Apa Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-laki?

Soal: Assalamualaikum Ustadz, apa hukum memakai gelang bagi laki-laki? Karena sekarang kita lihat banyak sekali laki-laki yang memakai gelang.

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Hukum memakai gelang bagi laki-laki ada tiga. Karena seorang laki-laki yang memakai gelang atau kalung maka tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Jika memakai sebagai jimat dan dibarengi dengan keyakinan bahwa gelang atau kalung tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudharat dengan dzatnya maka ini adalah kesyirikan besar.

Kedua: Jika memakai sebagai jimat tetapi dengan keyakinan bahwa gelang atau kalung tersebut hanyalah wasilah atau sebab, sedangkan yang mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan tetap hanya Allah, maka ini termasuk syirik kecil.

Untuk keadaan yang pertama dan kedua ini berdasarkan hadits dari Imran bin Husain menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:

مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad: 4/445)

Ketiga: Jika tidak dibarengi dengan keyakinan apa pun. Dengan kata lain, memakai gelang hanya karena mengikuti fashion atau gaya, maka ini pun juga haram karena termasuk kepada tasyabbuh (menyerupai) perempuan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari: 5885)

Dari sanalah, dipahami bahwa hukum memakai gelang bagi laki-laki adalah haram dan terlarang. Banyaknya laki-laki di zaman sekarang yang memakai gelang bukan dalil akan bolehnya memakai gelang, bahkan ini justru menunjukkan keadaan yang sangat memprihatinkan bagi umat Islam dimana banyak pemeluknya yang masih jauh dari ilmu agama.

Semoga Allah melindungi kita dan keluarga dari segala macam kesyirikan dan dosa, di tengah keadaan seperti ini. Amin.

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 7 – Memakai Gelang dan Sejenisnya Untuk Menangkal Bahaya Adalah Syirik

Jatimurni, Rabu 3 Dzul Qa’dah 1441H/ 24 Juni 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !