Tidak Mampu Mengubah Kemungkaran di Rumah
Soal: Assalamu’alaikum. Ustadz, mau tanya. Jika kita tidak mampu mengubah kemungkaran di rumah, misalnya adanya ikhtilath, suara musik, televisi dan lain-lain, maka apa yang harus kita lakukan?
Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebagai umat Islam kita wajib mengubah kemungkaran ketika melihatnya. Namun, mengubah kemungkaran bukanlah perkara mudah. Harus dengan adab dan cara yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Yaitu dengan lemah lembut bila mereka orang awam yang mudah menerima nasihat, atau dengan memberi keterangan ayat-ayat yang mengandung ancaman bagi orang yang sudah mengerti hukum, atau dengan membantah syubhat dan alasan mereka yang salah dengan bantahan yang baik.
Mengubah kemungkaran juga bisa dengan kekuasaan bila kita memilikinya. Tetapi jika tidak mampu maka dengan lisan, jika tidak mampu maka dengan hati yaitu memohon kepada Allah agar keluarga dijauhkan dari perbuatan maksiat. Abu Sa’id Al-Khudri mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim: 49)
Jika sudah berusaha memberantasnya namun mereka belum mau berubah maka ini bukan tanggung jawab kita lagi. Sebab kita hanya berusaha, sedangkan Allah-lah yang menentukan; diberi petunjuk ataukah tidak.
Adapun untuk diri kita, bila keberadaan kita dirumah itu tidak mempengaruhi akidah dan akhlak kita, maka tidak mengapa kita tinggal di rumah itu. Dan tetap dakwahilah mereka, barangkali di lain hari mereka mau berubah. Akan tetapi jika kita khawatir akan terpengaruh dan mengikuti kemaksiatan mereka, maka kita wajib hijrah (pindah) dari rumah tersebut. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc di Majalah Al-Mawaddah edisi ke-5, Dzulhijjah 1430 H