Bentuk Kuburan Yang Syar’i dan Sesuai Sunnah

Pembahasan kali ini berkaitan dengan bentuk kuburan yang syar’i dan sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ 

Dalam masalah kuburan, Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap wasath (pertengahan) dimana wajib bagi setiap muslim untuk memuliakan kubur namun tidak gluluw (berlebihan) dalam memuliakannya. Banyak sekali dalil dalam hal ini. Diantaranya:

Tidak boleh meremehkan atau menghinakan, seperti duduk diatasnya karena ini adalah bentuk penghinaan, melecehkan dan tidak memuliakan kuburan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 1612)

Disisi lain, tidak boleh ghuluw (berlebih-lebihan) dalam menghormatinya, seperti membangun bangunan diatasnya, menembok, atau memberi lampu, dst. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ

“Rasulullah ﷺ melaknat kaum wanita yang sering menziarahi kuburan, serta orang-orang yang membuat tempat ibadah dan memberi lampu penerang di atas kuburannya.” (HR. Ahmad: 1/229)

❀•◎•❀

Supaya kita dapat bersikap wasath dan tidak terjatuh pada salah satu sisi yang dilarang itu maka kita wajib mengikuti tuntunan syariat, baik dalam bentuk (sifatnya) maupun dalam tata cara menguburkan mayit. Diantara bentuk kuburan yang syar’i, berdasarkan tuntunan Rasulullah ﷺ adalah:

1. Dianjurkan utuk mendalamkan, meluaskan dan membaguskan galiannya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ terhadap korban-korban yang gugur pada peperangan Uhud, beliau bersabda:

اِحْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَعْمِقُوا وَأَحْسِنُوا

“Buatlah lubang dan luaskanlah, dalamkanlah serta baguskanlah..” (HR. Abu Dawud: 3199)

2. Membuatkan lahad atau syaq.

Lahad adalah lubang kecil yang dibuat dalam kubur di sebelah arah kiblat. Syaq adalah lubang yang digali sampai bawah dan tidak memiliki lahad.

Lahad lebih afdhal, inilah yang dipilihkan oleh Allah untuk Nabi-Nya. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata:

“Katika Rasulullah wafat, di Madinah ada seorang lelaki yang biasa membuat lahad dan seorang lelaki lain yang biasa membuat syaq. Maka mereka (para sahabat) mengatakan: ‘Kita istikharah kepada Allah, lalu kita suruh mereka berdua datang. Barangsiapa yang datang terlebih dahulu, maka itulah yang kita pakai.’ Maka disuruhlah mereka berdua datang dan ternyata yang lebih dahulu datang adalah orang yang biasa membuat lahad, maka ia pun membuat lahad untuk kuburan Nabi ﷺ.” (HR. Ibnu Majah: 1557)

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

أجمع العلماء أن الدفن في اللحد والشق جائزان ، لكن إن كانت الأرض صلبة لا ينهار ترابها فاللحد أفضل ، لما سبق من الأدلة ، وإن كانت رخوة تنهار فالشق أفضل

“Para ulama sepakat bahwa menguburkan jenazah pada lahad dan syaq adalah boleh. Namun jika tanahnya itu keras dan tidak mudah runtuh maka lahad lebih utama, berdasarkan dalil-dalil yang lalu. Dan jika tanahnya lembek serta mudah runtuh, maka syaq lebih utama.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: 5/287)

Kiri: Syaq, kanan: Lahad. Gambar dari IG @kajiansunnah.co.id

 

3. Meninggikan kuburan sedikit dari permukaan tanah sekitar satu jengkal.

Hal ini untuk membedakan kuburan dengan tanah yang lain sehingga bisa dijaga kemuliannya dari diinjak atau diduduki. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, ia mengatakan:

أَنَّ النَّبِي ﷺ أُلْحِدَ لَهُ لَحْدٌ ، وَنَصَبَ عَلَيْهِ اللبن نَصْبًا ، وَرَفَعَ قَبْرَهُ مِنَ الأَرْضِ نَحْوًا مِنَ الشِّبْرِ

Nabi dibuatkan lahad untuknya, kemudian lahat itu ditutup dengan batu bata. Kemudian ditinggikan kuburannya sekitar satu jengkal dari permungkaan tanah. (HR. Ibnu Hibban: 2160)

Diriwayatkan dari Sufyan At-Tamar, ia berkata: “Aku melihat kuburan Nabi diberi gundukan.” (HR. Bukhari: 1390)

4. Memberi tanda dengan batu atau sejenisnya.

Hal ini juga untuk menjaga kuburan sekaligus tanda agar dikuburkan disitu (didekatnya) orang-orang yang meninggal dari keluarganya di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Al-Muthalib bin Hanthab, ia berkata:

“Ketika Utsman bin Mazh’un wafat, jenazahnya dibawa keluar dan dikuburkan. Nabi ﷺ memerintahkan seorang laki-laki untuk membawakan kepada beliau sebuah batu. Namun ia tidak mampu membawanya. Kemudian Rasulullah ﷺ menuju batu tersebut dan membentangkan tangannya. Kemudian membawanya dan meletakkannya di bagian kepala kubur, seraya bersabda:

أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي ، وَأَدْفَنُ إِلَيْهِ مَنَ مَاتَ مِنْ أَهْلِي

‘Aku meletakkan batu ini sebagai tanda kubur saudaraku, agar aku bisa menguburkan orang-orang yang mati disini dari kalangan keluargaku.’” (HR. Abu Dawud: 3205)

5. Tidak boleh mengapur (menyemen), menembok kuburan

Hal ini berdasarkan riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, ia mengatakan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah ﷺ  melarang mengapur (menyemen) kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970)

Imam Syafi’i rahimahullah menngatakan:

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى ، وَلَا يُجَصَّصَ فَإِنَّ ذَلِكَ يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ ، وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ، وَلَمْ أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً

Saya menyukai agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen. Sebab, hal semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya tidak pernah melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka disemen.” (Al-Umm: 2/631 Kitab Al-Jana’iz Bab Ma Yakunu Ba’da Ad-Dafn)

6. Tidak boleh mendirikan bangunan diatasnya

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir sebelumnya (point 5). Imam Bukhari menyebutkan sebuah atsar bahwa:

رَأَى ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا فُسْطَاطًا عَلَى قَبْرِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَقَالَ: انْزِعْهُ يَا غُلاَمُ، فَإِنَّمَا يُظِلُّهُ عَمَلُهُ

“Ibnu Umar radhiallahu anhuma melihat sebuah tenda di atas kuburan Abdurrahman, maka ia pun berkata: ‘Bukalah tenda tersebut wahai anak muda, karena sesungguhnya yang melindunginya hanyalah amalannya.’” (HR. Bukhari hal. 218 Kitab Janaiz, Bab al-Jaridah alal Qabr)

7. Tidak boleh diberi penerangan (lampu)

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ

“Rasulullah ﷺ melaknat kaum wanita yang sering menziarahi kuburan, serta orang-orang yang membuat tempat ibadah dan memberi lampu penerang di atas kuburannya.” (HR. Ahmad: 1/229)

8. Tidak boleh dijadikan tempat ibadah

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهًوْدِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat peribadatan.” (HR. Bukhari: 1/408, Muslim: 1/376)

Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk menempuh jalan yang benar yaitu sikap wasath dalam perkara kuburan, dan melindungi kita dari sifat menghinakan serta ghuluw. Amin

Refesensi:

  1. Shahih Fiqh As-Sunnah: 1/661, 662, 664,
  2. Beberapa kitab lain.

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 20 – Larangan Beribadah Kepada Allah Di sisi Kuburan Orang-orang Shalih

KITABUT TAUHID BAB 21 – Berlebih-lebihan Terhadap Kuburan Orang-orang Shalih Menjadi Penyebab Dijadikannya Sesembahan Selain Allah

Selesai disusun di Maktabah Az-Zahiriy, Senin 8 Dzul Qa’dah 1441H/ 29 Juni 2020M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !