TAHAPAN PENGHARAMAN KHAMR

Di antara bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yaitu menurunkan syari’at secara berangsur-angsur dan bertahap agar tidak memberatkan dan membuat hamba-Nya tersebut lari dari jalan yang benar. Di antaranya adalah syari’at pengharaman khamr. Aisyah radhiyallahu anha pernah mengatakan:

إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ المُفَصَّلِ، فِيهَا ذِكْرُ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الإِسْلاَمِ نَزَلَ الحَلاَلُ وَالحَرَامُ، وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ: لاَ تَشْرَبُوا الخَمْرَ، لَقَالُوا: لاَ نَدَعُ الخَمْرَ أَبَدًا، وَلَوْ نَزَلَ: لاَ تَزْنُوا، لَقَالُوا: لاَ نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا

Sesungguhnya yang turun pertama dari al-Qur’an adalah surat-surat al-Mufashal. Disana disebutkan tentang surga dan neraka. Sampai ketika manusia telah kokoh dalam keislaman baru turun ayat tentang halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun itu adalah larangan; “Jangan kalian meminum khamr!” Maka niscaya pasti mereka akan mengatakan: “Kami tidak akan meninggalkan khamr untuk selamanya.” Dan kalau seandainya yang turun pertama adalah larangan: “Jangan kalian berzina!” Maka pasti mereka akan mengatakan: “Kami tidak akan meninggalkan zina selamanya.” (HR. Bukhari: 4993)

Proses pengharaman khamr terjadi dalam beberapa tahapan:

Pertama, bermula dari ayat 67 pada surat An-Nahl yang menginformasikan bahwa dalam buah kurma dan anggur terdapat hal yang memabukkan dan bisa menjadi sumber rezeki yang baik. Allah berfirman:

وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. Al-Nahl: 67)

Kedua, berlanjut kepada surat Al-Baqarah ayat 219 yang berisi informasi bahwa dalam khamr dan judi terdapat manfaat dan mudarat, namun kemudaratannya lebih besar ketimbang manfaatnya. Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS. Al-Baqarah: 219)

Ketiga, kemudian surat An-Nisa’ ayat 43 Allah melarang umat Islam agar jangan menenggak khamr ketika hendak melakukan salat, dikarenakan hal tersebut bisa mengacaukan esensi salat seseorang. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (QS. An-Nisa’: 43)

Keempat, pelarangan khamr secara mutlak sebagaimana tertuang dalam surat Al-Maidah ayat 90. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Oleh sebab itu, ini adalah satu hal yang harus kita pahami. Terutama dalam berdakwah untuk mengajak manusia kejalan yang benar. Bertahap sekaligus mempertimbangkan kondisi, karena tujuan dakwah adalah memperbaiki bukan membuat lari.

Semoga bermanfaat

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !