Suami kurang baik, apakah istri harus tetap patuh?

Soal: Letak istri untuk surga neraka ada pada suaminya, tapi suami punya karakter yang kurang baik, misal mau usaha dengan riba, sampai rumahnya dijaminkan ternyata usahanya mandek, apakah istri harus patuh dengan suami yang seperti ini?

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Benar sekali bahwa salah satu kunci kesuksesan dan keselamatan seorang istri terletak pada keta’atannya (patuh) kepada suaminya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta’at kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; ‘Masuklah kamu ke dalam syurga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.” (HR. Ahmad: 1573)

Namun keta’atan kepada suami tidak boleh dalam segala hal. Harus dalam hal-hal yang tidak maksiat, kalau maksiat maka tidak boleh mena’atinya dalam hal tersebut. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ

Keta’atan (kepada makhluk) itu hanya pada hal-hal yang ma’ruf (bukan maksiat). (HR. Bukhari: 7145)

Dari Imran bin Husain radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَّةِ اللَّهِ

Tidak ada keta’atan dalam kemaksiatan kepada Allah. (HR. Ahmad: 4/426)

Makanya Imam Al-Munawi rahimahullah memberikan catatan mengenai hadist tentang keta’atan istri kepada suami diatas dengan ucapan: 

وأطاعت زوجها، في غير معصية

..(dia menta’ati suaminya) yaitu di dalam hal yang bukan maksiat. (Faidhul Qadir)

Lihat disini:

https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/98090/

Dalam kasus seperti yang ditanyakan maka nasehat kami:

1. Seorang istri tetap harus ta’at (patuh) kepada suaminya meski suaminya itu memiliki karakter yang kurang baik. Namun tentu dengan syarat bahwa selama tidak dalam kemaksiatan.

2. Jika suami memerintahkan dalam hal maksiat maka tidak boleh dita’ati. Akan tetapi, haramnya keta’atan kepada suami dalam hal maksiat bukan berarti menjadi dalil bolehnya durhaka dan membangkang kepada suami.

3. Istri harus bersungguh-sungguh dalam memperbaiki keburukan suami. Karena itulah salah satu fungsi pernikahan, bahkan Allah dalam Al-Qur’an menyebutkan permisalan yang sangat luar biasa antara suami dan istri, mereka antara satu dengan yang lain ibarat pakaian, Allah berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al-Baqarah: 187)

Para ulama menyebutkan bahwa fungsi pakaian itu minimal ada tiga, yaitu: 1. Melindungi, 2. Menutup aib, 3. Perhiasan

Maka antara suami-istri pun seharusnya juga demikian saling menutup aib, melengkapi satu sama lain. Jika suami memiliki kekurangan maka seharusnya istri yang berusaha menutup kekurangan itu. Terjatuhnya suami ke dalam transaksi ribawi mungkin saja karena ia belum tahu tentang hukum syar’i dalam hal itu, maka seorang istrilah yang paling utama untuk memberitahukan kepadanya.

Kemudian jangan lupa mendo’akannya dalam setiap shalat, karena hidayah itu di tangan Allah. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepadanya, sehingga ia pun mau memperbaiki diri dan meninggalkan semua kemaksiatannya.

Wallahu a’lam. #bantu jawab.

Kamis, 25 Shafar 1441/24 Okt 2019

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom

patuh pada suami

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !