Syarhus Sunnah – #19 Tidak Serampangan Memvonis Kafir Seorang Muslim

Pada bagian ini Imam Al-Muzani memaparkan tentang akidah Ahlussunnah seputar Tidak Serampangan menvonis kafir seorang Muslim Serta Wajibnya Menjauhi Bid’ah dan Pelakunya

Imam Al-Muzani mengatakan:

وَالإِمْسَاكُ عَنْ تَكْفِيْرِ أَهْلِ الْقِبْلَةِ وَالبَرَاءَةِ مِنْهُمْ فِيمَا أَحْدَثُوا ، مَا لَمْ يَبْتَدِعُوا ضَلَالًا ، فَمَنِ ابْتَدَعَ مِنْهُمْ ضَلَالًا كَانَ عَلَى أَهْلِ الْقِبْلَةِ خَارِجًا وَمِنَ الدِّينِ مَارِقًا ، وَيُتَقَرَّبُ إِلَى اللهِ w بِالْبَرَاءَةِ مِنْهُ وَيُهْجَرُ وَيُحْتَقَرُ وَتُجْتَنَبُ غُدَّتُهُ فَهِيَ أَعْدَى مِنْ غُدَّةِ الجَرَبِ

Menahan diri dari mengkafirkan Ahlul Qiblah (Muslim), dan menahan diri dari bara’ah (berlepas diri) dari mereka karena bid’ah yang mereka lakukan, selama tidak sampai pada derajat kesesatan (kafir). Barang siapa yang melakukan kebid’ahan yang sampai derajat sesat (kafir) maka dia telah keluar dari status Ahlu Qiblah (Muslim) dan keluar dari agama. Dan (kita) bertaqarrub kepada Allah w dengan cara berle-pas diri darinya. Dia harus dihajr (boikot), dihinakan, dan dijauhi penyakitnya (kebid’ahan, keka-firan, dan kesyirikannya) karena penyakitnya tersebut lebih mu-dah menular daripada penyakit kurap.

❀•◎•❀

Pelajaran Berharga dan Penjelasan

Dari ucapan Imam Al-Muzani ini ada beberapa faidah dan pelajaran berharga yang dapat kita petik, yaitu:

Pelajaran Pertama: Ahlussunnah bersikap wasath, hati-hati dan tidak serampangan dalam masalah takfir

Perkara Takfir (mengkafiran seorang muslim) adalah perkara yang sangat besar, karena hal itu akan berimbas kepada banyak hukum baik terkait dengan hukum dunia maupun hukum akhirat. Seorang apabila telah dihukumi kafir maka secara hukum dunia dia harus dipisahkan dari istrinya, tidak boleh menerima waris, harus dibunuh karena ia telah murtad, tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslimin, dst. Sedangkan hukum akhirat jauh lebih besar lagi karena ketika seorang dihukumi kafir maka itu artinya mengatakan ia akan kekal di dalam neraka. Oleh sebab itulah, di dalam syariat terdapat ancaman bagi siapa saja yang serampangan mengkafirkan seorang muslim tanpa dalil dan hanya dibangun di atas hawa nafsu. Allah berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِندَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa’: 94)

Dari  Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’ maka kalimat tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Apabila saudaranya tersebut sebagaimana yang dia ucapkan maka berlaku untuknya. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.”[1]

Tiga Golongan Manusia Dalam Takfir

Dalam masalah takfir manusia terbagi menjadi tiga golongan,[2] yaitu:

  1. Ghuluw, yaitu berlebihan dalam mengkafirkan sehingga orang-orang yang tidak berhak dan belum memenuhi syarat dikafirkan oleh mereka. Yang masuk kelompok ini di antaranya adalah Khawarij dan Mu’tazilah yang mengafirkan seorang muslim pelaku dosa besar. Antara Khawarij dan Mu’tazilah memiliki sisi kesamaan dan perbedaan. Sisi perbedaan mereka adalah terkait dengan hukum dunia dimana Khawarij tegas mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir. Sedangkan Mu’tazilah mengatakan pelaku dosa besar tidak muslim tidak pula kafir akan tetapi berada diantara dua hal tersebut, dalam istilah mereka disebut dengan Fi Manzilah Baina Manzilatain. Adapun sisi persamaan mereka adalah terkait hukum akhirat. Keduanya sepakat mengatakan bahwa pelaku dosa besar di akhirat akan masuk nereka dan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.
  2. Tafrith, yaitu meremehkan sehingga orang-orang yang berhak dan memenuhi syarat utuk dikafirkan tidak mau mereka kafirkan. Kelompok ini kebalikan dari kolompok pertama. Yang masuk ke dalam kelompok ini diantaranya adalah Murji’ah.
  3. Wasath, yaitu bersikap pertengahan antara Ghuluw dan Tafrith. Mengkafirkan orang-orang yang memang berhak dan memenuhi syarat untuk dikafirkan. Atau dengan kata lain, mengkafirkan sesuai dengan tuntunan dalil, sesuai dengan syarat dan ketentuan dan tidak lebih dari itu. Yang berada pada kelompok ini adalah Ahlussunnah wal Jama’ah. Ahlussunnah mengakafirkan seorang yang memang dikafir-kan oleh syariat. Seperti mengakafirkan orang-orang yang mengolok-olok agama sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil, di antaranya firman Allah:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At-Taubah: 65-66)

Ayat ini menunjukkan bahwa mengolok-olok agama adalah sebuah kekufuran yang mengeluarkan sorang dari agama. Ini adalah salah satu dalil yang menjadi landasan Ahlussunnah dalam membantah keyakinan orang-orang Murji’ah. Meski Ahlussunnah mentakfir, akan tetapi mereka tidak serampangan dalam hal tersebut. Mereka tidak meng-kafirkan seorang muslim yang jatuh dalam dosa besar sebagaimana hal ini merupakan keyakinan orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah. Diantara dalil yang menujukkan bahwa dosa besar tidak menyebabkan seorang keluar dari status muslim adalah firman Allah:

 وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 9-10)

Pada ayat ini Allah menyebut kedua pihak yang saling berperang dengan ikhwah (saudara) dan Allah tetap menga-takan mereka beriman padahal perbuat tersebut merupakan dosa besar karena menumpahkan darah satu dengan yang lain.

Dalil lain adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang pemabuk didatangkan ke hadapan Nabi, beliau pun memerintahkan untuk memukulnya. Maka diantara kami ada yang memukulnya menggunakan tangan, ada yang menggunakan sandal dan ada yang menggunakan pakaian-nya. Ketika dia pergi seorang dari sahabat berkata: “Semoga Allah menghinakannya.” Mendengar hal itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا تَكُوْنُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيْكُمْ

Janganlah kalian membantu setan untuk (mengelincirkan) saudara kalian.[3]

Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi mengomentari hadits ini berkata:

“Rasulullah n menyebutnya dengan saudara padahal ia minum khamr berulang kali sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat yang lain. Makanya kita mengatakan: Seorang yang melakukan dosa besar walaupun berulang kali, kita tidak mengkafirkannya karena sebab perbuatannya ini. Kita baru mengkafirkannya apabila ia telah menganggap halal perbuatan tersebut.”[4]

Takfir Mutlak dan Takfir Muayyan

Menurut Ahlussunnah, takhfir ada dua macam yaitu takfir mutlak dan takfir muayyan. Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumayyis hafizhahullah mengatakan:

“Takfir menurut Ahlussunnah Wal Jamaah ada dua macam; Mu’ayyan dan Mutlak. Takfir mu’ayyan yaitu menyifati seseorang disebabkan amalan atau ucapan yang ia lakukan bahwa ia kafir, takfir ini tidak boleh kecuali apabila terpenuhi syarat dan hilang semua penghalang. Adapun takfir mutlak yaitu memutlak-kan sifat kafir kepada suatu perbuatan, ucapan atau keyakinan.” (At-Taudhihat Al-Jaliyyah: 3/751)

Harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir muayyan. Takfir mutlak adalah takfir secara umum tanpa menujukan kepada individu tertentu, seperti ucapan barang siapa yang sujud kepada matahari maka kafir.

Adapun takfir muayyan adalah takfir perorangan, dan hal ini harus memenuhi dua hal; Pertama, terpenuhinya syarat-syarat pengkafirkan. Kedua, sudah hilang semua penghalang.

Tidak Setiap Orang yang Jatuh Pada perbuatan kufur lantas menjadi kafir

Seorang yang terjatuh dalam perbuatan kafur tidak serta merta dikafirkan. Beberapa kisah dari sahabat nabi yang mulia berikut, in syaa Allah dapat memberikan gambaran umum dan pelajaran berharga bagi kita dalam masalah ini.

Pertama, dari Abdullah bin Abi Aufa, ia bercerita:

لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ: مَا هَذَا يَا مُعَاذُ ؟ قَالَ : أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَلَا تَفْعَلُوا ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Tatkala Mu’adz datang dari Syam, ia langsung sujud kepada Nabi . Maka Nabi pun bertanya kepadanya: Apa ini wahai Mu’adz? Mu’adz menjawab: “Aku pernah mendatangi Syam, aku mendapatkan mereka sujud kepada para uskup dan komandan mereka. Maka, aku ingin melakukannya terhadapmu.” Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukannya, kalau saja aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya.”[5]

Kedua, dari Qais bin Sa’ad radhiyallahu anhu, ia menuturkan:

أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ

Aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan; Rasulullah   lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa’d berkata; kemudian aku datang kepada Nabi dan aku katakan; sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu. Beliau berkata: “Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?” Qais bin Sa’d berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka.”[6]

Ketiga, kisah Ammar bin Yasir yang dipaksa mengucapkan ucapan kufur, kemudian Allah menurunkan wahyu berkaitan dengan perihal beliau. Allah berfirman:

 مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)

Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi ﷺ dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah ﷺ, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.”

قَالَ : كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟  قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : إِنْ عَادُوا فَعُدْ

Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi , “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.”[7]

Dari kisah diatas, kita bisa melihat bagaimana para sahabat nabi ini telah melakukan perbuatan kufur yaitu sujud kepada makhluk, dan mencela Rasulullah n serta menyanjung berhala-berhala, namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak mengkafirkan mereka, karena adanya penghalang atas mereka yaitu ketidaktahuan dan terpaksa. Dari sini pula kita dapat membedakan antara kafir mutlak dan kafir muyyan. Betul yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal, Qais bin Saad, Ammar bin Yasir adalah perbuatan kufur, ini yang disebut hukum mutlak. Adapun hukum muayyannya berbeda, jadi tidak boleh kita katakan ketiga sahabat itu adalah kafir. Karena mereka memiliki penghalang yaitu tidak tahu (kebohohan) sebagaimana yang terjadi pada Mu’adz bin Jabal dan Qais bin Sa’ad, dan keterpaksaan sebagaimana yang terjadi pada Ammar bin Yasir.

Syarat Dan Penghalang Takfir Muayyan

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, para ulama telah membuatkan satu kaidah berkaitan dengan penerapan hukum muayyan, yaitu tidak berlaku hukumnya (pada seseorang) kecuali setelah terpenuhi semua syarat dan hilang semua penghalang.

Syarat-syarat takfir

Para ulama mengambil kesimpulan dari dalil-dalil syar’i terhadap syarat-syarat takfir. Terkadang seorang muslim terjatuh dalam suatu perbuatan kufur, atau mengucapkan ucapan kufur atau menyakini sebuah keyakinan kufur, namun kita tidak boleh menghukuminya dengan kafir kecuali apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Tampak jelas kekufuran dari seseorang dengan ucapan atau perbuatan
  2. Telah sampai kepadanya hujjah dan hilang syubhat
  3. Hendaknya hujjah tersebut tsabit padanya
  4. Ia seorang yang berakal dan sudah baligh
  5. Ia tidak udzur karena baru masuk Islam
  6. Tidak terpaksa
  7. Tidak bodoh

Mawani’ (penghalang) takfir

  1. Hujjah tidak tegak padanya, bisa jadi karena syubhat yang bercokol di hatinya atau karena ketidakjelasan hujjah tersebut oleh dirinya.
  2. Hujjah tidak tsabit padanya disebabkan kebodohan
  3. Usia kecil, gila, pikun
  4. Jauhnya dia dari negeri kaum muslimin sehingga dakwah tidak sampai kepadanya
  5. Kebodohan terhadap hujjah
  6. Keterpaksaan
  7. Tidak termasuk golongan yang udzur karena dengan kekafirannya, seperti seorang yang tinggal di pedalaman atau karena baru saja masuk islam sehingga tidak tahu hukum-hukum syari’at.

Jika tidak terpenuhi masih terdapat Mawani’ pada seseorang, meski dia terjatuh dalam perbuatan kufur maka tidak serta merta dia dikafirkan.[8]

Pelajaran Kedua: Tidak boleh memperlakukan seorang muslim yang jatuh kedalam dosa dan bid’ah yang tidak sampai mengeluarkannya dari Islam seperti seorang kafir

Bid’ah bertingkat-tingkat, ada yang sampai derajat kafir yang mengeluarkan dari agama ada juga yang tidak sampai. Seorang muslim Ahlussunnah yang terjatuh pada kesalahan dan bid’ah yang tidak sampai membuatnya kafir tidak boleh diperlakukan sama seperti orang kafir atau pelaku bid’ah yang sampai derajat kafir. Sebab tidak ada seorang pun yang terjaga dari dosa dan kesalahan selain para nabi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak Adam berdosa dan sebaik-baik mereka yang berdosa adalah mereka yang mau bertaubat.”[9]

Pelajaran Ketiga: Wajib membenci dan menjauhi bid’ah, kesyirikan, kekufuran dan pelakunya, tetapi tidak menghalangi dari mendakwahkan mereka.

Prinsip seorang mukmin adalah membenci kekafiran, kesyirikan serta pelakunya. Prinsip ini adalah prinsipnya Abul Anbiya dan penghulunya orang-orang bertauhid yaitu Nabi Ibrahim . Allah berfirman:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (QS. Al-Mumtahanah: 4)

Inilah salah satu pokok akidah Ahlussunnah yaitu mencintai orang-orang yang beriman dan membenci orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Meskipun mereka adalah orang dekat. Tidak terbawa perasaan, jika memang jelas mereka memusuhi, menentang Allah dan Rasul-Nya ﷺ dengan perbuatan kufurm syirik dan bid’ah yang ia lakukan maka mereka harus dibenci. Allah berfirman:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. Al-Mujadilah: 22)

Bahkan syari’at juga melarang untuk sekedar duduk, berteman, beramah tamah dengan orang-orang yang zalim pelaku kesyirikan, bid’ah dan maksiat tersebut. Allah berfirman:

 وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (QS. an-Nisa: 140)

Tetapi satu hal yang harus kita pahami pula, bahwa kebencian kita kepada kekafiran yang ada pada seseorang tidak serta merta menjadikan kita berlaku buruk kepadanya, menzalimi dan tidak adil kepadanya. Kita juga diperintakan untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa saja termasuk kepada orang kafir. Allah berfirman:

 لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Allah juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 8)

Dan tetap harus mendakwahi mereka dengan cara yang hikmah dan baik sesuai dengan batas kemampuan, Allah berfirman:

 ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl: 125)

Baca juga Artikel

Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

_________________________________

[1]        HR. Bukhari: 6104, Muslim: 60

[2]        Lihat kitab at-Taudhihat al-Jaliyyah, Syaikh Dr. Muhammad bin Abdur-rahman al-Khumayyis, hlm. 753

[3]        HR. Bukhari: 6781

[4]        Fathu Ar-Rabb Al-Ghaniy: 51

[5]        HR. Ibnu Majah: 1853

[6]        HR. Abu Dawud: 2140

[7]        HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208

[8]        Lihat: At-Taudhihat Al-Jaliyah ala Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah: 2/752-753

[9]        HR. Tirmidzi: 2499

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !