الفرائض أو يضرها، فليس له الاستمتاع ‏بها إذن، لأن ذلك ليس من المعاشرة بالمعروف

Boleh bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istrinya pada setiap waktu dengan sifat bagaimana pun namun dengan syarat apabila hal itu dilakukan di Qubul (farji).., selama hal itu tidak menyibukkannya dari sesuatu yang wajib atau memudharatkannya. Apabila dalam keadaan demikian maka suami tidak diizinkan bersenang-senang dengannya. Karena hal itu, bukan mempergauli dengan ma’ruf. (Al-Kasysyaf Ala al-Iqna’ dinukil dari fatwa Islamweb.net dengan judul Mubarrirat Imtina’ Az-Zaujah An Al-Jima’)

Tidak boleh apabila sampai meninggalkan yang wajib atau menerjang yang haram, misalnya ketika diajak berhubungan siang hari di bulan Ramadhan, saat haidh, atau ketika waktu shalat hampir habis, dst. Demikian pula apabila sampai memudharatkan istri seperti ketika istri sedang sakit, atau sangat letih, dst.

Oleh sebab itu, seharusnya suami juga bijak dalam menyikapi hal ini. Jangan memaksakan keinginannya tanpa menimbang dan melihat keadaan istri. Demikian juga istri, harus bijak pula dalam hal ini. Jika suaminya memang memiliki syahwat yang tinggi dan mampu secara finansial sedangkan ia tidak sanggup memenuhi kebutuhan suaminya tersebut maka hendaknya ia mengizinkan suaminya untuk berpoligami.

Makna laknat malaikat

Maksudnya adalah mereka mendo’akan wanita ini kena laknat. Dan laknat sendiri maksudnya adalah ditolak dan dijauhkan dari rahmat Allah. (Rauh wa Rayyahin Syarh Riyadhish Shalihin, Abdul Hadi bin Sa’id dan Ziyad bin Muhammad, cet. Ar-Risalah Al-‘Alamiyah, 1434 H hlm. 217)

Baca juga Artikel:

Kiat-kiat Membuat Istri Menjadi Shalihah

Langkah-langkah Syar’i Mengatasi Pembangkangan Istri

Selesai ditulis di rumah mertua tercinta Jatimurni Bekasi, Jum’at 9 Rabi’ul Akhir 1441H/ 6 Desember 2019M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !