Bolehkah Memberi Nama Anak Dengan Nama Malaikat?

Soal: Bolehkah memberi nama anak dengan menggunakan nama-nama Malaikat? Pak Shofy, Bekasi

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Masalah ini harus sedikit diperinci karena harus dibedakan antara anak laki-laki dan wanita.

1. Anak Laki-laki

Untuk anak laki-laki para ulama berselisih pendapat mengenai hukum pemberian nama dengan nama malaikat menjadi dua, yaitu:

Pertama, hukumnya boleh. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

مذهبنا ومذهب الجمهور جواز التسمية بأسماء الأنبياء والملائكة صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين ولم ينقل فيه خلاف إلا عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه نهى عن التسمية بأسماء الأنبياء . وعن الحارث بن مسكين أنه كره التسمية بأسماء الملائكة . وعن مالك كراهة التسمية بجبريل وياسين . دليلنا : تسمية النبي صلى الله عليه وسلم ابنه إبراهيم , وسمى خلائق من أصحابه بأسماء الأنبياء في حياته وبعده , مع الأحاديث التي ذكرناها , ولم يثبت نهي في ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم فلم يكره

Madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab Jumhur membolehkan penamaan dengan nama-nama para Nabi dan Malaikat -semoga shalawat dan salam Allah atas mereka semua- tidak ada khilaf dalam hal ini kecuali dari Umar bin Khaththab radhiallahu anhu bahwa ia melarang penamaan dengan nama-nama para Nabi. Dan dari Al-Harits bin Miskin bahwa ia memakhruhkan penamaan dengan nama-nama para Malaikat. Demikian pula dari Malik bahwa ia memakhruhkan penamaan dengan Jibril dan Yasiin.

Dalil kami adalah pemberian nama oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak beliau dengan nama Ibrahim. Dan beberapa sahabat beliau mengunakan nama dengan nama-nama para Nabi baik ketika semasa hidup beliau maupun setelah wafatnya, ditambah lagi dengan hadits-hadits yang telah kami sebutkan, serta tidak adanya larangan dalam hal itu dari Nabi dan beliau juga tidak membenci (makhruh). (Al-Majmu’: 8/417)

Kedua, hukumnya makhruh ini madzhab Maliki, dan beberapa ulama seperti Imam Ibnul Qayyim, beliau berkata:

ومنها : كأسماء الملائكة كجبرائيل وميكائيل وإسرافيل فإنه يكره تسمية الآدميين بها . قال أشهب : سئل مالك عن التسمي بجبريل فكره ذلك ولم يعجبه

Dan diantaranya nama-nama para Malaikat seperti Jibril, Mikail, Israfil karena hukumnya makhruh memberikan nama manusia dengan nama-nama tersebut. Asyhab berkata: Imam Malik pernah ditanya mengenai penamaan dengan nama Jibril maka beliau membencinya (makhruh) dan tidak membuat beliau tertarik…(Tuhfatu Al-Maulud bi Ahkam al-Maulud: 199)

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, hukumnya boleh meskipun yang lebih utama adalah memilih nama yang jelas-jelas dianjurkan oleh syariat seperti Abdullah, Abdurrahman, dst, agar keluar dari khilaf (perselisihan pendapat para ulama). Disebutkan dalam jawaban Islamqa:

والراجح ما ذهب إليه الجمهور من جواز تسمية الذكور بأسماء الملائكة ؛ لعدم ورود ما يمنع من ذلك .وإذا عَدَل الأب عن أسماء الملائكة إلى ما هو أفضل وأحسن كعبد الله وعبد الرحمن ، ومحمد وأحمد ونحو ذلك من الأسماء فهو أولى

Yang rajih (lebih kuat) adalah madzhabnya jumhur yaitu bolehnya memberikan nama anak laki-laki dengan nama para malaikat, dikarenakan tidak adanya larangan dalam hal tersebut. Namun, apabila seorang ayah berpindah dari penggunaan nama-nama para malaikat ke nama yang lebih afdhal dan lebih baik seperti Abdullah, Abdurrahman, Muhammad, Ahmad, dan semisalnya maka ini lebih utama.

2. Anak wanita

Adapun untuk anak wanita maka haram hukumnya memberi nama dengan nama-nama malaikat agar tidak menyerupai orang-orang musyrik yang memiliki keyakinan bahwa malaikat itu anak perempuannya Allah. Sebagaimana firman Allah tentang mereka:

وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَٰنِ إِنَاثًا ۚ أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ ۚ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ

Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban. (QS. Az-Zukhruf: 19)

Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah mengatakan:

أمَّا تسميةُ النِّساء بأسماءِ الملائكةِ ؛ فظاهِرُ الحرمةِ ؛ لأن فيها مضاهاةً للمشركين في جعْلِهِم الملائكة بناتِ اللهِ ، تعالى اللهُ عن قولِهم

“Adapun penamaan wanita dengan nama-nama para Malaikat maka jelas hukumnya haram, karena adanya unsur menyerupai orang-orang musyrik dalam perbuatan mereka menjadikan para malaikat sebagai anak perempuan Allh, Maha Suci Allah dari ucapan mereka tersebut.” (Mu’jam Al-Manahi Al-Lafzhiyyah)

Kesimpulannya, yang lebih utama adalah memilih nama lain selain nama malaikat untuk keluar dari khilaf para ulama. Adapun anak perempuan sama sekali tidak boleh, bahkan menggunakan nama Malak saja yang dalam bahasa lain yaitu Angel, Malaikat, dst ini juga diharamkan dengan alasan yang telah disebutkan diatas. Wallahu a’lam.

Referensi: Diringkas dari artikel Islamqa.info
dengan judul Hukmu At-Tasammi Bi Jibril

Baca juga Artikel:

Agar Mereka Tahu Bahwa Mereka Hanyalah Abdullah; Hamba Allah

Apalah Arti Sebuah Nama?! 

Pondok Jatimurni BB 3 Bekasi, Rabu, 18 Syawwal 1441H/ 10 Juni 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !