BAB 7 : Larangan Memakai Jimat – Silsilah Akidah

Imran bin Husain menuturkan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:

مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه ، وفي رواية: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan.” (HR. Ahmad)

Abu Basyir Al Anshari  bahwa dia pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:

أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ

“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus diputuskan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Mas’ud  menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah  bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud).

TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain.

RUQYAH yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.

TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.

Pelajaran Penting:

1. Haramnya memakai jimat dalam segala bentuknya.
2. Haramnya ruqyah yang tidak syar’i.
3. Haramnya tiwalah
4. Jimat akan mendatangkan kecelakaan di dunia dan di akhirat.

==================================

Patokannya adalah keyakinan

Yang menjadi patokan adalah keyakinan terhadap benda-benda tersebut. Sehingga yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali saja, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, dipakai, atau disimpan. Baik berupa tali, besi, emas, kayu, dst. Baik berupa gelang, kalung, tulisan, foto, dst.

Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.

Tamimah mendatangkan celaka dunia dan akhirat

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada laki-laki yang memakai gelang dari kuningan itu:

اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لَا تَزِيْدُكَ إِلَّا وَهْناً، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ، مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

“Tanggalkanlah, sesungguhnya gelang itu justru menambah wahn (kelemahan) kepadamu. Dan jika kamu mati sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad: 4/445)

Dari hadits ini, kita mengambil pelajaran bahwa benda-benda seperti itu hanya akan mencelakai. Dua kecelakaan yaitu:

Pertama, kecelakaan akhirat yaitu kekal dalam neraka. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan: “Dan jika kamu mati sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selamanya.” 

Kedua, kecelakaan dunia yaitu perasaan selalu dan semakin dirundung ketakutan dan kegelisahan, serta do’anya tidak akan dikabulkan. Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ ، وفي رواية: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa yang menggantungkan tamimah maka Allah tidak akan mengabulkan do’anya, dan barang siapa yang menggantungkan wada’ah maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad: 4/154)

Runcian hukum Tamimah, Ruqyah dan Tiwalah

Hukum Tamimah terbagi menjadi dua:

Pertama, yang disepakati haram, yaitu tamimah selain al-Qur’an yang mengandung kesyirikan.

Kedua, yang diperselisihkan yaitu apabila tamimah tersebut diambil dari ayat-ayat al-Qur’an. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan haram. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua (haram), dengan alasan:

1. Menutup jalan menuju kesyirikan, jika jimat dari al-Qur’an dibolehkan maka akan membuat orang nantinya akan terjerumus pada jimat selain al-Qur’an.

2. Penjagaan terhadap kemuliaan al-Qur’an.

Orang yang memakai jimat tidak terlepas dari dua keadaan:

Pertama: Jika dibarengi dengan keyakinan bahwa jimat tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudharat dengan dzatnya maka ini adalah kesyirikan besar.

Kedua: Jika berkeyakinan bahwa jimat tersebut hanyalah wasilah atau sebab, sedangkan yang mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan tetap hanya Allah, maka ini termasuk syirik kecil.

Hukum Ruqyah terbagi menjadi dua:

Pertama, yang dilarang yaitu apabila mengandung kesyirikan dan tidak memenuhi syarat-syarat bolehnya ruqyah.

Kedua, yang disyariatkan yaitu apabila memenuhi syarat-syarat:

1. Ruqyah dengan menggunakan firman Allah atau Asma’ dan Shifatnya atau sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

2. Ruqyah harus diucapkan dalam bahasa Arab, diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat dipahami maknanya.

3. Harus diyakini bahwa bukanlah zat ruqyah itu sendiri yang memberi pengaruh, tetapi yang memberi pengaruh adalah kekuasaan Allah, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja. (Lihat Fathul Bari: X/195)

Hukum Tiwalah disepakati oleh para ulama bahwa ia haram dengan segala jenisnya, karena ia termasuk bagian dari sihir.

Hukum Memakai Gelang atau Kalung Bagi Kaum Laki-laki

Seorang laki-laki yang memakai gelang atau kalung maka tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Jika dibarengi dengan keyakinan bahwa gelang atau kalung tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudharat dengan dzatnya maka ini adalah kesyirikan besar.

Kedua: Jika berkeyakinan bahwa gelang atau kalung tersebut hanyalah wasilah atau sebab, sedangkan yang mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan tetap hanya Allah, maka ini termasuk syirik kecil.

Ketiga: Jika tidak dibarengi dengan keyakinan apa pun. Dengan kata lain, memakai gelang hanya karena mengikuti fashion atau gaya, maka ini pun juga haram karena termasuk kepada tasyabbuh (menyerupai) perempuan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari: 5885)

Dari sanalah, dipahami bahwa memakai gelang bagi laki-laki adalah terlarang.

Semoga Allah melindungi kita dan keluarga dari segala macam kesyirikan. Amin.

Selesai ditulis di rumah mertua tercinta, Jatimurni Bekasi, Jum’at 19 Shafar1441H/ 18 Okt 2019, 07:25 WIB

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !