Berapa Lama Masa Iddah Wanita Yang Dicerai?

Soal: Assalamu’alaikum Pak Ustadz, tentang seorang istri yang sudah bercerai ingin menikah lagi, berapa bulan masa iddahnya?

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Iddah adalah masa yang ditetapkan oleh syari’at setelah perceraian dan diwajibkan atas wanita untuk menunggu tanpa menikah sampai masa tersebut selesai.

Masa iddah wanita itu berbeda sesuai dengan kondisi mereka masing-masing pada saat terjadi perceraian. Secara ringkas, wanita yang bercerai dengan suaminya ada beberapa keadaan:

Pertama, dalam kondisi hamil. Jika ia bercerai atau berpisah dengan suaminya dalam kondisi hamil, baik berpisahnya karena talak atau karena suaminya meninggal dunia maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman ﷻ Allah:

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq: 4)

Kedua, ditinggal mati oleh suaminya, baik ia wanita yang masih haid atau sudah menopause dengan syarat tidak dalam kondisi hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan (Hijriyah bukan Masehi) ditambah 10 hari. Hal ini berdasarkan firman ﷻ Allah:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗا

Orang-orang yang meninggal dunia diantara kalian dengan meninggalkan istri-istri (maka para istri itu) harus menangguhkan dirinya empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah: 234)

Ketiga, wanita yang ditalak oleh suaminya dan dia masih dalam kondisi yang bisa haid (belum menopause), tidak hamil, maka masa iddahnya adalah 3 kali haidh menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini sebagaimana firman ﷻ Allah:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖ

Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) 3 kali quru’. (QS. Al-Baqarah: 228)

Keempat, wanita yang ditalak tetapi sudah menopause maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَ

Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) diantara istri-istri kalian jika kalian ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu pula wanita-wanita yang tidak haid. (QS. Ath-Thalaq: 4)

Oleh sebab itu, wanita yang menjalani masa iddah hendaknya melihat kondisinya yang sesuai dengan perincian ringkas di atas. Wallahu a’lam.

Baca juga Artikel:

Bolehkah Istri Meminta Cerai Karena Suami Selalu Bermaksiat

Wallahu a’lam #bantu jawab. Jatimurni Bekasi, Ahad 22 Syawal 1441 H/ 14 Juni M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !