Antara Qadha Dan Qadar
Qadar secara bahasa artinya: taqdir yaitu penentuan. Sebagaimana firman Allah:
فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ
Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan. (QS. Al-Mursalat: 23)
Sedangkan qadha’ secara bahasa artinya: hukum (keputusan).
Qadha’ dan qadar adalah dua istilah yang masuk ke dalam kaidah:
إِذَا اِجْتَمَعَا اِفْتَرَقَا وَإِذَا اِفْتَرَقَا اِجْتَمَعَا
“Apabila keduanya berkumpul maka keduanya berpisah dan apabila terpisah maka keduanya berkumpul.”
Maksudnya, jika keduanya terpisah dengan kata lain tidak disebutkan bersamaan dalam satu redaksi kalimat maka maknanya sama. Yaitu jika disebut qadar Allah, maka semakna dengan qadha’ Allâh, begitu pula sebaliknya. Dan jika disebut bersama-sama dalam satu redaksi kalimat maka masing-masing memiliki makna yang berbeda. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
– Qadar adalah: apa yang telah Allah tentukan semenjak dahulu yang akan terjadi pada makhluk-Nya.
– Qadha’ adalah: apa yang Allah putuskan pada makhluk-Nya, yang berupa mewujudkan, meniadakan, atau merubah. Sehingga qadar mendahului qadha’. /Art0285
Referensi: Syarh Aqidah Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, Dar Ibn al-Jauzi, hlm.2/188